Praktisi Jasa Penyusunan Laporan Kegiatan.01 (Penyedia Jasa Pengelola Kegiatan Kerja Sama Dprd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050090000
Date: 24 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,150,000
Winner (Pemenang): Hendy Radhityo Putra
NPWP: 2*1**0****36**0
RUP Code: 55233159
Work Location: Jl. Kebon Sirih No. 18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
A. URAIAN PEKERJAAN  :                                                
                                                                      
        Tenaga Ahli Tidak Ber SKA / SKK penunjang Jasa Kerja Sama DPRD
   untuk kegiatan Penyediaan Jasa pengelola kegiatan kerja sama DPRD :
     a. Tim Ahli akan memberikan panduan dan saran teknis memberikan  
       panduan dan Saran Teknis. Tim Ahli bertugas memberikan arahan yang
                                                                      
       jelas mengenai langkah-langkah teknis yang perlu diambil dalam 
       perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan kerja sama. Ini
       mencakup penyusunan strategi yang efisien dan efektif untuk memastikan
       bahwa tujuan kerja sama tercapai sesuai dengan standar yang    
                                                                      
       ditetapkan. Aspek Perencanaan untuk memastikan bahwa perencanaan
       kegiatan kerja sama dilakukan secara komprehensif, meliputi identifikasi
       tujuan, penentuan langkah-langkah yang diperlukan, serta penyusunan
       anggaran dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan
       tersebut. Dalam tahap pelaksanaan, Tim Ahli berfungsi untuk    
                                                                      
       memberikan saran dalam mengelola kegiatan, memantau implementasi
       agar sesuai dengan rencana, serta memecahkan masalah teknis yang
       mungkin timbul dan memiliki peran dalam mengevaluasi hasil dari
       kegiatan kerja sama yang sudah dilaksanakan. Ini termasuk melakukan
                                                                      
       analisis terhadap pencapaian tujuan, efektivitas, serta rekomendasi
       perbaikan untuk kegiatan yang akan datang. Kepatuhan terhadap  
       Kebijakan, Prosedur, dan Peraturan dengan bertanggung jawab untuk
       memastikan bahwa seluruh kegiatan kerja sama dijalankan sesuai 
       dengan kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan
                                                                      
       untuk menjaga keselarasan antara kegiatan yang dilakukan dengan
       aturan yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi terkait.     
     b. Tim Ahli untuk Membantu Perjalanan Dinas Luar Negeri Perencanaan
       Administrasi mengatur kebutuhan perjalanan dinas luar negeri, termasuk
                                                                      
       pemesanan tiket penerbangan, akomodasi, transportasi lokal, dan
       pengaturan jadwal kegiatan. Menyusun dokumen perjalanan seperti
       paspor, visa, dan surat izin terkait. Mengkoordinasikan kebutuhan
       tambahan seperti asuransi perjalanan. Membuat TOR atau KAK     
       perjalanan dinas luar negeri dengan mempertimbangkan tujuan,   
                                                                      
       anggaran, dan aturan yang berlaku. Berkoordinasi terkait persetujuan
       perjalanan dinas luar negeri ke instansi terkait, seperti:     
      a) Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik 
         Indonesia.                                                   
                                                                      
      b) Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (KTLN) Kementerian Sekretariat
         Negara Republik Indonesia.                                   
      c) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.                  
      Melakukan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia
      atau pihak counterpart terkait kebutuhan perjalanan dinas, seperti
                                                                      
      undangan resmi atau konfirmasi jadwal. Memproses dokumen pendukung
      perjalanan dinas luar negeri, seperti paspor, visa, tiket perjalanan, dan bukti
      akomodasi. Membuat daftar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan
      Dinas Luar Negeri. Membantu proses penyusunan laporan hasil kunjungan
      sesuai format yang ditentukan dan memastikan dokumentasi lengkap.
   c. Tim Ahli untuk Membantu Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas.
                                                                      
      Mengembangkan dan menerapkan sistem pengelolaan administrasi    
      perjalanan dinas yang transparan, meliputi perencanaan, pelaksanaan,
      dan  pelaporan. Memastikan setiap tahapan perjalanan dinas      
      terdokumentasi secara jelas dan dapat diakses oleh pihak yang   
      berkepentingan. Memberikan laporan terbuka terkait penggunaan   
                                                                      
      anggaran dan pelaksanaan kegiatan.                              
   d. Tim Ahli untuk Membantu Pelatihan dan Sosialisasi Menyusun program
      pelatihan dan sosialisasi terkait pengelolaan administrasi perjalanan dinas
      sesuai kebutuhan. Mengidentifikasi materi pelatihan, seperti tata kelola
                                                                      
      administrasi perjalanan, pengendalian anggaran, penerapan transparansi,
      dan akuntabilitas. Menentukan jadwal, lokasi, dan metode pelatihan, baik
      secara daring maupun luring, untuk memastikan efektivitas kegiatan. Tim
      Ahli berperan dalam menyusun dokumen-dokumen yang terkait dengan
      perjanjian kerja sama, termasuk tujuan, mekanisme, dan indikator kinerja
                                                                      
      yang jelas. Mereka membantu dalam merancang perjanjian atau     
      memorandum of understanding (MoU) yang akan dijalankan dengan pihak
      luar.                                                           
   e. Tim Ahli akan melakukan analisis terkait potensi kerja sama dengan pihak
                                                                      
      lain, termasuk analisis kebutuhan dan manfaat yang akan diperoleh dari
      kerja sama tersebut. Penilaian terhadap kesiapan dan kapasitas pihak-
      pihak yang terlibat dalam kerja sama juga menjadi bagian dari tugas tim
      ahli.                                                           
   f. Tim Ahli bertanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh proses
                                                                      
      kerja sama, termasuk laporan berkala mengenai perkembangan,     
      pencapaian, dan evaluasi hasil yang dicapai. Laporan ini sangat penting
      untuk memberikan transparansi dan pertanggungjawaban kepada DPRD
      dan pihak-pihak terkait lainnya.