A. RUANG LINGKUP TENAGA AHLI
Ruang lingkup dari Pengelolaan Sosial Media mengacu kepada akun media
sosial resmi yang dimiliki oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan rincian kegiatan sebagai
berikut :
1. Publikasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sosial Media Instagram
dengan pembuatan editorial dan konten Kepulauan Seribu
2. Pembuatan konten reguler untuk memberikan rekomendasi kumpulan /
beberapa destinasi wisata dalam bentuk multiple post image
3. Pembuatan konten tanya jawab yang merupakan segmen khusus dalam
bentuk konten yang bertujuan menjawab pertanyaan langsung dari audiens
di Sosial Media
4. Pembuatan konten yang berkolaborasi dengan KOL/Influencer/Abang dan
None untuk memperkenalkan destinasi wisata kepulauan seribu
5. Melakukan liputan dan dokumentasi kegiatan dan acara kedinasan yang
dilakukan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu
6. Melakukan liputan dan dokumentasi kegiatan dan acara yang dilakukan
pihak swasta khususnya di destinasi wisata kepulauan seribu
7. Penyusunan jadwal dan membuat rekomendasi materi publikasi destinasi
wisata secara berkala
8. Perekaman gambar dan video destinasi wisata dan sub sektor ekonomi
kreatif kepulauan seribu yang menarik
9. Pembuatan Desain, Infografis dan Video tentang Informasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu
10. Pembuatan dan editing video motion grafis tentang Informasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu
11. Pembuatan Caption dan Hashtag dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia)
12. Melakukan Kolaborasi dengan Komunitas untuk meningkatkan engagement
dan reach
13. Jumlah konten yang diproduksi dan diupload sebanyak minimal 30
konten/bulan
14. Melakukan Analisis Media Sosial melalui Insight, user engagement, trend
media sosial, isu terkini serta kebiasaan follower dan netizen dan
peningkatan brand awareness
15. Pembuatan Laporan Pekerjaan Individu selama 1 (satu) bulan dan Laporan
Pengelolaan Sosial Media Setiap Triwulan.