URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN :
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan Jakarta Creative Hub
b. Melakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pengelolaan kegiatan, administrasi, kepegawaian dan
peralatan yang terdapat di Jakarta Creative Hub
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas masing-masing tenaga ahli sesuai dengan uraian tugasnya
d. Melakukan pengaturan terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang terdapat di Jakarta Creative Hub
e. Memastikan seluruh pelaksanaan tugas pengelolaan Jakarta Creative Hub sesuai dengan SOP dan
ketentuan yang berlaku
f. Mendorong peningkatan jumlah kolaborator / komunitas yang menjalin Kerjasama dengan Jakarta Creative
Hub
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas dan komitmen Co-Office dalam mengembangkan
Jakarta Creative Hub dan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat
h. Melakukan monitoring pelaksanaan tugas dari masing-masing tenaga ahli.
i. Melakukan pengaturan/pembagian jadwal dan absen petugas (PJLP dan Tenaga Ahli)
j. Menjadi narasumber terkait penelitian akademik, studi banding dan survey yang dilakukan oleh pihak
eksternal
k. Membuka, mencari, menjembatani, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal dalam rangka
pengembangan organisasi
l. Membuat dan merealisasikan program baru dalam rangka mengaktivasi Jakarta Creative Hub
m. Membuat, mengkoordinasikan dan merealisasikan program turunan dan program bersama untuk Tempat
Kumpul Kreatif (TKK)
n. Melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Jakarta Creative Hub.
o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1 (satu) bulan sekali yang
diserahkan di akhir bulan