Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi - S3 B

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057305000
Date: 10 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Biro Organisasi Dan Reformasi Birokrasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 344,850,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,212,500
Winner (Pemenang): Subekti
NPWP: 4*7**1****18**0
RUP Code: 56105599
Work Location: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                 
                                                                        
                 JASA KONSULTANSI PERORANGAN                            
     PENYUSUNAN  KAJIAN PEMETAAN TUGAS PENYELENGGARAAN                  
         PEMERINTAHAN  DAERAH DAERAH  KHUSUS JAKARTA                    
      Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu provinsi yang 
                                                                        
mendapatkan kekhususan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang  
Nomor 2 Tahun 2024. Berbagai kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Daerah
Khusus Jakarta meliputi cakupan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan 
pemerintahan, bidang kelembagaan, bidang kepegawaian, dan bidang keuangan.
Kewenangan khusus dalam bidang kelembagaan meliputi: penetapan jenis dan tipe
kelembagaan, jumlah kelembagaan, serta susunan kelembagaan, sebagaimana 
diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Pemberian       
                                                                        
kewenangan khusus bidang kelembagaan telah memberikan peluang bagi      
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur kelembagaannya 
sendiri, dan dapat mengesampingkan aturan pembentukan kelembagaan perangkat
daerah secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016. Oleh karena itu pemberian kewenangan khusus dalam bidang    
kelembagaan harus mampu dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
                                                                        
Jakarta dalam rangka mendukung posisi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai
kota global dan pusat ekonomi nasional. Kelembagaan yang dibentuk harus mampu
menjawab tuntutan perubahan global yang sangat cepat, hubungan tata kerja yang
dinamis, dan tuntutan masyarakat akan kemudahan dan efisiensi.          
                                                                        
      Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan  efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan 
                                                                        
pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan
tepat ukuran (right sizing). Dengan pelaksanaan penataan organisasi, maka
diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi internal perangkat
daerah dan dapat meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi. Penataan perangkat daerah dapat meliputi pembentukan
baru, pengubahan dan pembubaran perangkat daerah. Sebelum dilakukan penataan
perangkat daerah idealnya dilakukan evaluasi kelembagaan terlebih dahulu.
                                                                        
Evaluasi kelembagaan dimaksudkan untuk dijadikan landasan dalam memperbaiki,
menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai
dengan lingkungan strategisnya. Hal tersebut bertujuan agar tersedianya indikator-
indikator evaluasi yang jelas dan terukur, tatacara pelaksanaan evaluasi yang
sistematis dan efektif dan informasi yang lebih lengkap untuk dianalisis menjadi
rekomendasi bagi penataan organisasi sesuai dengan hasil penilaian evaluasi
kelembagaan. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah saat ini dilaksanakan
                                                                        
dengan berpedoman pada ketentuan Permenpan 20/2018 tentang Pedoman      
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri 99/2018 Tentang
Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Dalam Permenpan   
20/2018, dilakukan evaluasi terhadap Struktur Organisasi (kompleksitas, formalisasi
& sentralisasi) dan Proses Organisasi (keselarasan, tata kelola dan kepatuhan,
perbaikan dan peningkatan proses,manajemen risiko, teknologi informasi). Evaluasi
dilaksanakan dalam bentuk survei berdasarkan kuesioner terstruktur yang disusun
                                                                        
berdasarkan indikator dimensi-dimensi struktur dan proses organisasi. Sedangkan
dalam evaluasi kelembagaan berdasarkan Permendagri 99/2018, dilakukan evaluasi
produktivitas kinerja suatu perangkat daerah. Evaluasi ini dilakukan dengan cara
menghitung beban kerja suatu perangkat daerah untuk menghasilkan layanan utama
(tugas dan fungsi inti bukan tugas dan fungsi administrasi).            
      Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah memiliki
tugas yaitu:                                                            
                                                                        
 a. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang    
                                                                        
   kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
   tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
   akuntabilitas kinerja;                                               
 b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang kelembagaan,
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
 c. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi dalam bidang kelembagaan,
                                                                        
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
 d. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam dalam bidang kelembagaan,
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja dan akuntabilitas kinerja; 
                                                                        
 e. fasilitasi Asisten Pemerintahan dalam pengoordinasian dan perumusan 
                                                                        
   kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
   pengelolaan data dan informasi kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan
   tugas PD dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan  
   bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Dalam pelaksanaan tugas diatas, Kelompok Kelembagaan mempunyai    
tugas yaitu:                                                            
 a. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang    
   kelembagaan PD/UKPD;                                                 
 b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang kelembagaan
   PD/UKPD;                                                             
 c. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam bidang kelembagaan PD/UKPD;
                                                                        
   dan                                                                  
 d. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan dalam bidang   
   kelembagaan PD/UKPD.                                                 
                                                                        
                                                                        
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mendukung pelaksanaan tugas
Kelompok Kelembagaan dan mempersiapkan kelembagaan Daerah Khusus Jakarta
sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, maka diperlukan
kajian pemetaan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah. Daerah Khusus  
                                                                        
Jakarta. Kajian ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari
expert /ahli dalam memetakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah daerah
Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional,
seperti tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas penyelenggaraan fungsi
penunjang urusan pemerintahan, tugas penyelenggaraan sekretariat, tugas 
penyelenggaraan pengawasan, tugas penyelenggaraan kewilayahan, dan lain-lain