URAIAN KEGIATAN
JAS JASA KONSULTANSI PERORANGAN
PENYUSUNAN KAJIAN EVALUASI REGULASI TENTANG KEWENANGAN
KHUSUS KELEMBAGAAN DAERAH KHUSUS JAKARTA
Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu provinsi yang
mendapatkan kekhususan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2024. Berbagai kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Daerah
Khusus Jakarta meliputi cakupan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, bidang kelembagaan, bidang kepegawaian, dan bidang keuangan.
Kewenangan khusus dalam bidang kelembagaan meliputi: penetapan jenis dan tipe
kelembagaan, jumlah kelembagaan, serta susunan kelembagaan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Pemberian
kewenangan khusus bidang kelembagaan telah memberikan peluang bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur kelembagaannya
sendiri, dan dapat mengesampingkan aturan pembentukan kelembagaan perangkat
daerah secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016. Oleh karena itu pemberian kewenangan khusus dalam bidang
kelembagaan harus mampu dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Jakarta dalam rangka mendukung posisi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai
kota global dan pusat ekonomi nasional. Kelembagaan yang dibentuk harus mampu
menjawab tuntutan perubahan global yang sangat cepat, hubungan tata kerja yang
dinamis, dan tuntutan masyarakat akan kemudahan dan efisiensi.
Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan
tepat ukuran (right sizing). Dengan pelaksanaan penataan organisasi, maka
diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi internal perangkat
daerah dan dapat meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi. Penataan perangkat daerah dapat meliputi pembentukan
baru, pengubahan dan pembubaran perangkat daerah. Sebelum dilakukan penataan
perangkat daerah idealnya dilakukan evaluasi kelembagaan terlebih dahulu.
Evaluasi kelembagaan dimaksudkan untuk dijadikan landasan dalam memperbaiki,
menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai
dengan lingkungan strategisnya. Hal tersebut bertujuan agar tersedianya indikator-
indikator evaluasi yang jelas dan terukur, tatacara pelaksanaan evaluasi yang
sistematis dan efektif dan informasi yang lebih lengkap untuk dianalisis menjadi
rekomendasi bagi penataan organisasi sesuai dengan hasil penilaian evaluasi
kelembagaan. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah saat ini dilaksanakan
dengan berpedoman pada ketentuan Permenpan 20/2018 tentang Pedoman
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri 99/2018 Tentang
Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Dalam Permenpan
20/2018, dilakukan evaluasi terhadap Struktur Organisasi (kompleksitas, formalisasi
& sentralisasi) dan Proses Organisasi (keselarasan, tata kelola dan kepatuhan,
perbaikan dan peningkatan proses,manajemen risiko, teknologi informasi). Evaluasi
dilaksanakan dalam bentuk survei berdasarkan kuesioner terstruktur yang disusun
berdasarkan indikator dimensi-dimensi struktur dan proses organisasi. Sedangkan
dalam evaluasi kelembagaan berdasarkan Permendagri 99/2018, dilakukan evaluasi
produktivitas kinerja suatu perangkat daerah. Evaluasi ini dilakukan dengan cara
menghitung beban kerja suatu perangkat daerah untuk menghasilkan layanan utama
(tugas dan fungsi inti bukan tugas dan fungsi administrasi).
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah memiliki
tugas yaitu:
a. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang
kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
akuntabilitas kinerja;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang kelembagaan,
analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi dalam bidang kelembagaan,
analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam dalam bidang kelembagaan,
analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
publik, reformasi birokrasi, budaya kerja dan akuntabilitas kinerja;
e. fasilitasi Asisten Pemerintahan dalam pengoordinasian dan perumusan
kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
pengelolaan data dan informasi kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan
tugas PD dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan
bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam pelaksanaan tugas diatas, Kelompok Kelembagaan mempunyai
tugas yaitu:
a. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang
kelembagaan PD/UKPD;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang kelembagaan
PD/UKPD;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam bidang kelembagaan PD/UKPD;
dan
d. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan dalam bidang
kelembagaan PD/UKPD.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mendukung pelaksanaan
tugas Kelompok Kelembagaan dan mempersiapkan kelembagaan Daerah Khusus
Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, dan untuk
mempersiapkan kekhususan kelembagaan Daerah Khusus Jakarta, perlu
mendapatkan saran dan masukan dari expert/ahli berkaitan dengan evaluasi regulasi
kekhususan kelembagaan. Selain itu dibutuhkan pula saran dan masukan dari
expert/ahli dalam menyusun formulasi peraturan perundang-undangan khususnya
peraturan perundang-undangan terkait dengan kelembagaan.