Pengelolaan Sosial Media 2

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057965000
Status: Gagal
Date: 10 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Kawasan Kota Tua
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 204,187,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,062,500
RUP Code: 55130647
Work Location: Kawasan Kota Tua - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang lingkup pekerjaan Office Manager Pengelolaan Sosial Media mencakup:
                                                                     
1. Publikasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Tua Jakarta melalui Sosial
   Media khususnya Instagram;                                        
                                                                     
2. Pembuatan  konten  reguler  untuk  memberikan  rekomendasi        
   kumpulan/beberapa destinasi wisata Kawasan Kota Tua dalam bentuk  
   multiple post image/snackable video;                              
3. Pembuatan konten tanya jawab yang merupakan segmen khusus dalam   
   bentuk konten yang bertujuan menjawab pertanyaan langsung dari audiens di
                                                                     
   Sosial Media;                                                     
4. Penyusunan jadwal dan membuat Rekomendasi materi publikasi destinasi
   wisata secara berkala;                                            
5. Perekaman gambar dan video Destinasi wisata dan ekonomi kreatif Kawasan
                                                                     
   Kota Tua yang menarik;                                            
6. Pembuatan Desain Banner, Infografis dan Video Destinasi wisata dan
   ekonomi kreatif Kawasan Kota Tua;                                 
7. Pembuatan dan editing video motion grafis Informasi Pariwisata dan Ekonomi
   Kreatif Kawasan Kota Tua;                                         
                                                                     
8. Pembuatan caption dalam dua bahasa (Inggris/asing dan Indonesia); 
9. Kolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan engagement;        
10. Publikasi digital melalui media online;                          
11. Pembuatan satu konten yang viral positif;                        
                                                                     
12. Jumlah konten yang diproduksi dalam dua bahasa (Inggris/asing dan
   Indonesia) tayang di Instagram sebanyak minimal 24 (dua puluh) buah konten
   setiap per bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) konten selama 11 (sebelas)
   bulan;                                                            
13. Melakukan Analisis Media Sosial antara lain :                    
                                                                     
   a. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa hasil publikasi konten 
      harian, hashtag, caption melalui social listening dan tools lainnya;
   b. Menganalisis user engagement seperti bounce rate, rasio tayang,
      pertumbuhan followers, luas jangkauan konten;                  
                                                                     
   c. Penyusunan rencana materi publikasi;                           
   d. Mengidentifikasi trend sosial media, isu terkini serta kebiasaan follower
      dan netizen seperti : best post, worst post, dan sentiment;    
   e. Menentukan strategi di semua platform media sosial untuk meningkatkan
      brand awareness;                                               
                                                                     
                                                                     
14. Pelaporan                                                        
   a. Laporan Pendahuluan: memuat kondisi awal indikator-indikator media
      sosial milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus diserahkan
      selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak
      1 (satu) laporan.                                              
   b. Laporan Bulanan: memuat kondisi di setiap akhir bulan indikator-indikator
      sosial media milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus
                                                                     
      diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 di bulan berikutnya sebanyak 1
      laporan.                                                       
   c. Laporan Triwulanan: memuat kondisi indikator-indikator sosial media milik
      Unit Pengelola Kawasan Kota Tua disetiap akhir triwulan I, II, III, IV (akhir
      bulan Maret, Juni, September, Desember)                        
                                                                     
   d. Laporan Akhir: memuat kondisi terakhir indikator-indikator media sosial
      milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus diserahkan
      selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2025.