URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENANGANAN LIMBAH B3 DAN BAHAN KIMIA KADALUARSA
Maksud dari Paket Pekerjaan Penanganan Limbah B3 dan Bahan Kimia Kadaluarsa adalah
mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh LLHD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan PP
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. a. Ruang lingkup Penanganan Limbah
B3 dan Bahan Berbahaya adalah melakukan pemusnahan limbah cair, limbah B3, limbah padat limbah
B3 serta limbah B3 lampu bekas yang dilakukan oleh pihak ketiga. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Penanganan Limbah B3 dan Bahan Berbahaya (Belanja Jasa Pengolahan Sampah) adalah 9 (sembilan)
bulan kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak. Berikut adalah gambaran tahapan
pelaksanaan kegiatan.
BULAN
KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Persiapan
Pelaksanaan
Pelaporan