RUANG LINGKUP PEKERJAAN KEGIATAN KONSELING KERJA
PEGAWAI
Tugas Tenaga Ahli Psikolog Kegiatan Konseling Kerja Pegawai :
1. Memberikan informasi gambaran potensi dan kompetensi peserta;
2. Melakukan konsultasi terkait permasalahan peserta;
3. Menumbuhkan pemahaman diri peserta;
4. Menjelaskan peserta cara penyusunan rencana pengembangan pribadi (action
plan);
5. Menjelaskan peserta cara pengisian lembar data pribadi dan lembar rencana
pengembangan pribadi;
6. Melakukan wawancara kepada pegawai;
7. Memandu tes tertulis untuk mengetahui kondisi psikologis pegawai yang
bersangkutan dan profil kepribadiannya; (Konseling)
8. Melakukan observasi selama pelaksanaan tes tertulis; (Konseling)
9. Melakukan wawancara kepada significant others, dapat berupa anggota
keluarga pegawai atau atasan langsung; (Konseling)
10. Menyusun dan mengumpulkan hasil laporan; (Feedback / Konseling)
11. Menyusun surat rujukan psikolog kepada pegawai yang membutuhkan
penanganan lebih lanjut.
Bagi Tenaga Ahli yang ditetapkan menjadi Tenaga Ahli Psikolog Kegiatan Konseling
Kerja Pegawai sub kegiatan Konseling, memiliki tugas tambahan sebagai berikut :
12. Memandu tes tertulis untuk mengetahui kondisi psikologis pegawai yang
bersangkutan dan profil kepribadiannya; (Konseling)
13. Melakukan wawancara kepada significant others, dapat berupa anggota
keluarga pegawai atau atasan langsung; (Konseling)