Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Skpd-2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060146000
Date: 13 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,980,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,407,500
Winner (Pemenang): Ahmad Bagus Mubarok
NPWP: 6*3**2****08**0
RUP Code: 54065911
Work Location: Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA         
                           BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK                  
                  SUKU  BADAN   KESATUAN   BANGSA   DAN  POLITIK              
                       KOTA  ADMINISTRASI   JAKARTA  TIMUR                    
                Jl. Dr. Sumarno Blok D Lt.11 Pulo Gebang Telp. (021) 48702178 Fax (021) 4802067
                                     J A K A R T A                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         SURAT  PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                              
                          SATUAN KERJA : SUKU BADAN KESATUAN BANGSA DAN       
                                                                              
                          POLITIK KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR             
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                                    
                          Nomor dan Tanggal SPK :                             
      Halaman 1 dari 6                                                        
PAKET PEKERJAAN :                                                             
BELANJA JASA KONSULTANSI                                                      
                          Nomor dan tanggal Pengumuman Penerimaan Jasa Tenaga Ahli
BERORIENTASI LAYANAN-JASA                                                     
                          Perorangan:                                         
KHUSUS (SITE OFFICE MANAGER/                                                  
ADMINISTRATOR)                                                                
SUMBER DANA : DPA Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun
Anggaran 2025                                                                 
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.09.0014 (Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus)                                                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 3 Februari s.d 31 Desember 2025                 
                                                                              
                            NILAI PEKERJAAN                                   
                                                                              
                                              Harga satuan                    
No         Uraian Pekerjaan     Volume Satuan               Total (Rp.)       
                                                 (Rp.)                        
1   Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi 11 Orang Rp 5.582.500 Rp 61.407.500 
    Layanan-Jasa Khusus (Site Office    Bulan                                 
    Manager/ Tenaga Administrator)                                            
                                                Jumlah   Rp 61.407.500        
                                                                              
                                                 Nilai      61.407.500        
Terbilang : Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah    
                                                                              
                                                                              
INSTRUKSI KEPADA TENAGA AHLI PERORANGAN:                                      
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini.
Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK
terlampir.                                                                    
                                                                              
        Pejabat Pembuat Komitmen              Untuk dan atas nama             
   Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Site Office Manager/ Tenaga Administrator
      Kota Administrasi Jakarta Timur,                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Handoko Murhestriarso, SKM, ME                                          
                                                                              
        NIP 197306101995031003                                                
                              SYARAT UMUM                                     
                        SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                            
                                                                              
1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                    
  Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
  Administrator) yang ditunjuk berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam
  waktu yang ditentukan, dengan uraian tugas dan harga sesuai dengan SPK.     
                                                                              
2. Hukum Yang berlaku                                                         
  Keabsahan, interprestasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan perundang-
  undangan sebagai berikut:                                                   
                                                                              
   a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;              
   b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;             
   c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
   d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;   
   e. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
   f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
   g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
   h. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                        
   i. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk
     Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
     Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;                                                              
   j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
     Keuangan Daerah;                                                         
   k. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
     Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;                                  
   l. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
     Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                                      
   m. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
     dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                                         
   n. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                       
   o. DPA-UKPD Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor
     123/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.                                   
3. Kedudukan                                                                  
                                                                              
  Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
  Administrator) dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/ atau PPPK dan tidak untuk
  diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.                                   
                                                                              
4. Harga SPK/Upah                                                             
  a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site
     Office Manager/ Tenaga Administrator) atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar Rp.
     5.582.500,- (Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
                                                                              
  b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal 5 setiap
     bulannya kepada:                                                         
                                                                              
     1) Nama        :                                                         
     2) NIK         :                                                         
     3) No. Rekening :                                                        
                                                                              
     4) BANK DKI    : Cabang Balaikota DKI Jakarta                            
5. Jadwal                                                                     
                                                                              
  a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
     ditetapkan dalam SPMK.                                                   
  b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
  c. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
     Administrator) harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
6. Uraian Tugas                                                               
                                                                              
   a. Pencarian dan pengolahan informasi berbasis teknologi informasi terkait kegiatan Suku Badan
     Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur              
   b. Penyediaan dan pembuatan konten pada sosial media berupa feed maupun reels (video) terkait
     kegiatan di Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur melalui
                                                                              
     Instagram dan Website                                                    
   c. Mengelola sistem informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kesatuan Bangsa
     dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, termasuk mengembangkan pengelolaan informasi
     secara digital maupun pembuatan dataset                                  
   d. Mengelola dan menyajikan Dataset Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan tugas dan
     fungsi Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur
   e. Melakukan dokumentasi dan publikasi yang tersusun secara rapi pada Suku Badan Kesatuan
     Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menunjang pembuatan SPJ
                                                                              
   f. Mengolah dan memproses urusan administrasi pada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
     Kota Administrasi Jakarta Timur                                          
   g. Menyampaikan laporan bulanan (11 dokumen) dan telaah terkait dengan tugas dan fungsi Suku
     Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya terkait dengan
     dinamika dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global (4 dokumen)        
                                                                              
7. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen                                 
  a. Hak                                                                      
     1) mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;   
     2) memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
       Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang berhalangan kerja sesuai dengan
       ketentuan pemotongan upah; dan                                         
     3) memutus Perikataan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan pemutusan
       perikatan.                                                             
                                                                              
  b. Kewajiban                                                                
     1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
       (Site Office Manager/ Tenaga Administrator);                           
     2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
       Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator); dan                
     3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.             
                                                                              
8. Hak, Kewajiban, Larangan Tenaga Ahli Perorangan (Site Office Manager/ Tenaga Administrator)
  a. Hak                                                                      
     1) upah;                                                                 
     2) izin;                                                                 
                                                                              
  b. Kewajiban                                                                
     1) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
       Pemerintah;                                                            
     2) mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri;
     3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
     4) menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaikbaiknya;    
     5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut tugas
       kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                          
     6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
       kesadaran dan tanggung jawab;                                          
     7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
     8) mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;               
     9) mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/ UKPD;   
     10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
     11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
     12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
                                                                              
  c. Larangan                                                                 
     1) menyalahgunakan wewenang;                                             
     2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan
       menggunakan kewenangan orang lain;                                     
     3) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang baik
       bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
     4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
       dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;                                 
     5) suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
       mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yan bagi
       yang dilayani; dan                                                     
     6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
                                                                              
9. Izin                                                                       
                                                                              
  Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
  Administator) diberikan izin dengan ketentuan sebagai berikut:              
  a. lamanya izin dalam masa perikatan adalah 12 (dua belas) hari kerja;      
  b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa Konsultansi
     Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang
     membutuhkan izin karena persalinan dan kecelakaan kerja; dan             
  c. izin karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan untuk
     paling lama 3 (tiga) bulan.                                              
12. Jam Kerja                                                                 
                                                                              
  a. Bekerja selama 5 (lima) hari kerja mulai Senin sd Jum’at, dengan ketentuan efektif bekerja per-
     hari yaitu:                                                              
     Jam Kerja Senin sd Kamis : 07.30 - 17.00                                 
     Jam Kerja Jum’at    : 07.30 - 17.30                                      
     Jam Istirahat Senin sd Kamis : 12.00 - 13.00                             
     Jam Istirahat Jum’at : 11.30 – 13.00                                     
                                                                              
  a. Mencatat kehadirannya melalui posting time atau pencatatan kehadiran dengan handkey pada
     setiap masuk kerja dan pulang dari tempat kerja.                         
  b. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
     Administrator) bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan maka kelebihan jam kerja
     dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan / atau lembur.
                                                                              
13. Pakaian, Peralatan dan Perlengkapan Kerja                                 
                                                                              
  a. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
     Administrator) menggunakan pakaian kerja sebagai berikut:                
     - Hari Senin        : Kemeja Putih, celana/rok hitam (selain bahan jeans), sepatu hitam
     - Hari Selasa - Jumat : Bebas rapi (tidak berkaos), celana/rok selain bahan jeans
  b. Peralatan dan Perlengkapan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
     (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) disediakan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan
     Politik Kota Administrasi Jakarta Timur maupun secara pribadi.           
                                                                              
                                                                              
14. Pemotongan Upah                                                           
  a. Dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/
     Tenaga Administrator) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka dikenakan potongan upah
     sebesar:                                                                 
                                                                              
       1,2 X (Jumlah hari tidak masuk)                                        
            (Jumlah hari kerja) x besaran upah bulanan                        
                                                                              
  b. Dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/
     Tenaga Administrator) izin karena kecelakaan kerja, maka dikenakan potongan upah progresif
     dengan ketentuan sebagai berikut:                                        
     1) bulan kesatu: tidak dilakukan pemotongan;                             
     2) bulan kedua: dikenakan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) x besaran upah
       bulanan; dan                                                           
     3) bulan ketiga: dikenakan potongan sebesar 50 % (lima puluh persen) x besaran upah bulanan.
                                                                              
15. Pemutusan SPK                                                             
  Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang tercantum di dalam SPK
  dan SPMK selesai apabila Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
  Manager/ Tenaga Administrator):                                             
  a. tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi
     Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator);         
  b. tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang jelas selama masa
     perikatan;                                                               
  c. izin lebih dari 12 (dua belas) hari kerja selama masa perikatan;         
  d. tidak masuk kerja melebihi batas waktu izin selama 3 (tiga) bulan bagi Penyedia Jasa Konsultansi
     Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang mengalami
     kecelakaan kerja dan/atau persalinan;                                    
  e. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/ atau meninggalkan tugas/kantor pada jam kerja yang
     perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan;
  f. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau barang milik Negara;
  g. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Negara;
  h. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika,
     psikotropika dan zat aditif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  i. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  j. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau atasan di dalam
     maupun di luar lingkungan kerja;                                         
  k. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
     peraturan;                                                               
  l. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
     negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;                            
  m. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
     kepentingan Negara;                                                      
  n. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;                 
  o. menerima gratifikasi; dan/ atau                                          
  p. melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.                         
16. Tata Cara Pemutusan Perikatan                                             
                                                                              
  a. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
     Administrator) yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk dilakukan
     pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan.
  b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
     Manager/ Tenaga Administrator) yang diduga melakukan pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari
     kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.                       
  c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
     (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua
     paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan pertama.           
  d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa Konsultansi
     Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tersebut dapat
     diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti
     yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.                                    
  e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan secara
     berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.                          
  f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
     Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang melakukan pelanggaran
     berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis
     Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
     Manager/ Tenaga Administrator) tersebut.                                 
  g . Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran bukti dan/
     atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
     Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) sesuai dengan tata cara yang diatur di
     dalam peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi
     Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator).         
17. Keadaan Kahar (Force Majeure)                                             
  a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
     kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
     ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.      
  b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan perang, huru
     hara, kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang secara langsung
     mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.                                      
  c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Penyedia Jasa Konsultansi
     Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tidak dapat
     melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan kewajibannya serta tidak dikenakan
     sanksi.                                                                  
  d. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
     Administrator) wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure) kepada Pejabat Pelaksana
     Teknis Kegiatan (PPTK)/atasan langsungnya.                               
                                                                              
18. Penyelesaian Sengketa                                                     
  a. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
     (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
     menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari dan/ atau berhubungan dengan
     SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.  
  b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
     diselesaikan melalui Pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
     Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) sepakat memilih kedudukan
     hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Untuk dan atas nama            
        Pejabat Pembuat Komitmen                                              
                                       Site Office Manager/ Tenaga Administrator
    Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik                                    
       Kota Administrasi Jakarta Timur,                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Handoko Murhestriarso, SKM, ME                                          
       NIP 197306101995031003