PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
SUKU BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Jl. Dr. Sumarno Blok D Lt.11 Pulo Gebang Telp. (021) 48702178 Fax (021) 4802067
J A K A R T A
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SATUAN KERJA : SUKU BADAN KESATUAN BANGSA DAN
POLITIK KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor dan Tanggal SPK :
Halaman 1 dari 6
PAKET PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI
Nomor dan tanggal Pengumuman Penerimaan Jasa Tenaga Ahli
BERORIENTASI LAYANAN-JASA
Perorangan:
KHUSUS (SITE OFFICE MANAGER/
ADMINISTRATOR)
SUMBER DANA : DPA Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun
Anggaran 2025
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.09.0014 (Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus)
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 3 Februari s.d 31 Desember 2025
NILAI PEKERJAAN
Harga satuan
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Total (Rp.)
(Rp.)
1 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi 11 Orang Rp 5.582.500 Rp 61.407.500
Layanan-Jasa Khusus (Site Office Bulan
Manager/ Tenaga Administrator)
Jumlah Rp 61.407.500
Nilai 61.407.500
Terbilang : Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah
INSTRUKSI KEPADA TENAGA AHLI PERORANGAN:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini.
Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK
terlampir.
Pejabat Pembuat Komitmen Untuk dan atas nama
Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Site Office Manager/ Tenaga Administrator
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Handoko Murhestriarso, SKM, ME
NIP 197306101995031003
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) yang ditunjuk berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam
waktu yang ditentukan, dengan uraian tugas dan harga sesuai dengan SPK.
2. Hukum Yang berlaku
Keabsahan, interprestasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
e. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
k. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
l. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
m. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
n. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
o. DPA-UKPD Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor
123/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
3. Kedudukan
Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/ atau PPPK dan tidak untuk
diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
4. Harga SPK/Upah
a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site
Office Manager/ Tenaga Administrator) atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar Rp.
5.582.500,- (Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal 5 setiap
bulannya kepada:
1) Nama :
2) NIK :
3) No. Rekening :
4) BANK DKI : Cabang Balaikota DKI Jakarta
5. Jadwal
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
6. Uraian Tugas
a. Pencarian dan pengolahan informasi berbasis teknologi informasi terkait kegiatan Suku Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur
b. Penyediaan dan pembuatan konten pada sosial media berupa feed maupun reels (video) terkait
kegiatan di Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur melalui
Instagram dan Website
c. Mengelola sistem informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, termasuk mengembangkan pengelolaan informasi
secara digital maupun pembuatan dataset
d. Mengelola dan menyajikan Dataset Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur
e. Melakukan dokumentasi dan publikasi yang tersusun secara rapi pada Suku Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menunjang pembuatan SPJ
f. Mengolah dan memproses urusan administrasi pada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Administrasi Jakarta Timur
g. Menyampaikan laporan bulanan (11 dokumen) dan telaah terkait dengan tugas dan fungsi Suku
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya terkait dengan
dinamika dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global (4 dokumen)
7. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen
a. Hak
1) mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;
2) memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang berhalangan kerja sesuai dengan
ketentuan pemotongan upah; dan
3) memutus Perikataan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan pemutusan
perikatan.
b. Kewajiban
1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Site Office Manager/ Tenaga Administrator);
2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator); dan
3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.
8. Hak, Kewajiban, Larangan Tenaga Ahli Perorangan (Site Office Manager/ Tenaga Administrator)
a. Hak
1) upah;
2) izin;
b. Kewajiban
1) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2) mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4) menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaikbaiknya;
5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab;
7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8) mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/ UKPD;
10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
c. Larangan
1) menyalahgunakan wewenang;
2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
5) suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yan bagi
yang dilayani; dan
6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
9. Izin
Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administator) diberikan izin dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lamanya izin dalam masa perikatan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang
membutuhkan izin karena persalinan dan kecelakaan kerja; dan
c. izin karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan untuk
paling lama 3 (tiga) bulan.
12. Jam Kerja
a. Bekerja selama 5 (lima) hari kerja mulai Senin sd Jum’at, dengan ketentuan efektif bekerja per-
hari yaitu:
Jam Kerja Senin sd Kamis : 07.30 - 17.00
Jam Kerja Jum’at : 07.30 - 17.30
Jam Istirahat Senin sd Kamis : 12.00 - 13.00
Jam Istirahat Jum’at : 11.30 – 13.00
a. Mencatat kehadirannya melalui posting time atau pencatatan kehadiran dengan handkey pada
setiap masuk kerja dan pulang dari tempat kerja.
b. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan maka kelebihan jam kerja
dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan / atau lembur.
13. Pakaian, Peralatan dan Perlengkapan Kerja
a. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) menggunakan pakaian kerja sebagai berikut:
- Hari Senin : Kemeja Putih, celana/rok hitam (selain bahan jeans), sepatu hitam
- Hari Selasa - Jumat : Bebas rapi (tidak berkaos), celana/rok selain bahan jeans
b. Peralatan dan Perlengkapan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Site Office Manager/ Tenaga Administrator) disediakan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Administrasi Jakarta Timur maupun secara pribadi.
14. Pemotongan Upah
a. Dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/
Tenaga Administrator) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka dikenakan potongan upah
sebesar:
1,2 X (Jumlah hari tidak masuk)
(Jumlah hari kerja) x besaran upah bulanan
b. Dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/
Tenaga Administrator) izin karena kecelakaan kerja, maka dikenakan potongan upah progresif
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bulan kesatu: tidak dilakukan pemotongan;
2) bulan kedua: dikenakan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) x besaran upah
bulanan; dan
3) bulan ketiga: dikenakan potongan sebesar 50 % (lima puluh persen) x besaran upah bulanan.
15. Pemutusan SPK
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang tercantum di dalam SPK
dan SPMK selesai apabila Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
Manager/ Tenaga Administrator):
a. tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator);
b. tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang jelas selama masa
perikatan;
c. izin lebih dari 12 (dua belas) hari kerja selama masa perikatan;
d. tidak masuk kerja melebihi batas waktu izin selama 3 (tiga) bulan bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang mengalami
kecelakaan kerja dan/atau persalinan;
e. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/ atau meninggalkan tugas/kantor pada jam kerja yang
perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan;
f. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau barang milik Negara;
g. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Negara;
h. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika,
psikotropika dan zat aditif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
i. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
j. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau atasan di dalam
maupun di luar lingkungan kerja;
k. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan;
l. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;
m. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara;
n. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;
o. menerima gratifikasi; dan/ atau
p. melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
16. Tata Cara Pemutusan Perikatan
a. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk dilakukan
pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan.
b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
Manager/ Tenaga Administrator) yang diduga melakukan pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.
c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan pertama.
d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tersebut dapat
diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti
yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan secara
berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.
f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) yang melakukan pelanggaran
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office
Manager/ Tenaga Administrator) tersebut.
g . Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran bukti dan/
atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) sesuai dengan tata cara yang diatur di
dalam peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator).
17. Keadaan Kahar (Force Majeure)
a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan perang, huru
hara, kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Penyedia Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) tidak dapat
melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan kewajibannya serta tidak dikenakan
sanksi.
d. Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga
Administrator) wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure) kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK)/atasan langsungnya.
18. Penyelesaian Sengketa
a. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Site Office Manager/ Tenaga Administrator) berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari dan/ atau berhubungan dengan
SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
Jasa Khusus (Site Office Manager/ Tenaga Administrator) sepakat memilih kedudukan
hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen
Site Office Manager/ Tenaga Administrator
Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Handoko Murhestriarso, SKM, ME
NIP 197306101995031003