Belanja Jasa Tenaga Ahli (2) Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060244000
Date: 13 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 203,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,000,000
Winner (Pemenang): Yasmin Anwar Putri
RUP Code: 55611149
Work Location: Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Tanjung Priok, Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
        TENAGA   AHLI PENYUSUNAN    RENCANA   STRATEGIS  DAN                
        RENCANA   KERJA  KOTA  ADMINISTRASI   JAKARTA  UTARA                
                                                                            
                                                                            
     Dalam menyusun Renstra PD, perangkat daerah perlu berpedoman pada Rencana
                                                                            
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD memuat tujuan, sasaran,
program, dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Renstra PD fungsi
                                                                            
pengoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kota Administrasi; membutuhkan peran dan saran dari setiap Perangkat Daerah Internl
Pemprov DKI Jakarta maupun stakeholders terkait, agar dapat menghasilkan dokumen
                                                                            
rancangan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara yang berkualitas.
     Dalam menyusun Rancangan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara perlu
memperhatikan tenggat waktu serta kesesuaian dengan Peraturan Perundang–undangan.
                                                                            
dalam merumuskan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara tepat sasaran
mendukung capaian indikator kegiatan dan Sub Kegiatan.                      
Berikut ini adalah tahapan penyusunan Renstra PD:                           
                                                                            
 1. Persiapan penyusunan Renstra                                            
 2. Penyusunan rancangan awal Renstra PD, dilakukan bersamaan dengan penyusunan
                                                                            
    rancangan awal RPJMD, mencakup                                          
      a. analisis gambaran pelayanan;                                       
      b. analisis permasalahan;                                             
                                                                            
      c. penelaahan dokumen perencanaan lainnya;                            
      d. analisis isu strategis;                                            
      e. perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan
                                                                            
         indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD;         
      f. perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan
         dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan             
                                                                            
      g. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi
         kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat
         Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta program dan pagu indikatif dalam
                                                                            
         rancangan awal RPJMD.                                              
 3. Penyusunan rancangan Renstra PD, Rancangan Renstra Perangkat Daerah disampaikan
    oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi dan dijadikan
    sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD dan BAPPEDA
                                                                            
    melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah        
 4. Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah, Forum Perangkat
    Daerah/lintas Perangkat dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi
                                                                            
    dengan BAPPEDA. Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah bertujuan untuk
    memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan
    kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra
                                                                            
    Perangkat Daerah                                                        
 5. Perumusan rancangan akhir Renstra PD, dilakukan untuk mempertajam strategi, arah
                                                                            
    kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan,
    program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
 6. Penetapan Renstra PD, Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepala
                                                                            
    Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. Verifikasi harus dapat
    menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat
    Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Daerah tentang
                                                                            
    RPJMD.                                                                  
                                                                            
                                                                            
II. RINCIAN PELAKSANAAN                                                     
  A)  AKTIVITAS PENYUSUNAN  DOKUMEN   PENYUSUNAN   RENCANA  STRATEGIS,      
     RENCANA  KERJA, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN  KOTA ADMINISTRASI      
                                                                            
     JAKARTA UTARA                                                          
     1) METODE PELAKSANAAN                                                  
                                                                            
       Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah Forum Discusion Group (FGD)
       melalui forum-forum koordinasi yang sistematis dan terarah secara rutin dengan
       perangkat kerja dan institusi terkait, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
                                                                            
       Jakarta, Pemerintah Pusat, dengan melibatkan narasumber dan pakar yang
       kompeten.                                                            
                                                                            
                                                                            
     2) TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN                                       
                                                                            
     No  Tahapan Pelaksanaan Kegiatan  2024 1  2  3  4  5  6 7 B07-B12      
      1  Persiapan                                                          
     1.01 Penyusunan Kerangka Acuan Kerja                                   
     1.02 Persiapan Pengadaan                                               
      2   Proses Pengadaan                                                  
     2.01 Proses Pemilihan Tenaga Ahli                                      
     2.02 Proses Kontrak Tenaga Ahli                                        
                                                                            
      3. Pelaksanaan Penyusuna Renstra                                      
     3.01 Persiapan penyusunan Renstra                                      
     3.02 Penyusunan rancangan awal Renstra                                 
         PD                                                                 
                                                                            
     3.03 Penyusunan rancangan Renstra PD                                   
                                                                            
     3.04 Pelaksanaan forum perangkat                                       
         daerah/lintas perangkat daerah                                     
                                                                            
     3.05 Perumusan rancangan akhir Renstra                                 
         PD                                                                 
     3.06 Penetapan Renstra PD                                              
                                                                            
     3.07 Penyusunan Anggaran 2026                                          
                                                                            
     3.08 Penyusunan Evaluasi Renja 2025                                    
      4  Pelaporan                                                          
                                                                            
     4.01 Laporan Bulanan dan BAST                                          
     2) LOKASI PELAKSANAAN                                                  
                                                                            
          Aktivitas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
       Anggaran Kota Administrasi Jakarta Utara dilaksanakan di Kantor Walikota Kota
                                                                            
       Administrasi Jakarta Utara.                                          
                                                                            
                                                                            
     3) PELAKSANA                                                           
          Aktivitas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
       Anggaran Kota Administrasi Jakarta Utara dilaksanakan secara Pengadaan Langsung
                                                                            
       untuk Memperoleh 2 Tenaga Ahli selama Penugasan 10 Bulan dimana      
       pelaksanaannya oleh Pejabat Pembuatan Komitement (PPK) dibantu oleh Ketua Sub
       Kelompok Program Anggaran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
                                                                            
       seluruh pelaksana di Sub Kelompok Program Anggaran dimana 2 Tenaga Ahli adalah
       Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
       yaitu yang mengerti Tata Kelola Pemerintahan, dan Kewilayahan, Adapun tenaga ahli
                                                                            
       berkontribusi membantu :                                             
       1) Membantu PPK dan PPTK dalam penyiapan materi, pendampingan, dokumentasi,
         dan penyusunan konsep laporan dari pelaksanaan rapat yang diselenggarakan
                                                                            
         terkait penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
         Anggaran Kota Administrasi.                                        
       2) Membantu PPK dan PPTK  dalam mengidentifikasi isu dan kendala pada
                                                                            
         pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja
         dan Anggaran Kota Administrasi                                     
       3) Membantu saran dan pertimbangan terhadap suatu gagasan dan konsep Bidang
                                                                            
         pemerintahan                                                       
       4) Membantu   dalam   melakukan  konsultasi, koordinasi, dan/atau    
         pertemuan/diskusi/rapat/ Focus Group Discussion (FGD) /lokakarya/forum, baik
                                                                            
         internal maupun eksternal, bersama para Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada
         Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Institusi, khususnya dalam lingkup bidang
         tata kelola pemerintahan.                                          
                                                                            
       5) Membantu dalam penyusunan draf telaahan, analisis dan kajian.     
       6) Membantu dalam penyusunan Anggaran 2026.                          
       7) Membantu dalam penyusunan Evaluasi Renja 2025.                    
                                                                            
       8) Melaksanakan pengalihan pengetahuan sehubungan dengan lingkup kerjanya
         menjelang dan/atau pasca waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir      
       9) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal     
                                                                            
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan.                       
       10) Melaksanakan tugas tambahan lainnya, baik yang diberikan secara lisan
         dan/atau tulisan, dari PPTK                                        
                                                                            
       11) Melaporkan dan memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
         PPK dan PPTK.