URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA AHLI PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN
RENCANA KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Dalam menyusun Renstra PD, perangkat daerah perlu berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD memuat tujuan, sasaran,
program, dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Renstra PD fungsi
pengoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kota Administrasi; membutuhkan peran dan saran dari setiap Perangkat Daerah Internl
Pemprov DKI Jakarta maupun stakeholders terkait, agar dapat menghasilkan dokumen
rancangan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara yang berkualitas.
Dalam menyusun Rancangan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara perlu
memperhatikan tenggat waktu serta kesesuaian dengan Peraturan Perundang–undangan.
dalam merumuskan Rencana Strategis Kota Administrasi Jakarta Utara tepat sasaran
mendukung capaian indikator kegiatan dan Sub Kegiatan.
Berikut ini adalah tahapan penyusunan Renstra PD:
1. Persiapan penyusunan Renstra
2. Penyusunan rancangan awal Renstra PD, dilakukan bersamaan dengan penyusunan
rancangan awal RPJMD, mencakup
a. analisis gambaran pelayanan;
b. analisis permasalahan;
c. penelaahan dokumen perencanaan lainnya;
d. analisis isu strategis;
e. perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan
indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD;
f. perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan
dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan
g. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi
kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta program dan pagu indikatif dalam
rancangan awal RPJMD.
3. Penyusunan rancangan Renstra PD, Rancangan Renstra Perangkat Daerah disampaikan
oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi dan dijadikan
sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD dan BAPPEDA
melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah
4. Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah, Forum Perangkat
Daerah/lintas Perangkat dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi
dengan BAPPEDA. Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah bertujuan untuk
memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan
kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra
Perangkat Daerah
5. Perumusan rancangan akhir Renstra PD, dilakukan untuk mempertajam strategi, arah
kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan,
program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
6. Penetapan Renstra PD, Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepala
Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. Verifikasi harus dapat
menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat
Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Daerah tentang
RPJMD.
II. RINCIAN PELAKSANAAN
A) AKTIVITAS PENYUSUNAN DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS,
RENCANA KERJA, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA UTARA
1) METODE PELAKSANAAN
Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah Forum Discusion Group (FGD)
melalui forum-forum koordinasi yang sistematis dan terarah secara rutin dengan
perangkat kerja dan institusi terkait, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, Pemerintah Pusat, dengan melibatkan narasumber dan pakar yang
kompeten.
2) TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
No Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 2024 1 2 3 4 5 6 7 B07-B12
1 Persiapan
1.01 Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
1.02 Persiapan Pengadaan
2 Proses Pengadaan
2.01 Proses Pemilihan Tenaga Ahli
2.02 Proses Kontrak Tenaga Ahli
3. Pelaksanaan Penyusuna Renstra
3.01 Persiapan penyusunan Renstra
3.02 Penyusunan rancangan awal Renstra
PD
3.03 Penyusunan rancangan Renstra PD
3.04 Pelaksanaan forum perangkat
daerah/lintas perangkat daerah
3.05 Perumusan rancangan akhir Renstra
PD
3.06 Penetapan Renstra PD
3.07 Penyusunan Anggaran 2026
3.08 Penyusunan Evaluasi Renja 2025
4 Pelaporan
4.01 Laporan Bulanan dan BAST
2) LOKASI PELAKSANAAN
Aktivitas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kota Administrasi Jakarta Utara dilaksanakan di Kantor Walikota Kota
Administrasi Jakarta Utara.
3) PELAKSANA
Aktivitas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kota Administrasi Jakarta Utara dilaksanakan secara Pengadaan Langsung
untuk Memperoleh 2 Tenaga Ahli selama Penugasan 10 Bulan dimana
pelaksanaannya oleh Pejabat Pembuatan Komitement (PPK) dibantu oleh Ketua Sub
Kelompok Program Anggaran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
seluruh pelaksana di Sub Kelompok Program Anggaran dimana 2 Tenaga Ahli adalah
Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
yaitu yang mengerti Tata Kelola Pemerintahan, dan Kewilayahan, Adapun tenaga ahli
berkontribusi membantu :
1) Membantu PPK dan PPTK dalam penyiapan materi, pendampingan, dokumentasi,
dan penyusunan konsep laporan dari pelaksanaan rapat yang diselenggarakan
terkait penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kota Administrasi.
2) Membantu PPK dan PPTK dalam mengidentifikasi isu dan kendala pada
pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja
dan Anggaran Kota Administrasi
3) Membantu saran dan pertimbangan terhadap suatu gagasan dan konsep Bidang
pemerintahan
4) Membantu dalam melakukan konsultasi, koordinasi, dan/atau
pertemuan/diskusi/rapat/ Focus Group Discussion (FGD) /lokakarya/forum, baik
internal maupun eksternal, bersama para Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada
Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Institusi, khususnya dalam lingkup bidang
tata kelola pemerintahan.
5) Membantu dalam penyusunan draf telaahan, analisis dan kajian.
6) Membantu dalam penyusunan Anggaran 2026.
7) Membantu dalam penyusunan Evaluasi Renja 2025.
8) Melaksanakan pengalihan pengetahuan sehubungan dengan lingkup kerjanya
menjelang dan/atau pasca waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir
9) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan.
10) Melaksanakan tugas tambahan lainnya, baik yang diberikan secara lisan
dan/atau tulisan, dari PPTK
11) Melaporkan dan memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PPK dan PPTK.