Ruang lingkup pekerjaan Office Manager Pengelolaan Sosial Media mencakup:
1. Publikasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Tua Jakarta melalui Sosial
Media khususnya Instagram;
2. Pembuatan konten reguler untuk memberikan rekomendasi
kumpulan/beberapa destinasi wisata Kawasan Kota Tua dalam bentuk
multiple post image/snackable video;
3. Pembuatan konten tanya jawab yang merupakan segmen khusus dalam
bentuk konten yang bertujuan menjawab pertanyaan langsung dari audiens di
Sosial Media;
4. Penyusunan jadwal dan membuat Rekomendasi materi publikasi destinasi
wisata secara berkala;
5. Perekaman gambar dan video Destinasi wisata dan ekonomi kreatif Kawasan
Kota Tua yang menarik;
6. Pembuatan Desain Banner, Infografis dan Video Destinasi wisata dan
ekonomi kreatif Kawasan Kota Tua;
7. Pembuatan dan editing video motion grafis Informasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Kawasan Kota Tua;
8. Pembuatan caption dalam dua bahasa (Inggris/asing dan Indonesia);
9. Kolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan engagement;
10. Publikasi digital melalui media online;
11. Pembuatan satu konten yang viral positif;
12. Jumlah konten yang diproduksi dalam dua bahasa (Inggris/asing dan
Indonesia) tayang di Instagram sebanyak minimal 24 (dua puluh) buah konten
setiap per bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) konten selama 11 (sebelas)
bulan;
13. Melakukan Analisis Media Sosial antara lain :
a. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa hasil publikasi konten
harian, hashtag, caption melalui social listening dan tools lainnya;
b. Menganalisis user engagement seperti bounce rate, rasio tayang,
pertumbuhan followers, luas jangkauan konten;
c. Penyusunan rencana materi publikasi;
d. Mengidentifikasi trend sosial media, isu terkini serta kebiasaan follower
dan netizen seperti : best post, worst post, dan sentiment;
e. Menentukan strategi di semua platform media sosial untuk meningkatkan
brand awareness;
14. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan: memuat kondisi awal indikator-indikator media
sosial milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak
1 (satu) laporan.
b. Laporan Bulanan: memuat kondisi di setiap akhir bulan indikator-indikator
sosial media milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 di bulan berikutnya sebanyak 1
laporan.
c. Laporan Triwulanan: memuat kondisi indikator-indikator sosial media milik
Unit Pengelola Kawasan Kota Tua disetiap akhir triwulan I, II, III, IV (akhir
bulan Maret, Juni, September, Desember)
d. Laporan Akhir: memuat kondisi terakhir indikator-indikator media sosial
milik Unit Pengelola Kawasan Kota Tua. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2025.