RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan Tenaga Ahli Hukum Pengadaan Barang
dan Jasa adalah sebagai berikut:
1. Membantu dalam melakukan koordinasi dengan para pihak (stakeholder)
dalam Penyiapan Tahap Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Memberikan dukungan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa
sampai dengan pelaksanaan transaksi Pengadaan Barang dan Jasa;
3. Membuat laporan kegiatan berdasarkan hasil kerja dan penugasan lain
yang akan diberikan oleh PPK.
4. Koordinasi dengan stakeholder dalam rangka percepatan penyediaan
Pengadaan Barang dan Jasa