PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAGIAN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT KOTA ADMINIS TRASI JAKARTA UTARA
Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29 Jaka rta Utara Telp./ Fax. : 021-43930372
J A K A R T A
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHAB TOTAL
RUMAH DINAS CAMAT KECAMATAN KELAPA GADING
Program : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan 7.02.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Rincian Aktivitas Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading
Tahun Anggaran : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS CAMAT KECAMATAN KELAPA GADING
TAHUN ANGGARAN 2025
I. Latar Belakang
Pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dan ke depan akan
semakin kompleks terutama menghadapi era globalisasi dunia dan era otonomi daerah.
Kompleksitas itu menyangkut banyak hal terutama pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Untuk itu diperlukan sarana dan fasilitas guna menunjang kegiatan dimaksud, diantaranya
peningkatan sarana dan prasarana pada Rumah Dinas.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah menempuh berbagai upaya penataan
maupun peningkatan pelayanan yang dituangkan dalam program-program pembangunan, salah
satunya adalah peningkatan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum dengan
menyediakan Rumah Dinas yang memenuhi standar.
Kegiatan Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading memerlukan
perkiraan dan perhitungan yang matang meliputi aspek persyaratan umum, spesifikasi teknis,
gambar detail pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya untuk kelancaran
pelaksanaan Rehab Total Rumah Dinas tersebut. Data dan dokumen perencanaan sangat
diperlukan agar Rehab Total Rumah Dinas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan rencana dan kualitas dapat dipertanggung jawabkan.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan jasa konsultansi perencanaan ini adalah untuk mewujudkan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan Pengguna Anggaran yang memuat masukan,
asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan kantor.
Tujuan yang ingin dicapai adalah menerbitkan dokumen yang berkualitas baik teknis
maupun non teknis pelaksanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading
yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
III. Target / Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa konsultansi ini adalah
menghasilkan dokumen perencanaan yang memenuhi syarat-syarat teknis meliputi aspek
persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi khusus, gambar detail
pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya terhadap pelaksanaan Perencanaan
Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading, termasuk juga Pembuatan Soil
Investigation dan Peil Bangunan/Banjir.
IV. Lokasi Pekerjaan / Kegiatan
Lokasi kegiatan Perencanaan Rehab Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading berada
di Jalan Boulevard Timur No.1, RT.1/RW.12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa.
Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
V. Sumber Pendanaan
Pekerjan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
pada DPA No : 191/DPA/2025 dengan besar anggaran Rp. 131.404.000.-
VI. Nama dan Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
1. Pengguna Anggaran
N a m a : Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si
NIP : 197204261991011001
Jabatan : Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
N a m a : Drs. Muhammad Alwi
NIP : 196708231993031002
Jabatan : Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
N a m a : Muhammad Dian Aditya
NIP : 199303012020121012
Jabatan : Staf Teknis Tingkat Terampil
Alamat : Jl. Yos Sudarso N0.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
4. UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
N a m a : Benhard Ellying House
NIP : 198508272010011016
Jabatan : Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso N0.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
VII. Data Dasar
a. Lokasi kegiatan Perencanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa
Gading berada di Jalan Boulevard Timur No.1, RT.1/RW.12, Kelurahan Pegangsaan
Dua, Kecamatan Kelapa. Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara
b. Luas Tanah Rumah Dinas : 573 m²
c. Luas Daerah Perencanaan Bangunan : 573 m²
d. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Kuasa
Pengguna Anggaran dapat menyediakan data/informasi dan pelayanan yang berkaitan
dengan lingkup pekerjaan sepanjang memungkinkan
e. Konsultan Perencana wajib memeriksa dan meneliti data/informasi yang didapat.
f. Rekomendasi Teknis Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
VIII. Standar Teknis
Di dalam melaksanakan Perencanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa
Gading, Konsultan Perencana harus memperhatikan kriteria umum bangunan yaitu:
1) Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :
a. Ketahanan bangunan menerima beban, baik beban tetap maupun beban sementara.
b. Ketahanan material terhadap proses kimiawi maupun kondisi alam/cuaca.
c. Keamanan dan kenyamanan penghuni harus terjamin.
d. Ketentuan tentang fasilitas dan jenis ruang yang diperlukan sesuai dengan standar
yang berlaku.
e. Penggunaan bahan bangunan mengutamakan produksi dalam negeri.
2) Persyaratan fungsi atau guna yaitu bahwa bangunan dapat menampung kegiatan secara
efisien sesuai dengan fungsinya.
3) Beberapa kriteria khusus yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Persyaratan bangunan yang akan disusun, harus diusahakan penggunaan potensi
alami (pencahayaan dan tata udara) sesuai dengan perencanaan untuk daerah
tropis.
b. Pengelompokan fungsi ruang hendaknya dilakukan sesuai dengan sifat dan
hirarkinya, namun masih merupakan kesatuan yang utuh.
c. Jaringan sirkulasi manusia hendaknya disusun seefisien mungkin dan tidak
mengganggu fungsi dalam bangunan.
d. Pencerminan bangunan bercirikan arsitektur tropis Indonesia dan berkarakter
arsitektur daerah setempat.
e. Rancangan bangunan sudah mengaplikasikan arsitektur hijau yang ramah
lingkungan (Green Architectur / Green Building).
f. Kemudahan operasional dan pemeliharaan/perawatan bangunan.
IX. Referensi Hukum
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana memperhatikan Peraturan-
peraturan sebagai berikut :
a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
f). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
h). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung;
i). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana
Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
j). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 tahun 2019 tentang Pedoman
Tata Bangunan
k). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
tentang Bangunan Gedung Hijau;
l). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun
2013 tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Lurah dan
Camat;
m). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
n). Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran nggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
o). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
p). Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
15/TAP.DPN/VII/2013 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2013 Biaya
Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dan Biaya Langsung Non
Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi
X. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan
Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading adalah sebagai berikut :
1. Membuat Perhitungan Konstruksi dan Gambar Perencanaan
2. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
3. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
4. Soil Investigation :
- Sondir
- Deep Boring
- Index Properties dan Engineering Properties
XI. Keluaran
1. Tersedianya gambar perencanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa
Gading
2. Tersedianya Dokumen Volume Pekerjaan
3. Tersedianya Dokumen Rencana Anggaran Biaya
4. Tersedianya Dokumen Rencana Kerja Syarat-Syarat
5. Tersedianya gambar visual (3D) Detail Perencanaan
6. Tersedianya Dokumen Teknis untuk Lelang (Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat Syarat
Khusus Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar, Daftar Kuantitas dan Harga)
XII. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari PPK
Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna jasa menyediakan kumpulan
laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi. Pengguna jasa akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
XIII. Peralatan Material Penyedia dan Jasa
Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia adalah :
No Nama Alat Volume Kepemilikan Keterangan
1 PC/ Laptop 2 Unit Milik
2 Printer Berwarna 1 Unit Milik
3 Kamera Digital 1 Unit Milik
4 Alat Ukur 1 Unit Milik
XIV. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup Kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan kajian Perencanaan Rehab Total
Rumah Dinas Camat Kecamatan Kelapa Gading
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan perencanaan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku
dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.
f. Ketepatan waktu pelaksanaan.
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaandi lokasi
yang dimaksud.
XV. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
dokumen pengadaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan konsultan
perencana masih berkewajiban membantu PPK pada saat proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Konstruksi dan melakukan Pengawasan Berkala terhadap pelaksanaan
Pekerjaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama hasil pekerjaan jasa
Konstruksi.
XVI. Personil
Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang)
Di dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Rehab Rumah Dinas Camat Kecamatan
Kelapa Gading, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga kerja yang terdiri dari :
PENDIDIKAN PENGALAMAN
No PERSONIL ORANG SERTIFIKAT KOMPETENSI
MINIMUM MIN (TAHUN)
Tenaga Ahli
1
1 S1 T.Arsitektur 5 Ahli Muda Arsitek
Arsitektur
Tenaga Ahli Ahli Muda Teknik Mekanikal
2
Mekanikal / 1 S1 T. Elektro 1 / Ahli Muda Teknik Plambing
Elektrikal dan Pompa Mekanik
Non Personil
No URAIAN VOLUME SATUAN
1 Laporan Pendahuluan 3 Buku
2 Laporan Antara 3 Buku
3 Laporan Final; 3 Buku
4 Laporan Teknis 3 Buku
Keterangan:
Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA), Daftar Riwayat
Hidup, Ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai dengan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 5 Tahun 2017, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), Surat Referensi Pengalaman Kerja dari Pemberi Tugas dan Surat Pernyataan
bahwa tidak sedang melakukan tugas bersamaan pada kegiatan lain dalam waktu yang
bersamaan.
Tugas Personil
a. Tenaga Ahli Arsitektur (Team Leader)
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan sejak persiapan hingga
laporan akhir dan paparan;
- Bertanggung jawab dan bertugas terhadap penyusunan rencana kerja dan jadwal
kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan asistensi, konsultansi, koordinasi dan
pembahasan secara berkala dengan pemberi tugas dan instransi terkait;
- Bertanggung jawab terhadap hasil evaluasi, analisa dan rekomendasi keandalan
gedung yang akan disusun;
- Bertanggung jawab terhadap semua materi laporan yang disusun;
- Bertanggung jawab dalam penyajian hasil kegiatan;
- Bertanggung jawab dalam penyusunan keseluruhan RKS;
- Menyusun perencaan arsitektur baik di dalam maupun di luar gedung;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Arsitektur ;
- Menyusun RKS bidang Arsitektur;
- Melakukan pengawasan berkala Arsitektur selama tahap pelaksanaan.
b. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal
- Membantu tugas Team Leader dalam koordinasi dan kualitas produk pekerjaan
Mekanikal/Elektrikal;
- Membantu tugas Team Leader dalam bertanggung jawab atas semua perencanaan
mekanikal/elektrikal baik di dalam maupun di luar gedung;
- Membuat acuan kerja di bidang Rancangan Mekanikal/Elektrikal;
- Membantu Team Leader dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
mekanikal/elektrikal;
- Menyusun RKS bidang mekanikal/elektrikal;
- Melakukan pengawasan berkala mekanikal/elektrikal selama tahap pelaksanaan;
- Melakukan pengawasan terhadap tes dan commissioning.
XVII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tahap Pelaksanaan Perencanaan terdiri atas:
a. Tahap Konsepsi Perencanaan (Tahap I), terdiri dari :
1) Laporan hasil survey dan identifikasi lapangan;
2) Konsep skematik rencana teknis pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
b. Tahap Pra Perencanaan (Tahap II), terdiri dari:
1) Gambar rencana tapak;
2) Gambar pra rencana;
3) Perkiraan rencana biaya.
c. Tahap Rencana Pelaksanaan (Tahap III), terdiri dari :
1) Konsep perencanaan secara keseluruhan dintijau dari keselarasan sistem yang
terkandung di dalamnya;
2) Gambar sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
(arsitektur, mekanikal, elektrikal dan utilitas lainnya);
3) Spesifikasi bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;
4) Draft Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate);
5) Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis.
d. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan (Tahap IV), terdiri dari :
1) Gambar detail rencana arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungannya;
2) Dokumen Persyaratan Administrasi;
3) Dokumen Persyaratan Umum;
4) Dokumen Spesifikasi Teknis;
5) Gambar detail pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk 2 Dimensi serta 3 Dimensi;
6) Rincian volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya;
7) Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan.
XVIII. Metode Pemilihan Tender
Metode Pemilihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode e-seleksi,
prakualifikasi, dua file, pagu anggaran, Kontrak Lumsum. Cara pembayaran menggunakan
termin.
XIX. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang dan Jasa
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi: Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih berlaku.
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2023
(SPT Tahunan);
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan;
d) Kartu Tanda Penduduk.
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan;
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
g) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi;
h) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
i) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
Kemitraan.
b. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha
Kecil berdasarkan subklasifikasi;
c. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
d. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
XX. Persyaratan Kerjasama
Dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan rehab total , konsultan konsultan
perencanaan harus memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh KPA/PPK baik secara
lisan maupun tertulis dan berpedoman padfa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 20018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, beserta penjelasan
dan lampirannya.
XXI. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Melakukan Survey Lapangan
XXII. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
dokumen pengadaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan konsultan
perencana masih berkewajiban membantu PPK pada saat proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Konstruksi dan melakukan Pengawasan Berkala terhadap pelaksanaan
Pekerjaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama hasil pekerjaan jasa
Konstruksi.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat
Kecamatan Kelapa Gading ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAGIAN PEMERINTAHAN
SETKO ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Muhammad Dian Aditya
NIP 199303012020121012