Penyediaan Tenaga Ahli Untuk Pelaksanaan Publikasi - Operator Sosial Media (Aldy Ahmad Fauzi)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066439000
Status: Batal
Date: 24 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 425,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,950,000
RUP Code: 53836836
Work Location: Jl. Gunung Sahari II No.6 13, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN TUGAS                                    
                                                                     
           TENAGA AHLI PELAKSANAAN PUBLIKASI                         
                                                                     
   ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF - OPERATOR SOSIAL MEDIA              
                                                                     
                                                                     
a. Melaksanakan kegiatan Publikasi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai
  dengan Key Performance Indicator (KPI) individu yang telah ditetapkan,
  meliputi:                                                          
  1) Melakukan manajemen akun media sosial dan website resmi Dinas Sosial
     dengan:                                                         
      a) melakukan publikasi pada media sosial (Instagram, Twitter, Facebook,
        dan YouTube) dan website resmi milik Dinas Sosial Provinsi DKI
        Jakarta dengan membuat konten berupa infografis, desain grafis, dan
        hashtag sesuai koordinasi dengan Bidang Pengembangan         
        Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, unsur Pemerintah
        Provinsi DKI Jakarta, dan/atau unsur swasta;                 
      b) memberikan umpan balik (feedback) terhadap komentar dari    
        masyarakat pada media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
      c) menjawab pertanyaan warga DKI Jakarta pada aplikasi Sistem  
        Informasi Tanya Jawab Interaktif di website Dinas Sosial Provinsi DKI
        Jakarta; dan                                                 
      d) melakukan postingan ulang (repost) konten dari media sosial milik
        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya sesuai kebutuhan.
  2) Membuat dan mempublikasikan strategi komunikasi program unggulan
     (Kegiatan Strategis Daerah dan sebagainya) Dinas Sosial Provinsi DKI
     Jakarta.                                                        
  3) Membuat laporan bulanan hasil postingan di media sosial milik Dinas Sosial
     dalam bentuk rekapitulasi link postingan dan insight.           
b. Menindaklanjuti pengelolaan permohonan informasi Pejabat Pengelola
  Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baik
  secara langsung maupun melalui sistem;                             
c. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya baik lisan maupun tulisan yang masih
  menjadi bagian pekerjaannya.                                       
d. Melakukan pekerjaan lainnya sesuai dengan persetujuan PPK.