Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor Batch 2 - 39

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066810000
Date: 24 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,383,425,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,965,000
Winner (Pemenang): Muhammad Fikri Maskuri
NPWP: 31*5**0****01**2
RUP Code: 56960275
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                             
   SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR SPATIAL TAX SURVEYOR          
                                                                             
 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA  KEGIATAN        
          PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS DATA PAJAK                 
                                                                             
                      DAERAH TAHUN  2025 – BATCH 2                           
                                                                             
                                                                             
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
                                                                             
  Belakang    Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
              penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
                                                                             
              mampu  membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan 
                                                                             
              pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
              terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat
                                                                             
              digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.          
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                             
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                                                                             
              ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan dengan
              hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik yang paling
                                                                             
              efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki  
              pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat
                                                                             
              mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah 
                                                                             
              Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi dalam
              penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.                  
                                                                             
                  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
              Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
                                                                             
              Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
                                                                             
              memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
              kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan
                                                                             
              daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan,    
              melakukan  pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan      
                                                                             
              pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu
                                                                             
              bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan
              masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
                                                                             
              sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
              1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                                                                             
              meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                                                                             
              Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
              Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian 
                                                                             
              kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
                                                                             
              besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
              Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                                                                             
              menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
              pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi,
                                                                             
              dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                             
              informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
              Daerah.                                                        
                                                                             
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang  
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
                                                                             
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
                                                                             
              dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
              dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
                                                                             
              sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
              maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
                                                                             
              Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
                                                                             
              antara lain:                                                   
               1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                                                                             
                  melaksanakan kewajiban perpajakannya;                      
               2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                                                                             
                  kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;            
                                                                             
               3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                  mewujudkan keandalan data; dan                             
                                                                             
               4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                  undangan  pajak daerah, sehingga membutuhkan  adanya       
                                                                             
                  pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
                                                                             
                  daerah.                                                    
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                             
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
              wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada 
                                                                             
              masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak
              yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
                                                                             
              penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan kegiatan
                                                                             
              pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pajak daerah dalam rangka
              optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun 2025. Seiring dengan   
                                                                             
              perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan pendataan dan   
              pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian dikelola secara
                                                                             
              digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas
              dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data
                                                                             
              geospasial.                                                    
                                                                             
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                             
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan    
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
                                                                             
              implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
                                                                             
              Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
              administrasi, dan sosialisasi.                                 
                                                                             
                  Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
              Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus Pajak 
                                                                             
              Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis   
                                                                             
              geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
              peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek pajak
                                                                             
              dengan target sebagai berikut,                                 
              a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk  
                                                                             
                 melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.                 
                                                                             
              b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan    
                 pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.         
                                                                             
              c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta informasi
                 yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta PBB-P2 serta
                                                                             
                 layer-layer lain yang dibutuhkan.                           
                                                                             
                   Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
                                                                             
              Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem
                                                                             
              Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang
              adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
                                                                             
              dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah. Maka
              Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk  
                                                                             
              mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan
                                                                             
              sebelumnya, dimana data perpajakan yang bersifat dinamis, diolah
              menggunakan sistem informasi geospasial, sehingga memaksimalkan
                                                                             
              upaya penetapan pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data
              pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.     
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan jasa lainnya Junior Spatial Tax Surveyor adalah
  Tujuan      untuk melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Spatial Tax
                                                                             
              Survey Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan 
              Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk menghasilkan data spasial
                                                                             
              perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.     
              Tujuan sub kegiatan jasa lainnya Junior Spatial Tax Surveyor adalah
                                                                             
              tersedianya tenaga pelaksana teknis pada sub kegiatan dalam    
              penyelenggaraan Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor
                                                                             
              pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam Pelaksanaan
              Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                             
              Tahun 2025 – Batch 2 Pada Unit Spatial Tax Survey Tahun 2025   
                                                                             
              Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi SPPT
              dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5
                                                                             
              (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
              Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
                                                                             
              ditetapkan.                                                    
                                                                             
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini adalah terbentuknya tenaga
                                                                             
              pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor pada
              Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta terlaksananya Kegiatan
                                                                             
              Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025
              Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi SPPT
                                                                             
              dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5
                                                                             
              (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
              Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
                                                                             
              ditetapkan.