Pengadaan Tenaga Ahli Senior Assistant Professional Staff -1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067800000
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,075,000
Winner (Pemenang): Nisrina Amini
RUP Code: 55424008
Work Location: Jl Abdul Muis No 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang lingkup dari kegiatan Pengadaan Belanja Tenaga Ahli Senior Assistant Professional Staff LSP
1 atau disebut Tenaga Ahli Senior Asisten Penyusunan Skema Uji Kompetensi dan Sertifikasi di
BPSDM dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :                          
                                                                          
 a. Membantu kegiatan identifikasi kebutuhan sertifikasi dan penyusunan skema sertifikasi;
 b. Membantu penyusunan Materi Uji Kompetensi dari skema yang telah disahkan;
                                                                          
 c. Membantu pengelolaan data skema dan materi uji kompetensi untuk masing-masing skema
    sertifikasi;                                                          
                                                                          
 d. Membantu pengelolaan web BNSP dan Instansi Pembina untuk pengolahan data LSP di
    BPSDM;                                                                
                                                                          
 e. Mendukung secara teknis penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan
    penyusunan skema sertifikasi LSP;                                     
                                                                          
 f. Mendukung secara teknis seluruh koordinasi program kegiatan penyusunan skema;
 g. Mendukung secara teknis pelaksanaan evaluasi dan surveillance program LSP dalam
                                                                          
    lingkup penyusunan skema sertifikasi;                                 
 h. Membantu koordinasi dengan BNSP dan Instansi Pembina lainnya dalam rangka kegiatan
    penyusunan skema ;                                                    
                                                                          
 i. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.