URAIAN TUGAS
TENAGA AHLI PELAKSANAAN PUBLIKASI
ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF - OPERATOR SOSIAL MEDIA
a. Melaksanakan kegiatan Publikasi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai
dengan Key Performance Indicator (KPI) individu yang telah ditetapkan,
meliputi:
1) Melakukan manajemen akun media sosial dan website resmi Dinas Sosial
dengan:
a) melakukan publikasi pada media sosial (Instagram, Twitter, Facebook,
dan YouTube) dan website resmi milik Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta dengan membuat konten berupa infografis, desain grafis, dan
hashtag sesuai koordinasi dengan Bidang Pengembangan
Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, unsur Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, dan/atau unsur swasta;
b) memberikan umpan balik (feedback) terhadap komentar dari
masyarakat pada media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
c) menjawab pertanyaan warga DKI Jakarta pada aplikasi Sistem
Informasi Tanya Jawab Interaktif di website Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta; dan
d) melakukan postingan ulang (repost) konten dari media sosial milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya sesuai kebutuhan.
2) Membuat dan mempublikasikan strategi komunikasi program unggulan
(Kegiatan Strategis Daerah dan sebagainya) Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta.
3) Membuat laporan bulanan hasil postingan di media sosial milik Dinas Sosial
dalam bentuk rekapitulasi link postingan dan insight.
b. Menindaklanjuti pengelolaan permohonan informasi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baik
secara langsung maupun melalui sistem;
c. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya baik lisan maupun tulisan yang masih
menjadi bagian pekerjaannya.
d. Melakukan pekerjaan lainnya sesuai dengan persetujuan PPK.