Pengadaan Tenaga Ahli Senior Assistant Professional Staff - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068314000
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,075,000
Winner (Pemenang): Rizal Kurniawan
NPWP: 9*3**3****32**0
RUP Code: 55424008
Work Location: Jl Abdul Muis No 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang lingkup dari kegiatan Pengadaan Belanja Tenaga Ahli Senior Assistant Professional Staff LSP
2 atau disebut Tenaga Ahli Senior Asisten Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Sertifikasi di BPSDM
dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :                                
                                                                          
 a.  Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP di BPSDM DKI Jakarta guna terselenggaranya uji
     kompetensi dan sertifikasi serta tugas-tugas administratif yang terkait;
                                                                          
 b.  Mengelola penerbitan sertifikasi kompetensi;                         
 c.  Mengelola dan memelihara data dan kompetensi asesor;                 
                                                                          
 d.  Membantu pengembangan kompetensi asesor;                             
                                                                          
 e.  Membantu verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK);                     
 f.  Mendukung secara teknis penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan
                                                                          
     uji kompetensi dan sertifikasi;                                      
 g.  Mendukung secara teknis seluruh koordinasi program kegiatan pelaksanaan uji kompetensi
     dan sertifikasi;                                                     
                                                                          
 h.  Mendukung secara teknis pelaksanaan evaluasi dan surveillance program pelaksanaan uji
     kompetensi dan sertifikasi;                                          
                                                                          
 i.  Membantu koordinasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan kegiatan uji kompetensi
     dan sertifikasi;                                                     
                                                                          
 j.  Melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan