URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada dasarnya Pengadaan Assistant Professional Staff (Pengelola Media Sosial) pada Biro Kerja Sama
Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, meliputi:
1. Memberikan dokumentasi via media sosial resmi Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
dan media resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan baik kerja sama
daerah Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan lainnya untuk mendukung
kinerja Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
2. Menyediakan bantuan teknis untuk pelaksanaan tugas Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI
Jakarta dalam mencapai performa kerja yang ditargetkan terutama dalam kebutuhan pelaporan
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama daerah serta bantuan teknis
lainnya;
3. Mengelola media sosial Biro Kerja Sama Daerah;
4. Mampu menyusun narasi informasi publik kepada masyarakat;
5. Mampu menyusun konsep strategi media sosial melalui analisa pengelolaan media sosial; dan
6. Menyediakan perencanaan komunikasi publik yang mampu meningkatkan citra positif Biro Kerja
Sama Daerah pada khususnya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada umumnya
Tujuan pengadaan kegiatan ini lebih difokuskan kepada:
1. Menyediakan bantuan teknis untuk mendukung dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan baik
kerja sama daerah Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan lainnya untuk
mendukung kinerja Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
2. Memberikan dukungan upload dokumentasi, berupa konten dan video dalam media sosial resmi
Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta dan media resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mendukung penyelenggaraan tugas kerja serta pelaksanaan lainnya; dan
3. Memberikan konsultan individu dengan bidang keahliannya, yang akan bertindak selaku Pengelola
Media Sosial yang ditempatkan pada Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta untuk
Tahun anggaran 2025.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas meliputi :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) dengan KBLI 74130 – Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya yang telah berlaku efektif;
c. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
f. Foto Copy Ijazah yang sesuai kualifikasi
g. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae (CV);
h. Portofolio;
i. Slip gaji atau sejenisnya dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
j. Melampirkan referensi kerja di tempat kerja sebelumnya dan nomor telpon pemberi kerja
sebelumnya yang dapat dihubungi;
k. Bukti kepemilikan akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP LKPP) dibuktikan dengan
screenshot akun (apabila sudah memiliki); dan
l. Melampirkan pernyataan di atas materai Rp 10.000,- yang ditandatangani:
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Kerja Sama
Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
b) Surat Pernyataan Pakta Integritas;
c) Formulir Isian Kualifikasi;
d) Surat Penyataan Kebenaran Dokumen;
e) Surat Penyataan Menjaga Kerahasiaan;
f) Surat Penyataan Kesediaan untuk ditugaskan;
g) Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara.
Persyaratan kualifikasi Teknis meliputi:
a. Pendidikan: Minimum pendidikan Diploma/Strata (S1);
b. Memiliki minimal 2 (dua) tahun pengalaman di bidang komunikasi/media sosial;
c. Memahami dan mengikuti tren media sosial;
d. Terampil menggunakan berbagai platform media sosial serta editing video;
e. Mampu mengelola media sosial dan menganalisa;
f. Mampu menyusun narasi informasi publik kepada masyarakat;
g. Tidak dalam ikatan kontrak kerja/jasa konsultansi dengan instansi lain (pemerintah, swasta,
dan/atau lembaga lainnya);
h. Memiliki alat kerja sendiri (Laptop, Aplikasi Editing dan penunjang pekerjaan lainnya);
i. Tidak boleh melaksanakan jasa Assistant Professional Staff (Pengelola Media Sosial) Iain pada
waktu yang bersamaan sehingga mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan
dalam kontrak; dan
j. Mampu bekerja penuh waktu.