URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada dasarnya Pengadaan Assistant Professional Staff (Fotografer) pada Biro Kerja Sama Daerah Setda
Provinsi DKI Jakarta, meliputi:
1. Memberikan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan baik kerja sama daerah Dalam Negeri,
Luar Negeri dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan lainnya untuk mendukung kinerja Biro Kerja Sama
Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta; dan
2. Menyediakan bantuan teknis untuk pelaksanaan tugas Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI
Jakarta dalam mencapai performa kerja yang ditargetkan terutama dalam kebutuhan pelaporan
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama daerah serta bantuan teknis
lainnya.
Tujuan pengadaan kegiatan ini lebih difokuskan kepada:
1. Menyediakan bantuan teknis untuk mendukung dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan baik
kerja sama daerah Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan lainnya untuk
mendukung kinerja Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
2. Memberikan dukungan dokumentasi, berupa foto dan video untuk mendukung penyelenggaraan
tugas kerja serta pelaksanaan lainnya; dan
3. Memberikan konsultan individu dengan bidang keahliannya, yang akan bertindak selaku
Fotografer yang ditempatkan pada Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta untuk
Tahun anggaran 2025.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas meliputi :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) dengan KBLI 74201 – Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya yang telah berlaku efektif;
c. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
f. Foto Copy Ijazah yang sesuai kualifikasi
g. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae (CV);
h. Portofolio;
i. Slip gaji atau sejenisnya dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
j. Melampirkan referensi kerja di tempat kerja sebelumnya dan nomor telpon pemberi kerja
sebelumnya yang dapat dihubungi;
k. Bukti kepemilikan akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP LKPP) dibuktikan dengan
screenshot akun (apabila sudah memiliki); dan
l. Melampirkan pernyataan di atas materai Rp 10.000,- yang ditandatangani:
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Kerja Sama
Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
b) Surat Pernyataan Pakta Integritas;
c) Formulir Isian Kualifikasi;
d) Surat Penyataan Kebenaran Dokumen;
e) Surat Penyataan Menjaga Kerahasiaan;
f) Surat Penyataan Kesediaan untuk ditugaskan;
g) Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara.
Persyaratan kualifikasi Teknis meliputi:
a. Pendidikan: Minimum pendidikan Diploma/Strata (S1);
b. Memiliki minimal 2 (dua) tahun pengalaman di bidang fotografi dan videografi;
c. Terampil mempergunakan program olah foto secara digital (Adobe
Photoshop/Lightroom/Premier);
d. Tidak dalam ikatan kontrak kerja/jasa konsultansi dengan instansi lain (pemerintah, swasta,
dan/atau lembaga lainnya);
e. Memiliki alat kerja sendiri (Kamera, Laptop, Aplikasi Editing dan penunjang pekerjaan lainnya);
f. Tidak boleh melaksanakan jasa Assistant Professional Staff (Fotografer) Iain pada waktu yang
bersamaan sehingga mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak;
dan
g. Mampu bekerja penuh waktu.