Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan Di Wilayah Kepulauan Seribu

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076465000
Status: Batal
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 343,065,351
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 288,644,400
RUP Code: 56039127
Work Location: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                 
                                                                            
                                                                            
    Penyediaan Sewa  Alat Angkutan Apung Bermotor Kegiatan Seksi            
             Ketenagakerjaan di Wilayah Kepulauan Seribu                    
            Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi                
                Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu                     
                                                                            
                                                                            
Urusan        2                 Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan
Pemerintahan                    Dengan Pelayanan Dasar                      
                                                                            
                                                                            
Organisasi / SKPD 2.07.3.32.3.29.01.0006 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
                                Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu     
                                                                            
                                                                            
Program       A.2.07.03         Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga
                                Kerja                                       
                                                                            
Kegiatan      A.2.07.03.1.01    Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster
                                Kompetensi                                  
                                                                            
                                                                            
Sub Kegiatan  A.2.07.03.1.01.01 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan 
                                Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan 
                                Klaster Kompetensi                          
                                                                            
                                                                            
Lokasi                          Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
                                Kota Administrasi Jakarta Pusat             
                                                                            
Kode Rekening 5.1.02.02.04.0049 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor   
                                untuk Penumpang                             
                                                                            
                                                                            
Tahun         2025                                                          
       PELAKSANAAN        KEGIATAN     APBD   TAHUN     2025                
      Suku  Dinas  Tenaga   Kerja, Transmigrasi   dan  Energi               
                                                                            
           Kabupaten   Administrasi   Kepulauan   Seribu                    
                                                                            
                                                                            
A. LATAR BELAKANG.                                                          
                                                                            
       Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia   
   Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
                                                                            
   mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil, makmur yang merata,baik materiil maupun
   Spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka pelaksanaan   
                                                                            
   pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
                                                                            
   penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan 
   kedudukannya tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan dengan  
                                                                            
   pengembangan SDM yang kompeten untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. 
   Pengembangan SDM yang kompeten merupakan salah satu target yang harus dicapai
                                                                            
   dalam pembangunan Nasional saat ini. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan
                                                                            
   untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
   produktivitas, disiplin, sikap, dan ethos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian
                                                                            
   tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Hal ini sesuai
   dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
                                                                            
   Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).                                 
                                                                            
       Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pelatihan dan produktivitas banyak
                                                                            
   tantangan, hal ini dapat dilihat dari semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga
                                                                            
   kerja ( labour competitive ) dalam pasar kerja baik dalam Negeri maupun luar negeri. Di
   tengah sengitnya persaingan antar tenaga kerja, pandemi Covid-19 memberikan pukulan
                                                                            
   telak kepada pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja
   yang tersedia. Secara keseluruhan struktur ketenagakerjaan di Provinsi DKI Pada Tahun
                                                                            
   2020 Jumlah pengangguran meningkat tajam sebesar 78 persen (BPS Provinsi DKI
                                                                            
   Jakarta, Tahun 2020). Penganggur tersebut merupakan aset yang sangat berharga
   khususnya bagi pemerintah DKI Jakarta apabila ketrampilannya ditingkatkan,tentu ini
                                                                            
   merupakan tantangan bagi pemerintah yang harus dituntaskan. Apabila Pencari kerja/
   penganggur tersebut tidak diantisipasi dengan baik dan segera, maka dapat
                                                                            
   mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas Nasional.
                                                                            
                                                                            
       Melihat kondisi dimaksud, maka Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
   Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkewajiban untuk mengatasi
                                                                            
   masalah pengangguran dengan melaksanakan pelatihan kerja, karena pelatihan kerja
   merupakan bagian integral dari system Pengembangan Sumber Daya Manusia serta
                                                                            
   mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam upaya meningkatkan ketrampilan
   pencari kerja/tenaga kerja menjadi trampil (skill labour), kompeten (Competent) dan
   professional guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan pasar kerja (labour market).
                                                                            
   Pelatihan kerja mempunyai fungsi ganda yaitu menjembatani kesenjangan antara dunia
   pendidikan dan dengan dunia kerja (links and match) serta meningkatkan produktivitas
                                                                            
   tenaga kerja.                                                            
                                                                            
       Karena pelatihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan    
                                                                            
   keterampilan kerja ( skill development ) yang dikaitkan dengan persyaratan jabatan (job
   requirements) serta erat hubungannya dengan pembentukan dan pengembangan 
                                                                            
   profesionalisme bagi para pencari kerja agar memiliki ketrampilan dan kompeten untuk
   mengisi lowongan kerja baik didalam maupun diluar Negeri. Penyelenggaraan pelatihan
                                                                            
   kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi jabatan yang dibutuhkan
                                                                            
   pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan
   kebutuhan user/pengguna jasa.                                            
                                                                            
       Dalam rangka melaksanakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja serta untuk
                                                                            
   memasarkan calon tenaga kerja di sektor industri, maka pemerintah DKI Jakarta melalui
   Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
                                                                            
   Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.                                   
                                                                            
       Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi
                                                                            
   Kepulauan Seribu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Tenaga Kerja,
   Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang mempunyai tugas melaksanakan
                                                                            
   berbagai pelatihan keahlian dan keterampilan kerja di berbagai kejuruan serta
                                                                            
   penempatan tenaga kerja. Dalam proses pelaksanaan pelatihan yang didukung
   anggaran Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang sebagai
                                                                            
   penunjang kegiatan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Wilayah Kepulauan
   Seribu.                                                                  
                                                                            
       Mengingat jadwal yang telah ditetapkan, maka proses pengadaan Belanja Sewa
                                                                            
   Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang dilaksanakan dengan metode  
                                                                            
   Penunjukkan Langsung.                                                    
  B. Dasar Hukum                                                            
                                                                            
        Kegiatan Pengadaan Belanja Sewa Hotel Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
                                                                            
   dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilandasi dengan dasar hukum
   sebagai berikut:                                                         
                                                                            
   1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;                                       
   2. Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;            
                                                                            
   3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
   4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
                                                                            
      Persaingan Usaha Tidak Sehat;                                         
                                                                            
   5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara 
      Pemerintah Pusat dan Daerah;                                          
                                                                            
   6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 
      Bersih dan Bebas KKN;                                                 
                                                                            
   7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                                                                            
   8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
      Nasional;                                                             
                                                                            
   9. Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 
      2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
                                                                            
   10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024
                                                                            
      tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;                         
   11. Peraturan Kepala LKPP No.12 Tahun 2021 : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                            
      Barang/Jasa melalui Penyedia;                                         
   12. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
      yang dikecualikan pada pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                                                                            
   13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR:
      KEP. 225 /MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi
                                                                            
      Lembaga Pelatihan Kerja;                                              
   14. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 6 Tahun 2004 tentang    
                                                                            
      Ketenagakerjaan;                                                      
                                                                            
   15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
   16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun
                                                                            
      2014 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
      dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                             
                                                                            
   17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 160 Tahun
      2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
                                                                            
   18. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2015
                                                                            
      tentang Pelatihan Kerja;                                              
   19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Tahun 2023;                                                    
                                                                            
   20. Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
      Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;                                
                                                                            
   21. Keputusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                            
      pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;                                   
   22. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
                                                                            
      Jakarta Nomor e-0074 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala
      Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-2775
                                                                            
      Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Di Lingkungan Dinas
                                                                            
      Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;
   19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
                                                                            
      Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi
      Kepulauan Seribu Nomor : 095/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 Tahun Anggaran
                                                                            
      2025.                                                                 
                                                                            
                                                                            
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
                                                                            
  1. Maksud.                                                                
                                                                            
     Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah Tersedianya sarana transportasi laut yang
     memadai untuk mengangkut instruktur pelatihan, panitia pelatihan, HRD Perusahaan,
                                                                            
     Peserta Pelatihan dan lain-lain ke lokasi pelaksanaan kegiatan di wilayah Kabupaten
                                                                            
     Administrasi Kepulauan Seribu                                          
                                                                            
  2. Tujuan.                                                                
     Tujuan Kegiatan ini adalah :                                           
                                                                            
     1. Terselenggaranya Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi pencari kerja di berbagai klaster
                                                                            
       kompetensi Tahun Anggaran 2025.                                      
     2. Terselenggaranya Kegiatan Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan
       Tahun Anggaran 2025                                                  
                                                                            
                                                                            
D.TARGET/SASARAN :                                                          
                                                                            
        Tersedianya Alat Transportasi Laut yang memadai sebagai penunjang Kegiatan
                                                                            
  Pendidikan dan Pelatihan bagi pencari kerja di berbagai klaster kompetensi serta
  Kegiatan Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tahun Anggaran
                                                                            
  2025.                                                                     
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA  :                                 
  SKPD         : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi Prov DKI Jakarta
                                                                            
  UKPD         : Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten 
                 Administrasi Kepulauan Seribu                              
                                                                            
  PA           : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi        
                                                                            
  KPA          : Plt Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
                 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu                    
                                                                            
  PPK          : Togas Braini, ST                                           
  UKPBJ        : POKJA F BPPBJ Provinsi DKI Jakarta                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
F. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN*                                                
                                                                            
  Waktu pelaksanaan penyediaan Belanja Sewa Kapal adalah selama 275 hari kalender
                                                                            
  sebagai berikut :                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA.                                        
                                                                            
         Biaya pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Sewa Kapal sebesar Rp.
                                                                            
  343.065.351,- (tiga ratus empat puluh tiga juta enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh
                                                                            
  satu rupiah), melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 095/DPA/2025
  tanggal 31 Desember 2024 Tahun Anggaran 2025.                             
                                                                            
                                                                            
H. RUANG LINGKUP PENGADAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan Penyediaan Sewa Alat Angkutan
  Apung Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan untuk membawa penumpang dan 
                                                                            
  barang di Wilayah Kepulauan Seribu untuk kegiatan sebagai berikut :       
                                                                            
  •  Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Bahasa Inggris :                 
     o  Angkatan I                                                          
                                                                            
        Lokasi           : Pulau Payung                                     
        Waktu Pelaksanaan : Bulan April 2025                                
  •  Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Operator Komputer :              
     o  Angkatan I                                                          
                                                                            
        Lokasi           : Pulau Untung Jawa                                
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan April 2025                                
     o  Angkatan II                                                         
                                                                            
        Lokasi           : Pulau Tidung                                     
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025                                 
                                                                            
  •  Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Desain Grafis :                  
                                                                            
     o  Angkatan I                                                          
        Lokasi           : Pulau Pramuka                                    
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025                                 
     o  Angkatan II                                                         
                                                                            
        Lokasi           : Pulau Untung Jawa                                
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Juli 2025                                 
  •  Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Teknisi Komputer :               
                                                                            
     o  Angkatan I                                                          
        Lokasi           : Pulau Kelapa                                     
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan September 2025                            
                                                                            
     o  Angkatan II                                                         
        Lokasi           : Pulau Pramuka                                    
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Oktober 2025                              
  •  Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Teknik Pendingin :               
                                                                            
     o  Angkatan I                                                          
                                                                            
        Lokasi           : Pulau Panggang                                   
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025                                 
                                                                            
     o  Angkatan II                                                         
        Lokasi           : Pulau Tidung                                     
                                                                            
        Waktu Pelaksanaan : Bulan Juli 2025                                 
                                                                            
  •  Pelatihan Kolaborasi Las Bawah Air :                                   
     Kapal Keliling : Pulau Harapan, Kelapa, Pramuka, Panggang, Tidung,     
                                                                            
                     Payung, Pari, Lancang, Untung Jawa (9 Pulau)           
     Lokasi         : Kantor Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las  
                                                                            
                     Condet                                                 
                                                                            
     Waktu Pelaksanaan : Juni 2025                                          
  •  Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan :                  
                                                                            
     Lokasi         : SMK N 61 Pulau Tidung                                 
     Waktu Pelaksanaan : Mei 2025                                           
  •  Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan
                                                                            
     dengan spesifikasi sebagai berikut :                                   
     a. Speedboat kapasitas 25-30 orang dengan fasilitas Air Conditioner (AC), kamar
                                                                            
        mandi, Life Jacket (Jaket/Pelampung Keselamatan) dan tempat duduk nyaman,
        memiliki mesin minimal 2 x 250 HP.                                  
                                                                            
     b. Tujuan : Pulau Kelapa, Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau
        Panggang.                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. METODE PENGADAAN                                                         
  Dengan menggunakan Penunjukan Langsung kepada:                            
    •  Nama Perusahaan   : PT. Pundi Artha Prima Bahari                     
                                                                            
    •  Alamat            : Jl. Lodan Timur No. 7 Taman Impian Jaya Ancol,   
                          Jakarta Utara                                     
    •  NPWP              : 03.282.863.4-044.000                             
                                                                            
                                                                            
J. JENIS KONTRAK                                                            
  Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan dan cara pembayaran Per
  Termin.                                                                   
                                                                            
                                                                            
K. PERSYARATAN PENYEDIA                                                     
  1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha:
                                                                            
  a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
                                                                            
     pekerjaan yang diadakan :                                              
    • Surat Izin    : Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku efektif.
                                                                            
    • Bidang Usaha  : yang dipersyaratkan berdasarkan KBLI 50111 (Angkutan Laut
     Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang)                        
    • Kualifikasi usaha : Kecil / Non Kecil                                 
  b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid konfirmasi status wajib
                                                                            
     pajak (KSWP).                                                          
  c. Memiliki Surat Izin Usaha Perusahan Angkutan Laut (SIUPAL)             
                                                                            
  d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
                                                                            
     dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                              
  e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                            
     dibuktikan dengan:                                                     
     1) Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya (bila ada);       
                                                                            
     2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                                   
                                                                            
     3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila   
        dikuasakan); dan                                                    
                                                                            
     4) Kartu Tanda Penduduk                                                
  f. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:                               
                                                                            
     1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;        
     2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
                                                                            
        Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.                   
                                                                            
     3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
        untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                            
        undangan; dan                                                       
     4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
                                                                            
        bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                            
  g. Surat Pernyataan yang meliputi:                                        
     1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                            
        tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;        
     2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;             
                                                                            
     3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                            
        sanksi daftar hitam lain;                                           
     4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                            
     5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
        sanksi pidana;                                                      
                                                                            
     6) pimpinan dan  pengurus  badan  usaha  bukan   sebagai pegawai       
                                                                            
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
        usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
                                                                            
        mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                            
     7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen
                                                                            
        pemilihan; dan                                                      
     8) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
                                                                            
        disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
                                                                            
        yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
        dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                                                            
        secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.               
                                                                            
 2. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                          
                                                                            
     I. Memiliki pengalaman:                                                
       a. Penyediaan Jasa Lainnya pada divisi KBKI – 64 : Jasa Angkutan Barang yang
                                                                            
          sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
          terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                            
          subkontrak;                                                       
       b. Penyediaan Jasa Lainnya sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) KBKI –
          6412 : Jasa Angkutan air lokal untuk penumpang yang sama paling kurang 1
                                                                            
          (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
          pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.         
                                                                            
    II. Ketentuan Pengalaman sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a dan b
                                                                            
        dikecualikan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
        dan belum memiliki pengalaman untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
                                                                            
        dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
    III. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan
                                                                            
        yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual adalah
                                                                            
        sebagai berikut :                                                   
        a. Sumber daya manusia                                              
            No      Uraian                  Spesifikasi                     
                                                                            
            1  Kapten Kapal    1. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 
                                 yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh   
                                 Kementerian Perhubungan; dan               
                               2. Pengalaman minimal 1 tahun dibuktikan     
                                 dengan (DRH);                              
                               3. KTP, NPWP                                 
            2  Anak Buah Kapal 1. Pengalaman minimal 1 tahun dibuktikan     
                                                                            
                                 dengan (DRH);                              
                               2. KTP, NPWP                                 
                                                                            
        b. Peralatan                                                        
          tidak diperlukan (sudah tertuang di dalam sepesifikasi kapal)     
                                                                            
 3. Persyaratan Teknis                                                      
  No     Uraian                Spesifikasi               Jumlah             
                                                                            
  1   Speedboat      1. Jenis Kapal : Zevolution     4 unit                 
                     2. Kapasitas : 25-30 orang                             
                     3. Fasilitas / Kelengkapan :                           
                      a. Air Conditioner (AC);                              
                      b. Kamar mandi (Toilet);                              
                      c. Life Jacket  (Jaket/Pelampung                      
                         Keselamatan); dan                                  
                      d. Tempat duduk nyaman;                               
                                                                            
                      e. APAR                                               
                     4. Memiliki Mesin minimal 2 x 250 HP                   
                     5. Tersedia Ruangan untuk mengangkut                   
                       barang                                               
                     6. Memiliki Pas Besar Speedboat dan                    
                       Sertifikat Keselamatan yang masih                    
                       berlaku                                              
                     7. Memiliki Grosse Akta yang masih                     
                       berlaku                                              
  4   Asuransi       Tersedianya Asuransi bagi penumpang 1 unit             
                     dibuktikan dengan kontrak kerja sama                   
                     dengan Perusahaan asuransi / Polis                     
                     Asuransi                                               
L. Penutup                                                                  
         Demikian Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung  
                                                                            
    Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan di Wilayah Kepulauan Seribu, untuk menjadi
                                                                            
    acuan dalam pelaksanaan pengadaan dimaksud.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Jakarta, 24 Februari 2025             
                                                                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                             Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
                                Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         Togas Braini, ST                   
                                      NIP 197703112010011011