SPESIFIKASI TEKNIS
Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Kegiatan Seksi
Ketenagakerjaan di Wilayah Kepulauan Seribu
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Urusan 2 Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan
Pemerintahan Dengan Pelayanan Dasar
Organisasi / SKPD 2.07.3.32.3.29.01.0006 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Program A.2.07.03 Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga
Kerja
Kegiatan A.2.07.03.1.01 Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster
Kompetensi
Sub Kegiatan A.2.07.03.1.01.01 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan
Klaster Kompetensi
Lokasi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kode Rekening 5.1.02.02.04.0049 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor
untuk Penumpang
Tahun 2025
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TAHUN 2025
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
A. LATAR BELAKANG.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil, makmur yang merata,baik materiil maupun
Spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka pelaksanaan
pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan
kedudukannya tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan dengan
pengembangan SDM yang kompeten untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Pengembangan SDM yang kompeten merupakan salah satu target yang harus dicapai
dalam pembangunan Nasional saat ini. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan
untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap, dan ethos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian
tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Hal ini sesuai
dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pelatihan dan produktivitas banyak
tantangan, hal ini dapat dilihat dari semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga
kerja ( labour competitive ) dalam pasar kerja baik dalam Negeri maupun luar negeri. Di
tengah sengitnya persaingan antar tenaga kerja, pandemi Covid-19 memberikan pukulan
telak kepada pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja
yang tersedia. Secara keseluruhan struktur ketenagakerjaan di Provinsi DKI Pada Tahun
2020 Jumlah pengangguran meningkat tajam sebesar 78 persen (BPS Provinsi DKI
Jakarta, Tahun 2020). Penganggur tersebut merupakan aset yang sangat berharga
khususnya bagi pemerintah DKI Jakarta apabila ketrampilannya ditingkatkan,tentu ini
merupakan tantangan bagi pemerintah yang harus dituntaskan. Apabila Pencari kerja/
penganggur tersebut tidak diantisipasi dengan baik dan segera, maka dapat
mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas Nasional.
Melihat kondisi dimaksud, maka Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkewajiban untuk mengatasi
masalah pengangguran dengan melaksanakan pelatihan kerja, karena pelatihan kerja
merupakan bagian integral dari system Pengembangan Sumber Daya Manusia serta
mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam upaya meningkatkan ketrampilan
pencari kerja/tenaga kerja menjadi trampil (skill labour), kompeten (Competent) dan
professional guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan pasar kerja (labour market).
Pelatihan kerja mempunyai fungsi ganda yaitu menjembatani kesenjangan antara dunia
pendidikan dan dengan dunia kerja (links and match) serta meningkatkan produktivitas
tenaga kerja.
Karena pelatihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan
keterampilan kerja ( skill development ) yang dikaitkan dengan persyaratan jabatan (job
requirements) serta erat hubungannya dengan pembentukan dan pengembangan
profesionalisme bagi para pencari kerja agar memiliki ketrampilan dan kompeten untuk
mengisi lowongan kerja baik didalam maupun diluar Negeri. Penyelenggaraan pelatihan
kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi jabatan yang dibutuhkan
pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan user/pengguna jasa.
Dalam rangka melaksanakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja serta untuk
memasarkan calon tenaga kerja di sektor industri, maka pemerintah DKI Jakarta melalui
Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang mempunyai tugas melaksanakan
berbagai pelatihan keahlian dan keterampilan kerja di berbagai kejuruan serta
penempatan tenaga kerja. Dalam proses pelaksanaan pelatihan yang didukung
anggaran Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang sebagai
penunjang kegiatan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Wilayah Kepulauan
Seribu.
Mengingat jadwal yang telah ditetapkan, maka proses pengadaan Belanja Sewa
Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang dilaksanakan dengan metode
Penunjukkan Langsung.
B. Dasar Hukum
Kegiatan Pengadaan Belanja Sewa Hotel Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilandasi dengan dasar hukum
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas KKN;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional;
9. Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024
tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
11. Peraturan Kepala LKPP No.12 Tahun 2021 : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia;
12. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
yang dikecualikan pada pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR:
KEP. 225 /MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi
Lembaga Pelatihan Kerja;
14. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan;
15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun
2014 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 160 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2015
tentang Pelatihan Kerja;
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2023;
20. Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
21. Keputusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
22. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta Nomor e-0074 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-2775
Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Di Lingkungan Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;
19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Nomor : 095/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 Tahun Anggaran
2025.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud.
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah Tersedianya sarana transportasi laut yang
memadai untuk mengangkut instruktur pelatihan, panitia pelatihan, HRD Perusahaan,
Peserta Pelatihan dan lain-lain ke lokasi pelaksanaan kegiatan di wilayah Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu
2. Tujuan.
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Terselenggaranya Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi pencari kerja di berbagai klaster
kompetensi Tahun Anggaran 2025.
2. Terselenggaranya Kegiatan Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan
Tahun Anggaran 2025
D.TARGET/SASARAN :
Tersedianya Alat Transportasi Laut yang memadai sebagai penunjang Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan bagi pencari kerja di berbagai klaster kompetensi serta
Kegiatan Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tahun Anggaran
2025.
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA :
SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi Prov DKI Jakarta
UKPD : Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu
PA : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
KPA : Plt Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
PPK : Togas Braini, ST
UKPBJ : POKJA F BPPBJ Provinsi DKI Jakarta
F. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN*
Waktu pelaksanaan penyediaan Belanja Sewa Kapal adalah selama 275 hari kalender
sebagai berikut :
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
Biaya pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Sewa Kapal sebesar Rp.
343.065.351,- (tiga ratus empat puluh tiga juta enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh
satu rupiah), melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 095/DPA/2025
tanggal 31 Desember 2024 Tahun Anggaran 2025.
H. RUANG LINGKUP PENGADAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan Penyediaan Sewa Alat Angkutan
Apung Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan untuk membawa penumpang dan
barang di Wilayah Kepulauan Seribu untuk kegiatan sebagai berikut :
• Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Bahasa Inggris :
o Angkatan I
Lokasi : Pulau Payung
Waktu Pelaksanaan : Bulan April 2025
• Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Operator Komputer :
o Angkatan I
Lokasi : Pulau Untung Jawa
Waktu Pelaksanaan : Bulan April 2025
o Angkatan II
Lokasi : Pulau Tidung
Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025
• Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Desain Grafis :
o Angkatan I
Lokasi : Pulau Pramuka
Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025
o Angkatan II
Lokasi : Pulau Untung Jawa
Waktu Pelaksanaan : Bulan Juli 2025
• Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Teknisi Komputer :
o Angkatan I
Lokasi : Pulau Kelapa
Waktu Pelaksanaan : Bulan September 2025
o Angkatan II
Lokasi : Pulau Pramuka
Waktu Pelaksanaan : Bulan Oktober 2025
• Pelatihan Keterampilan Kerja Kejuruan Teknik Pendingin :
o Angkatan I
Lokasi : Pulau Panggang
Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2025
o Angkatan II
Lokasi : Pulau Tidung
Waktu Pelaksanaan : Bulan Juli 2025
• Pelatihan Kolaborasi Las Bawah Air :
Kapal Keliling : Pulau Harapan, Kelapa, Pramuka, Panggang, Tidung,
Payung, Pari, Lancang, Untung Jawa (9 Pulau)
Lokasi : Kantor Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las
Condet
Waktu Pelaksanaan : Juni 2025
• Career Expo Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan :
Lokasi : SMK N 61 Pulau Tidung
Waktu Pelaksanaan : Mei 2025
• Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Speedboat kapasitas 25-30 orang dengan fasilitas Air Conditioner (AC), kamar
mandi, Life Jacket (Jaket/Pelampung Keselamatan) dan tempat duduk nyaman,
memiliki mesin minimal 2 x 250 HP.
b. Tujuan : Pulau Kelapa, Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau
Panggang.
I. METODE PENGADAAN
Dengan menggunakan Penunjukan Langsung kepada:
• Nama Perusahaan : PT. Pundi Artha Prima Bahari
• Alamat : Jl. Lodan Timur No. 7 Taman Impian Jaya Ancol,
Jakarta Utara
• NPWP : 03.282.863.4-044.000
J. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan dan cara pembayaran Per
Termin.
K. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha:
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan :
• Surat Izin : Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku efektif.
• Bidang Usaha : yang dipersyaratkan berdasarkan KBLI 50111 (Angkutan Laut
Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang)
• Kualifikasi usaha : Kecil / Non Kecil
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid konfirmasi status wajib
pajak (KSWP).
c. Memiliki Surat Izin Usaha Perusahan Angkutan Laut (SIUPAL)
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya (bila ada);
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk
f. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Surat Pernyataan yang meliputi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen
pemilihan; dan
8) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Persyaratan Kualifikasi Teknis
I. Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan Jasa Lainnya pada divisi KBKI – 64 : Jasa Angkutan Barang yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b. Penyediaan Jasa Lainnya sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) KBKI –
6412 : Jasa Angkutan air lokal untuk penumpang yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
II. Ketentuan Pengalaman sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a dan b
dikecualikan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
III. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan
yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual adalah
sebagai berikut :
a. Sumber daya manusia
No Uraian Spesifikasi
1 Kapten Kapal 1. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)
yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan; dan
2. Pengalaman minimal 1 tahun dibuktikan
dengan (DRH);
3. KTP, NPWP
2 Anak Buah Kapal 1. Pengalaman minimal 1 tahun dibuktikan
dengan (DRH);
2. KTP, NPWP
b. Peralatan
tidak diperlukan (sudah tertuang di dalam sepesifikasi kapal)
3. Persyaratan Teknis
No Uraian Spesifikasi Jumlah
1 Speedboat 1. Jenis Kapal : Zevolution 4 unit
2. Kapasitas : 25-30 orang
3. Fasilitas / Kelengkapan :
a. Air Conditioner (AC);
b. Kamar mandi (Toilet);
c. Life Jacket (Jaket/Pelampung
Keselamatan); dan
d. Tempat duduk nyaman;
e. APAR
4. Memiliki Mesin minimal 2 x 250 HP
5. Tersedia Ruangan untuk mengangkut
barang
6. Memiliki Pas Besar Speedboat dan
Sertifikat Keselamatan yang masih
berlaku
7. Memiliki Grosse Akta yang masih
berlaku
4 Asuransi Tersedianya Asuransi bagi penumpang 1 unit
dibuktikan dengan kontrak kerja sama
dengan Perusahaan asuransi / Polis
Asuransi
L. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Sewa Alat Angkutan Apung
Bermotor Kegiatan Seksi Ketenagakerjaan di Wilayah Kepulauan Seribu, untuk menjadi
acuan dalam pelaksanaan pengadaan dimaksud.
Jakarta, 24 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Togas Braini, ST
NIP 197703112010011011