URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR STUDIO GIS ANALYST PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah
BELAKANG Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya,
penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara
pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak
dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib
administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun
Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan
dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
Dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Geospasial Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas di
wilayah DKI Jakarta dibutuhkan Unit Manajemen Data Spasial
Backline untuk melakukan pengolahan data spasial dan atribut yang
kegiatannya meliputi Pengumpulan Data, Kontrol Kualitas, Integrasi
Data, Analisis Data, Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak
Daerah Hasil Lapangan.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah untuk melakukan Pengumpulan, QC, Integrasi, Analisis,
Repositori, dan Visualisasi data spasial pajak daerah pada
Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan
daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
b. Tujuan
Terselenggaranya fungsi Pengumpulan, QC, Integrasi, Analisis,
Repositori, dan Visualisasi data spasial pajak daerah Provinsi DKI
Jakarta yang meliputi 6 (enam) wilayah Administrasi di DKI Jakarta
yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat,
Jakarta Utara, dan Kep. Seribu dengan rincian sebagai berikut:
1) Pelaksanaan kegiatan pengumpulan, QC, dan pengintegrasian
data spasial yang bersumber dari hasil kegiatan Matching dan
Cleansing, data hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan, dan
data pajak daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta sesuai
dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
Manager dan Supervisor;
2) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit
Manajemen Data Spasial Backline dalam rangka Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun 2025 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun
oleh Co Project Manager dan Supervisor;
3) Pelaksanaan Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
DKI Jakarta; dan
4) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi
hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
Reklame di wilayah DKI Jakarta.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
SASARAN 1) Terlaksananya kegiatan pengumpulan, QC, dan pengintegrasian
data spasial yang bersumber dari hasil kegiatan Matching dan
Cleansing, data hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan, dan data
pajak daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta sesuai
dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
Manager dan Supervisor;
2) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
Data Spasial Backline dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai
dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
Manager dan Supervisor;
3) Terlaksananya Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
DKI Jakarta; dan
4) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
visualisasi hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
Reklame di wilayah DKI Jakarta.