URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR SPATIAL SUPPORTING SURVEYOR PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS SPATIAL SUPPORTING SURVEY DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK
DAERAH TAHUN 2025 – BATCH 2
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah
BELAKANG Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Kedepannya,
penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara
pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak
dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain:
1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
yang melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;
3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan
4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya
pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib
administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dan Dukungan
Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta Dalam Rangka
Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring
dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah melakukan supporting survey dan melakukan pendataan
pajak daerah sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Tujuan
Terselenggaranya supporting survey dan pendataan sesuai
dengan arahan Pejabat Pembuat Komtimen di Provinsi DKI Jakarta
dengan rincian sebagai berikut:
1. Melaksanakan Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
2. Melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis
Penggunaan Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
3. Melaksanakan Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5
(lima) wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan
Jakarta Utara.
4. Melaksanakan koordinasi serta perizinan dalam rangka
mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah 2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan,
RW, RT, Wajib Pajak dan Pengelola Tempat serta pihak terkait.
5. Melaksanakan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad hoc)
dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang
meliputi wilayah di Provinsi DKI Jakarta sesuai pendataan dan
target yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Melaksanakan kegiatan Pembantuan Umum dan Kegiatan
Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya
SASARAN kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.