Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Supporting Surveyor Batch 2 - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076551000
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 529,650,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,965,000
Winner (Pemenang): Devita Damayanti
NPWP: 18*1**6****90**7
RUP Code: 57804617
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
  PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR SPATIAL SUPPORTING SURVEYOR PADA UNIT     
   PELAKSANA TEKNIS SPATIAL SUPPORTING SURVEY DALAM RANGKA KEGIATAN        
                                                                           
          PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK                 
                     DAERAH TAHUN 2025 – BATCH 2                           
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah   
                                                                           
    BELAKANG      Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
                  Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
                                                                           
                  Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan        
                  kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Kedepannya,
                  penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
                                                                           
                  sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
                  yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                        
                                                                           
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                           
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
                  dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                           
                  Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
                  Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
                                                                           
                  pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
                  oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
                                                                           
                  Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
                  sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
                  untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                                                                           
                  masyarakat.                                              
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                           
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang     
                  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
                                                                           
                  Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
                  mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                                                                           
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                                                                           
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                                                                           
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)      
                  sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
                                                                           
                  Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara   
                  pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
                                                                           
                  pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
                  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
                                                                           
                  35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
                  Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari    
                                                                           
                  penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
                  Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
                                                                           
                  Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                  menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
                                                                           
                  melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk    
                  memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak
                                                                           
                  dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk
                  keperluan administrasi perpajakan daerah.                
                                                                           
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                           
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                           
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                           
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                  subjek dan objek pajak antara lain:                      
                                                                           
                   1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
                      yang melaksanakan kewajiban perpajakannya;           
                                                                           
                   2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                      kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;      
                                                                           
                   3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                      mewujudkan keandalan data; dan                       
                   4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                                                                           
                      undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya   
                      pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai 
                                                                           
                      perpajakan daerah.                                   
                                                                           
                                                                           
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada   
                                                                           
                  masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
                  pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib   
                                                                           
                  administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
                  Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
                  dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Pemeliharaan dan
                                                                           
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dan Dukungan      
                  Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta Dalam Rangka
                                                                           
                  Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring
                  dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan    
                                                                           
                  pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                  kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                  meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                           
                  Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                           
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                                                                           
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                                                                           
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
    TUJUAN          Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                           
                    adalah melakukan supporting survey dan melakukan pendataan
                    pajak daerah sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
                  b. Tujuan                                                
                    Terselenggaranya supporting survey dan pendataan sesuai
                                                                           
                    dengan arahan Pejabat Pembuat Komtimen di Provinsi DKI Jakarta
                    dengan rincian sebagai berikut:                        
                                                                           
                    1. Melaksanakan Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan
                      Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
                                                                           
                    2. Melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis  
                      Penggunaan Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan  
                                                                           
                      Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
                    3. Melaksanakan Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5
                      (lima) wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
                                                                           
                      Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan
                      Jakarta Utara.                                       
                                                                           
                    4. Melaksanakan koordinasi serta perizinan dalam rangka
                      mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                           
                      Data Pajak Daerah 2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan,
                      RW, RT, Wajib Pajak dan Pengelola Tempat serta pihak terkait.
                                                                           
                    5. Melaksanakan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad hoc)
                      dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan     
                                                                           
                      Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang
                      meliputi wilayah di Provinsi DKI Jakarta sesuai pendataan dan
                      target yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
                    6. Melaksanakan kegiatan Pembantuan Umum dan Kegiatan  
                      Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala
                                                                           
                      Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.                 
                                                                           
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya
    SASARAN       kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                           
                  2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.