Penyediaan Jasa Lainnya Jsga Mds Backline - 5

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076586000
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 502,425,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,242,500
Winner (Pemenang): Dita Rachma Febrianty
NPWP: 35*2**5****20**2
RUP Code: 57592036
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
  PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR STUDIO GIS ANALYST PADA UNIT PELAKSANA    
     TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM RANGKA KEGIATAN          
                                                                           
  PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025       
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah   
    BELAKANG      Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
                                                                           
                  Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
                  Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan        
                                                                           
                  kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya,
                  penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
                  sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
                                                                           
                  yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                        
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                           
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
                                                                           
                  dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
                                                                           
                  Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
                  pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
                                                                           
                  oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
                  Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
                                                                           
                  sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
                  untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                  masyarakat.                                              
                                                                           
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang     
                                                                           
                  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
                  Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
                                                                           
                  mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                           
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)      
                                                                           
                  sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
                  Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara   
                                                                           
                  pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
                  pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
                                                                           
                  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
                  35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
                                                                           
                  Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari    
                  penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
                  Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
                                                                           
                  Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                  menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
                                                                           
                  melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk    
                  memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak
                                                                           
                  dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
                  keperluan administrasi perpajakan Daerah.                
                                                                           
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                           
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                           
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                                                                           
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
                                                                           
                  Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
                  belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                           
                  mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
                                                                           
                  membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
                  mengenai perpajakan daerah.                              
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                                                                           
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada   
                  masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
                                                                           
                  pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib   
                  administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
                                                                           
                  Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
                  dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan   
                                                                           
                  Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun
                  Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                                                                           
                  pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
                  manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan
                  dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
                                                                           
                  dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                           
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                                                                           
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                                                                           
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                       Dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                           
                  Geospasial Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas di
                  wilayah DKI Jakarta dibutuhkan Unit Manajemen Data Spasial
                                                                           
                  Backline untuk melakukan pengolahan data spasial dan atribut yang
                  kegiatannya meliputi Pengumpulan Data, Kontrol Kualitas, Integrasi
                                                                           
                  Data, Analisis Data, Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak
                  Daerah Hasil Lapangan.                                   
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
                                                                           
    TUJUAN          Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                    adalah untuk melakukan Pengumpulan, QC, Integrasi, Analisis,
                    Repositori, dan Visualisasi data spasial pajak daerah pada
                                                                           
                    Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                    Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan
                                                                           
                    daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.        
                  b. Tujuan                                                
                                                                           
                    Terselenggaranya fungsi Pengumpulan, QC, Integrasi, Analisis,
                    Repositori, dan Visualisasi data spasial pajak daerah Provinsi DKI
                                                                           
                    Jakarta yang meliputi 6 (enam) wilayah Administrasi di DKI Jakarta
                    yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat,
                                                                           
                    Jakarta Utara, dan Kep. Seribu dengan rincian sebagai berikut:
                    1) Pelaksanaan kegiatan pengumpulan, QC, dan pengintegrasian
                                                                           
                      data spasial yang bersumber dari hasil kegiatan Matching dan
                      Cleansing, data hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan, dan
                      data pajak daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta sesuai
                                                                           
                      dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
                      Manager dan Supervisor;                              
                                                                           
                    2) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit 
                      Manajemen Data Spasial Backline dalam rangka Kegiatan
                                                                           
                      Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                      Tahun 2025 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun
                                                                           
                      oleh Co Project Manager dan Supervisor;              
                    3) Pelaksanaan Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
                                                                           
                      Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
                      DKI Jakarta; dan                                     
                    4) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi
                                                                           
                      hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak  
                      Reklame di wilayah DKI Jakarta.                      
                                                                           
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:      
                                                                           
    SASARAN       1) Terlaksananya kegiatan pengumpulan, QC, dan pengintegrasian
                    data spasial yang bersumber dari hasil kegiatan Matching dan
                                                                           
                    Cleansing, data hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan, dan data
                    pajak daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta sesuai
                    dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
                                                                           
                    Manager dan Supervisor;                                
                  2) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
                                                                           
                    Data Spasial Backline dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
                    Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai
                                                                           
                    dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Co Project
                    Manager dan Supervisor;                                
                                                                           
                  3) Terlaksananya Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
                    Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
                                                                           
                    DKI Jakarta; dan                                       
                  4) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                    visualisasi hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
                                                                           
                    Reklame di wilayah DKI Jakarta.