Penyediaan Jasa Lainnya Assistant Spatial Tax Survey - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076587000
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 251,212,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,242,500
Winner (Pemenang): Silvia Reva Anindya
NPWP: 34*1**4****90**1
RUP Code: 57806497
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
     PENYEDIAAN JASA LAINNYA ASSISTANT SPATIAL TAX SURVEY PADA UNIT        
      PELAKSANA TEKNIS SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA KEGIATAN            
                                                                           
             PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA                    
                      PAJAK DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR         Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
                                                                           
    BELAKANG      Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                           
                  Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
                  dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
                  daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
                                                                           
                  pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                  Provinsi DKI Jakarta.                                    
                                                                           
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                           
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
                  dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                           
                  Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
                  Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
                                                                           
                  pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
                  oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
                                                                           
                  Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
                  sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
                  untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                                                                           
                  masyarakat.                                              
                  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
                                                                           
                  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
                  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022
                                                                           
                  tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak
                  provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
                                                                           
                  terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk 
                  membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan,   
                                                                           
                  pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya.
                  PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama
                  antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub
                  dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan
                                                                           
                  ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan
                  mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan
                                                                           
                  Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
                  Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
                                                                           
                  Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian
                  kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,
                  penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
                                                                           
                  Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 
                  Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
                                                                           
                  Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
                  Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
                                                                           
                  objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek
                  Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.    
                                                                           
                  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang 
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                           
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                           
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                                                                           
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
                                                                           
                  Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
                  belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                           
                  mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
                                                                           
                  membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
                  mengenai perpajakan daerah.                              
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                           
                  sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                  sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                           
                  kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
                  pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                                                                           
                  Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                  maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
                  DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
                                                                           
                  Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                  pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
                  manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan
                                                                           
                  dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
                  dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                                                                           
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                           
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                           
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                                                                           
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                  Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                           
                  Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus Pajak
                  Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis
                                                                           
                  geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
                  peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek
                                                                           
                  pajak dengan target sebagai berikut:                     
                  a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk
                                                                           
                    melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.            
                  b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
                    pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.    
                                                                           
                  c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
                    informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta
                                                                           
                    PBB-P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.         
                  Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
                                                                           
                  Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui
                  Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak
                                                                           
                  daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan
                  pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis
                                                                           
                  data pajak daerah. Maka Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan
                  sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini
                                                                           
                  merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana data 
                  perpajakan yang bersifat dinamis, diolah menggunakan sistem
                  informasi geospasial, sehingga memaksimalkan upaya penetapan
                                                                           
                  pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data pajak daerah
                  yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.            
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
                                                                           
    TUJUAN          Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                    adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit
                                                                           
                    Spatial Tax Survey Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan
                    Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk
                                                                           
                    menghasilkan data spasial perpajakan daerah yang lengkap,
                    mutakhir, dan berkualitas.                             
                  b. Tujuan                                                
                                                                           
                    Tersedianya tenaga pelaksana teknis pada sub kegiatan dalam
                    penyelenggaraan Penyediaan Jasa Lainnya Assistant Spatial Tax
                                                                           
                    Survey pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam
                    Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas
                                                                           
                    Data Pajak Daerah Tahun 2025 Pada Unit Spatial Tax Survey
                    Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri 
                                                                           
                    dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan
                    Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI
                    Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,
                                                                           
                    Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
                    ditetapkan.                                            
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbentuknya tenaga
    SASARAN       pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Assistant Spatial Tax Survey
                                                                           
                  pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta terlaksananya
                  Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                           
                  Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan
                  Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas    
                                                                           
                  Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta
                  yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat,
                  dan Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan.