URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIAAN JASA LAINNYA ASSISTANT SPATIAL TAX SURVEY PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA
PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
BELAKANG Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022
tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak
provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan,
pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya.
PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama
antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub
dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan
ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan
mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,
penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek
Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan
dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus Pajak
Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis
geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek
pajak dengan target sebagai berikut:
a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk
melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.
b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.
c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta
PBB-P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui
Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak
daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan
pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis
data pajak daerah. Maka Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan
sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini
merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana data
perpajakan yang bersifat dinamis, diolah menggunakan sistem
informasi geospasial, sehingga memaksimalkan upaya penetapan
pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data pajak daerah
yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit
Spatial Tax Survey Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan
Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk
menghasilkan data spasial perpajakan daerah yang lengkap,
mutakhir, dan berkualitas.
b. Tujuan
Tersedianya tenaga pelaksana teknis pada sub kegiatan dalam
penyelenggaraan Penyediaan Jasa Lainnya Assistant Spatial Tax
Survey pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam
Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 Pada Unit Spatial Tax Survey
Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri
dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan
Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI
Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,
Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
ditetapkan.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbentuknya tenaga
SASARAN pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Assistant Spatial Tax Survey
pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta terlaksananya
Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan
Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas
Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta
yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat,
dan Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan.