Uraian Singkat Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (beserta peraturan yang berlaku
lainnya).
1. Tahap Konsepsi Perencanaan Fasad Dan Interior , antara lain meliputi :
a. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Menyusun
program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan/perancangan teknis yang
didasarkan kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas dan menganalisis hasil
kajian terkait;
c. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
d. Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang
pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
2. Tahap Penyusunan Pra Rancangan Fasad Dan Interior , antara lain :
a. Membuat perencanaan tapak (denah dan potongan);
b. Membuat visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/ atau animasi
komputer.
c. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
3. Tahap Pengembangan Rancangan Fasad Dan Interior, antara lain meliputi :
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur;
b. Membuat penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan garis
besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) dalam bentuk material board;
c. Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan (Rencana Anggaran Biaya);
4. Tahap Pembuatan Rencana Detail Fasad Dan Interior , antara lain meliputi :
a. Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas
lengkap dengan perhitungan-perhitungannya;
b. Membuat dokumen persyaratan umum dan administrasi;
c. Membuat dokumen spesifikasi teknis dan khusus;
d. Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan;
e. Membuat rincian volume pekerjaan, Analisa harga, dan rencana anggaran biaya;
f. Membuat dokumen perencanaan sebanyak 3 (tiga) rangkap;
5. Melakukan koordinasi dan asistensi hasil dokumen dengan intansi teknis terkait
6. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan
pelelangan
7. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang
8. Melakukan penyesuaian apabila hasil perencanaan/perancangan teknis yang dibuat oleh
Konsultan Perencana dievaluasi dan dinyatakan perlu untuk diadakan revisi maka Konsultan
Perencana harus bersedia merubah hasil perencanaan/perancangan teknis sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik, memberi masukan
pada saat pelaksanaan konstruksi, dan membuat laporan pengawasan berkala;
10. Memberikan penjelasan terhadap persoalanpersoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 August 2016 | Fasilitasi Dan Koordinasi Persiapan Keikutsertaan Indonesia Dalam Rangka Astana Expo 2017 Di Kazakhstan | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 4,274,606,000 |
| 10 January 2017 | Seleksi Sederhana Konsultan Perencana Renovasi Interior Gedung Pendidikan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 151,091,000 |
| 4 June 2024 | Perencanaan Renovasi Ruang Galeri Arsip | Provinsi DKI Jakarta | Rp 94,379,459 |