Pengadaan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Media Sosial - Produser

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078626000
Status: Batal
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 589,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,900,000
RUP Code: 56319435
Work Location: Jalan Kebon Sirih No.18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN TENAGA  AHLI PRODUSER                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. mengembangkan ide-ide kreatif dan konsep-konsep untuk konten media yang akan
  diproduksi, melakukan riset pasar/masyarakat untuk memahami kebutuhan target
                                                                          
  audiens, dan menciptakan strategi peningkatan citra Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
                                                                          
2. Mmenentukan jenis materi atau topik yang akan dimasukkan ke dalam konten media,
  baik itu berupa berita, wawancara, laporan investigasi, artikel opini, atau acara
                                                                          
  hiburan lainnya;                                                        
                                                                          
3. Membuat jadwal produksi yang mencakup semua tahapan produksi seperti   
  pengambilan gambar/film (shooting), rekaman suara (audio recording), editing
                                                                          
  video/audio, serta proses post-produksi lainnya;                        
                                                                          
4. Bekerja sama dengan anggota tim produksi lainnya, termasuk reporter, tim medsos,
  kru teknis seperti fotografer dan editor video/audio agar keseluruhan proses produksi
                                                                          
  dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana;                            
                                                                          
5. Melakukan evaluasi kinerja setelah produk selesai diproduksikan, apakah program
                                                                          
  tersebut berhasil atau tidak. Bagi Media Sosial misalnya diukur dari view tayangan
  ataupun respon penonton. Apabila ditemui kesalahan maka tugas produser adalah
                                                                          
  memberikan solusi atas hal tersebut sehingga bisa menjadi masukan bagi perbaikan
  kedepannya;                                                             
                                                                          
6. Memiliki pemahaman tentang etika jurnalistik, dalam menyampaikan informasi
                                                                          
  kepada  publik, serta mengikuti perkembangan teknologi sehingga dapat   
  menghasilkan konten-konten inovatif.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Jakarta, 17 April 2025                 
                                                                          
                                 Kepala Bidang Ketenteraman               
                                   dan Ketertiban Umum,                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Drs. M. Rizki Adhari Jusal, SH, M.Si        
                                  NIP 197401031994031006