URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI PRODUSER
1. mengembangkan ide-ide kreatif dan konsep-konsep untuk konten media yang akan
diproduksi, melakukan riset pasar/masyarakat untuk memahami kebutuhan target
audiens, dan menciptakan strategi peningkatan citra Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
2. Mmenentukan jenis materi atau topik yang akan dimasukkan ke dalam konten media,
baik itu berupa berita, wawancara, laporan investigasi, artikel opini, atau acara
hiburan lainnya;
3. Membuat jadwal produksi yang mencakup semua tahapan produksi seperti
pengambilan gambar/film (shooting), rekaman suara (audio recording), editing
video/audio, serta proses post-produksi lainnya;
4. Bekerja sama dengan anggota tim produksi lainnya, termasuk reporter, tim medsos,
kru teknis seperti fotografer dan editor video/audio agar keseluruhan proses produksi
dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana;
5. Melakukan evaluasi kinerja setelah produk selesai diproduksikan, apakah program
tersebut berhasil atau tidak. Bagi Media Sosial misalnya diukur dari view tayangan
ataupun respon penonton. Apabila ditemui kesalahan maka tugas produser adalah
memberikan solusi atas hal tersebut sehingga bisa menjadi masukan bagi perbaikan
kedepannya;
6. Memiliki pemahaman tentang etika jurnalistik, dalam menyampaikan informasi
kepada publik, serta mengikuti perkembangan teknologi sehingga dapat
menghasilkan konten-konten inovatif.
Jakarta, 17 April 2025
Kepala Bidang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum,
Drs. M. Rizki Adhari Jusal, SH, M.Si
NIP 197401031994031006