1 LINGKUP Ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi perencanaan
yang mencakup :
A. Tahap Penyusunan Perencanaan
Menyusun Detailed Engineering Design yang meliputi:
1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan yang ada termasuk melakukan
pengukuran terhadap site, penyelidikan arsitektur dan
material serta membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK
2) Rencana Interior dan meubelair, yaitu pembuatan
Gambar Pengembangan yang menjelaskan mengenai
rancangan, denah, tampak, potongan dan detail-detail
utama, dengan menggambarkan program penggunaan
ruangan dengan melihat Bangunan secara keseluruhan;
3) Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya, meliputi sistem tata udara, tata cahaya,
listrik termasuk genset (jika dimungkinkan), plumbing, air
bersih, sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya
kebakaran, pencegahan rayap, dan lain-lain;
4) Garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis,
tipe dan karakteristik material / bahan yang digunakan;
5) Penajaman pra-perkiraan biaya (interior, mekanikal dan
elektrikal) yang sesuai dengan konsep rancangan detail
yang ada;
6) Gambar-gambar pelaksanaan detail interior dan
meubelair, detail utilitas, mekanikal dan elektrikal yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui;
7) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS/spesifikasi);
8) Rencana Anggaran Biaya (RAB/Estimasi Biaya);
9) rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BoQ/Bill of
Quantity);
10) master schedule sekaligus melakukan updating schedule
untuk kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan;
11) SMKK dan Rencana Biaya SMKK;
12) analisis perencanaan kebutuhan tenaga ahli dan
peralatan serta jangka waktu pelaksanaan pada saat
pelaksanaan pekerjaan Interior (Tahapan perencanaan
anggaran pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan
interior);
13) penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
14) metode pengoperasian dan pemeliharaan interior dan
meubelair;
15) rencana penjaminan mutu Pekerjaan interior dan
meubelair;
16) penyusunan metode pelaksanaan pekerjaan interior dan
meubelair;
17) penyusunan tabel perhitungan TKDN Pekerjaan interior
dan meubelair dalam perencanaan; dan
1
18) Gambar 3D dan Video 3D design interior dan meubelair.
19) Gambar detail jalur pengkabelan koneksi internet dan
kelistrikan.
B. Tahap Dokumen Perizinan
1. membantu pengurusan dan penyelesaian izin-izin yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan interior dan
meubelair; dan
2. melaksanakan proses asistensi Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta s.d selesai.
(Jika dalam pelaksanaan kontrak sudah selesai dan
asistensi masih dalam proses, Konsultan Perencana
Wajib menyelesaikan Proses asistensi).
C. Pengawasan Berkala pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) menyelesaikan semua kebutuhan perizinan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan interior dan
meubelair;
2) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi
program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi
dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
3) memberikan bimbingan teknis terhadap pekerjaan fisik
selama pelaksanaan dan menilai kemungkinan perlunya
penyesuaian penyesuaian desain dalam pelaksanaan
pekerjaan fisik agar sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja;
4) melakukan perubahan desain bila terjadi perubahan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan; dan
5) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
Catatan : semua jenis produk konsultan yang dikeluarkan
padasaat pelaksanaan pekerjaan diberikan kepada PPK dalam
bentuk Hardcopy dan softcopy.
2 KELUARAN Dalam melaksanakan pekerjaan, pihak penyedia jasa konsultansi
perencanaan harus membuat laporan dan menyampaikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai yang dipersyaratkan pada
setiap periode yang telah ditetapkan antara lain :
1. Laporan Final yang merupakan hasil dari tahapan
penyusunan perencanaan yang disampaikan dalam masa
kontrak;
2. Surat Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI
Jakarta terkait hasil perencanaan interior gedung dinas
dinas pemuda dan olahraga provinsi DKI Jakarta; dan
2
3. Laporan Pengawasan Berkala yang disampaikan setelah
pelaksanaan pengawasan berkala pada tahap palaksanaan
pekerjaan konstruksi.
3 PERSONEL A. Data Kebutuhan Personil
TENAGA PENDIDIKAN SERTIFIKAT TAHUN JUMLAH BULAN
NO
AHLI MINIMAL KEAHLIAN PENGALAMAN ORANG KERJA
5.2.03.01.01.0011 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga
1. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
TENAGA AHLI
Team
SKA Arsitek
Leader S1
Madya
1. (Design 5 1 1
Desain
Interior
Interior)
Interior
Jenjang 8
SKA Arsitek
Tenaga Ahli S1
2. Madya 5 1 1
Arsitektur Arsitektur
Jenjang 8
5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor D-III Teknik 2 1
2. Drafter D-III Teknik 2 1
No. U r a i a n Volume Satuan
2. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
PELAPORAN
1. Laporan Final 3 Buku