Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas Di Kelurahan Menteng Dalam

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080718000
Status: Batal
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 596,288,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 570,976,000
RUP Code: 55421147
Work Location: Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN   KONSTRUKSI                 
 REHABILITASI TOTAL PUSKESMAS DI KELURAHAN MENTENG DALAM              
                                                                      
1.   Uraian Umum                                                      
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi meliputi
kegiatan pengawasan kegiatan pelaksanaan fisik Rehabilitasi Total     
                                                                      
Puskesmas di Kelurahan Menteng Dalam Tahun Anggaran 2025, antara lain:
                                                                      
a.   Pekerjaan persiapan, meliputi:                                   
     1) memproses perizinan mobilisasi personel dan kelengkapan yang  
                                                                      
        diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                      
     2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen KAK dan       
        dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselataman Konstruksi     
        (SMKK);                                                       
     3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
                                                                      
     4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan     
        pekerjaan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;        
                                                                      
b.   Pekerjaan pelaksanaan, meliputi:                                 
                                                                      
     1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
        pemenuhan  persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan        
        konstruksi;                                                   
     2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;     
     3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan          
                                                                      
        perubahan pelaksanaan pekerjaan;                              
     4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan   
        peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan        
        konstruksi;                                                   
                                                                      
     5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan        
        persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan       
        konstruksi;                                                   
     6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan  
        rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang  
                                                                      
        terjadi selama pekerjaan konstruksi;                          
     7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat        
        lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
     8) membantu PPK  dalam menyusunan berita acara persetujuan       
        kemajuan pekerjaan; dan                                       
                                                                      
     9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan 
        pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
c.   Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
     1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum 
        serah terima pertama (provisional hand over);                 
     2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen 
        dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di    
                                                                      
        lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
     3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
        jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                       
     4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus      
        persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over); 
                                                                      
     5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima       
        Pertama (Provisional Hand Over); dan menyusun laporan akhir   
        kegiatan pekerjaan pengawasan.                                
   d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dilaksanakan oleh    
                                                                      
     Konsultan Pengawas.                                              
   e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
     (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling sedikit:
     1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;  
        dan                                                           
                                                                      
     2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita   
        Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).