URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
REHABILITASI TOTAL PUSKESMAS DI KELURAHAN KEBON BARU
1. Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi meliputi
kegiatan pengawasan kegiatan pelaksanaan fisik Rehabilitasi Total
Puskesmas di Kelurahan Menteng Dalam Tahun Anggaran 2025, antara lain:
a. Pekerjaan persiapan, meliputi:
1) memproses perizinan mobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen KAK dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselataman Konstruksi
(SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Pekerjaan pelaksanaan, meliputi:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan menyusun laporan akhir
kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
(Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).