Pengadaan Jasa Survey Pengukuran Dan Foto Udara Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Dppt) Untuk Rencana Pembangunan Embung Jl. Kebagusan 1

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081066000
Status: Gagal
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,902,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,997,000
RUP Code: 57885824
Work Location: Jalan Taman Jatibaru No.1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG         Lingkup pekerjaan ini adalah mencakup sebagai berikut :     
                                                                          
LINGKUP        a. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder;      
                                                                          
PEKERJAAN      b. Survei dan pengukuran poligon luar;                     
               d. Survei dan foto udara;                                  
                                                                          
               e. Pemasangan Bench Mark (BM) dan Control Points (CP).     
                                                                          
                                                                          
                 Setiap memulai tiap tahapan, dilakukan rapat koordinasi dengan
              SKPD yaitu PPK dan tim Pendukung PPK agar memperoleh        
                                                                          
              persamaan persepsi pekerjaan.                               
                                                                          
              Adapun uraian ruang lingkup pekerjaan tersebut adalah sebagai
              berikut :                                                   
                                                                          
               a. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder, meliputi :
                 ▪ Persiapan administrasi dan teknis;                     
                                                                          
                 ▪ Mobilisasi personal dan peralatan kantor;              
                                                                          
                 ▪ Mobilisasi sumber daya, meliputi kegiatan mobilisasi personal
                   dan mempersiapkan dana operasi;                        
                                                                          
                 ▪ Persiapan pekerjaan kantor, menyangkut pengolahan data,
                   analisis data sekunder, dan pengurusan administrasi;   
                                                                          
                 ▪ Persiapan pekerjaan survei, membutuhkan perencanaan    
                                                                          
                   jadwal dan perencanaan perjalanan survei yang meliputi 
                   kegiatan perencanaan jadwal pelaksanaan survei,        
                                                                          
                   perhitungan waktu persiapan, lama perjalanan, persiapan
                   ketersediaan alat-alat survei, dan waktu pelaksanaan survei.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              a. Survei dan pengukuran poligon luar dan Ground Control Points
                (GCP):                                                    
                                                                          
                                                                          
                 1. Survei dilakukan dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
                   a. Pengukuran                                          
                                                                          
                     1) Pengukuran Titik Referensi atau titik BM yang akan
                      digunakan untuk  pengikatan Kerangka Kontrol        
                                                                          
                      Horizontral sesuai SNI 19-6724-2002 tentang Jaring  
                      Kontrol Horizontal, meliputi :                      
                                                                          
                       • Titik referensi atau BM acuan (BM Geodetik) diukur
                                                                          
                         dengan mengikatkan ke titik CORS BIG/TTG/BM      
                         eksistensi yang telah diukur dengan menggunakan  
                                                                          
                         Titik Kontrol Geodesi yang ada di sekitar lokasi;
                                                                          
                       • Titik CORS yang digunakan merupakan titik control
                         geodesi yang mengacu pada system referensi;      
                                                                          
                       •  geospasial (SRGI2013) yang dapat diakses melalui
                         website resmi BIG;                               
                                                                          
                       • Azimuth dapat dicari dengan melakukan perhitungan
                                                                          
                         2 koordinat BM gedetik;                          
                       • BM   Geodetik didapatkan dengan melakukan        
                                                                          
                         pengukuran menggunakan GPS Geodetik tipe 2 –     
                                                                          
                         frekuensi dengan lama pengamatan minimal 1 jam   
                         dan interval data pengamatan selama 15 detik;    
                                                                          
                       • Nilai h (ketinggian) pada titik BM acuan harus   
                         dikonversi menjadi h orthometric (h diatas       
                                                                          
                         MSL/geoid).                                      
                                                                          
                     2) Pengukuran Kerangka Kontrol Horizontal (Poligon)  
                      menggunakan alat Total Station sesuai SNI 19-6724-  
                                                                          
                      2002 tentang Jaring Kontrol Horizontal, meliputi :  
                       • Dalam pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan alat 
                                                                          
                         Total Station;                                   
                                                                          
                       • Pengukuran   kerangka  control  horizontal       
                         menggunakan metode  polygon tertutup terikat     
                                                                          
                         sempurna dengan jumlah BM dan CP menyesuaikan    
                         kondisi lapangan;                                
                                                                          
                       • Kerangka control horizontal minimum diikatkan    
                                                                          
                         dengan titik BM eksisting/BM BIG Order 4 atau BM 
                         Geodetik yang telah diukur pada point 1 dan telah
                                                                          
                         mengacu pada sistem referensi gedesi (SRGI2013); 
                       • Jarak antar BM maksimal 1 km dan jarak antar CP  
                                                                          
                         maksimum 50 meter;                               
                                                                          
                       • Selisih bacaan B dan LB dalam pengukuran sudut ≤ 
                         10” dan selisih ukuran sudut antar sesi ≤ 5”;    
                                                                          
                       • Kesalahan penutup linier jarak ≤ 1/6000 dan      
                                                                          
                         kesalahan penutup sudut ≤ 10”√n.                 
                                                                          
                                                                          
                     3) Pemasangan BM dan CP                              
                                                                          
                       • Maksud dari pekerjaan ini ialah menentukan jalur-
                                                                          
                         jalur pengukuran serta memasang Bench Mark (BM)  
                         dan Control Point (CP) pada jalur tersebut, sehingga
                                                                          
                         memudahkan pengukuran;                           
                       • Titik referensi yang digunakan dasar pengukuran  
                                                                          
                         merupakan BM nasional atau BM dari pengukuran    
                                                                          
                         sesuai dengan persetujuan direksi;               
                       • BM   dan CP  dipasang sebelum pengukuran         
                                                                          
                         dilaksanakan;                                    
                                                                          
                       • BM  dan CP tersebut dipasang pada tempat yang    
                         aman, stabil serta mudah ditemukan, ukuran CP dan
                                                                          
                         BM sesuai standar dan spesifikasi;               
                       • Patok-patok ukur atau CP dibuat dari pipa PVC    
                                                                          
                         diameter 2 inch yang dicor, pada bagian atas patok
                                                                          
                         dicat dengan warna kuning dan ditandai dengan    
                         paku;                                            
                                                                          
                       • Penetapan titik benchmark mencantumkan koordinat 
                         UTM dan koordinat global;                        
                                                                          
                       • Deskripsi BM beserta dimensi yang harus dipasang 
                                                                          
                         seperti gambar dibawah ini:                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       • Deskripsi CP beserta dimensi yang harus dipasang 
                         seperti gambar dibawah ini:                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       • Format pelaporan deskripsi BM dan CP seperti     
                                                                          
                         gambar di bawah ini :                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     4) Pengukuran detail peta situasi dapat menggunakan alat
                      ukur Total Station, GPS Geodetik dan waterpass atau 
                                                                          
                      bisa juga menggunakan foto udara, meliputi :        
                                                                          
                       • Pengukuran detil yang menggunakan alat Total     
                         Station atau GPS Geodetik wajib diikatkan dengan 
                                                                          
                         titik BM dan CP yang dipasang;                   
                                                                          
                       • Pengukuran detik yang menggunakan foto udara,    
                         dilakukan dengan alat drone dengan spesifikasi   
                                                                          
                                                                          
                         teknis untuk masing-masing tahapan pekerjaan     
                                                                          
                         diuraikan sebagaimana berikut :                  
                                                                          
                         a) Persiapan                                     
                             i. Pengurusan perizinan untuk pengukuran titik
                                                                          
                              control yang dikeluarkan oleh pemerintah    
                              daerah setempat;                            
                                                                          
                            ii. Pengurusan perizinan pengoperasian        
                              pesawat udara tanpa awak yang dikeluarkan   
                                                                          
                              oleh Kementerian Perhubungan Republik       
                                                                          
                              Indonesia;                                  
                            iii. Pembuatan peta rencana jalur terbang;    
                                                                          
                            iv. Pembuatan peta rencana distribusi titik   
                              control;                                    
                                                                          
                            v. Pemeriksaan kesiapan alat yang akan        
                                                                          
                              digunakan yaitu GPS geodetik, pesawat tanpa 
                              awak, dan system kamera foto udara.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         b) Pengukuran titik kontrol                      
                             i. Titik kontrol terdiri dari titik control utama dan
                                                                          
                              titik cek;                                  
                                                                          
                            ii. Titik kontrol utama tersebar merata di areal
                              pekerjaan dengan jarak maksimal 2 km antara 
                                                                          
                              titik kontrol;                              
                            iii. Titik kontrol dipasang Premark dengan bentuk
                                                                          
                              dan ukuran sesuai gambar dibawah;           
                                                                          
                            iv. Premark menghadap utara, selatan, barat,  
                              dan timur Kompas;                           
                                                                          
                            v. Premark dibuat dari bahan yang tahan cuaca,
                              tidak mudah robek dan tidak pudar;          
                                                                          
                            vi. Warna Premark harus kontras dengan warna  
                                                                          
                              sekitarnya;                                 
                           vii. Pengukuran koordinat titik kontrol        
                                                                          
                              menggunakan   GNSS   Geodetik  dual         
                              frequency;                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           viii. Pengukuran GNSS titik kontrol utama      
                                                                          
                              dilakukan secara jaring;                    
                                                                          
                            ix. Waktu pengamatan GPS adalah 30 menit      
                              atau lebih lama;                            
                                                                          
                            x. Jarak baseline tidak melebihi 20 km;       
                            xi. Pengukuran GPS diikat terhadap Jaring     
                                                                          
                              Kontrol Horizontal (JKH) Badan Informasi    
                              Geospasial;                                 
                                                                          
                           xii. Pengukuran GPS titik cek harus diikat Jaring
                                                                          
                              Kontrol Horizontal (JKH) Badan Informasi    
                              Geospasial atau titik kontrol utama terdekat;
                                                                          
                           xiii. Perhitungan elevasi menggunakan koreksi  
                              geoid Sistem Referensi Geospasial Indonesia 
                                                                          
                              (SRGI);                                     
                                                                          
                           xiv. Ketelitian horizontal 10 cm atau lebih baik;
                           xv. Ketelitian vertical 15 cm atau lebih baik. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         c) Pemotretan Foto Udara Digital                 
                             i. Instrumen akusisi foto udara digital harus
                                                                          
                              dikalibrasi dahulu di lapangan sebelum      
                                                                          
                              pengambilan data;                           
                            ii. Jalur terbang pada daerah datar yaitu Timur-
                                                                          
                              Barat atau Utara-Selatan;                   
                            iii. Jalur terbang diagonal dapat digunakan dapat
                                                                          
                              digunakan pada  area  dengan  terain        
                                                                          
                              bergunung;                                  
                            iv. Jalur terbang pertama dan terakhir harus  
                                                                          
                              berada pada luar area pekerjaan;            
                            v. Awal dan akhir pada setiap jalur harus     
                                                                          
                              mencakup 2  atau lebih foto diluar area     
                                                                          
                              pekerjaan;                                  
                            vi. Pada daerah pantai, ditambahkan jalur     
                                                                          
                              terbang khusus yang searah dengan garis     
                              pantai dan pemotretan dilakukan pada saat   
                                                                          
                              kondisi air surut;                          
                                                                          
                           vii. Pengambilan data harus sesuai dengan jalur
                                                                          
                              terbang yang sudah ditetapkan;              
                                                                          
                           viii. Pertampalan kemuka (forward overlap) yaitu
                              80% ± 5%;                                   
                                                                          
                            ix. Pertampalan kesamping (side overlap) yaitu
                              60% ± 5%;                                   
                                                                          
                            x. Pada daerah pegunungan, nilai pertampalan  
                              dinaikkan, pertampalan kemuka menjadi 90%   
                                                                          
                              dan pertampalan kesamping menjadi 70%;      
                                                                          
                            xi. Ground Sampling Distance (GSD) yaitu      
                              sebesar 10 cm atau lebih baik;              
                                                                          
                           xii. Akusisi data dilakukan sekitar pukul 8.30 –
                              15.20 waktu setempat.                       
                                                                          
                         d) Pengolahan Foto Udara                         
                                                                          
                             i. Photo alignment, mosaicking, dan pembuatan
                                                                          
                              dense point cloud menggunakan perangkat     
                              lunak pengolahan softcopy photogrammetry    
                                                                          
                              maupun  small-format aerial photography,    
                              seperti Sim active, Piz 4D, Photo Scan,     
                                                                          
                              Mosaic Mill;                                
                                                                          
                            ii. RMSE XYZ titik kontrol < 0,5 meter;       
                            iii. Ketelitian horizontal (CE90) < 0,5 meter 
                                                                          
                              dihitung pada koordinat titik cek di mosaic 
                              ortho foto;                                 
                                                                          
                            iv. Ketelitian vertikal (CE90) < 0,5 meter dihitung
                                                                          
                              pada koordinat titik cek di Digital Terrain 
                              Model;                                      
                                                                          
                            v. Digital Surface Model dibuat dengan        
                              berdasarkan keseluruhan dense point cloud   
                                                                          
                              tapa klasifikasi, dengan cell size 1 meter; 
                                                                          
                            vi. Hasil dense point cloud perlu diinterpretasi
                              lebih lanjut untuk melakukan klasifikasi point
                                                                          
                              cloud tersebut menjadi ground (permukaan    
                              tanah) dan  non-ground (objek diatas        
                                                                          
                              permukaan tanah);                           
                                                                          
                           vii. Digital Terrain Model dibuat dengan       
                                                                          
                              berdasarkan dense point cloud yang sudah    
                                                                          
                              diklasifiaksi menjadi ground (permukaan     
                              tanah), dengan cell size 1 meter;           
                                                                          
                           viii. Feature extraction untuk detil peta situasi
                              dilakukan berdasarkan interpretasi terhadap 
                                                                          
                              mosaic foto udara serta kondisi topografi.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         e) Detail Penggambaran                           
                             i. Penggambaran peta situasi                 
                                                                          
                              •  Pada setiap bidang-bidang tanah yang     
                                 tergambar   dituliskan keterangan        
                                                                          
                                 kepemilikan lahan dan perkiraan luasan;  
                              •  Penggambaran kerangka polygon;           
                                                                          
                              •  Detail lapangan digambar;                
                                                                          
                              •  Pada tiap lembar peta dicantumkan        
                                 keterangan detail menurut legenda yang   
                                                                          
                                 lazim dipergunakan pada peta dituasi     
                                 (hitam putih);                           
                                                                          
                              •  Skala peta ialah 1:2000.                 
                                                                          
                            ii. Penggambaran peta petunjuk                
                               • Penggambaran peta petunjuk dibuat        
                                                                          
                                 untuk mengetahui keadaan daerah yang     
                                 diukur secara garis besar;               
                                                                          
                               • Peta petunjuk dibuat dengan skala        
                                                                          
                                 1:20.000;                                
                               • Pada peta petunjuk ini digambarkan letak 
                                                                          
                                 lembar-lembar peta situasi skala 1:2000. 
                                                                          
                 2. Digitasi bidang tanah dilakukan dengan tujuan menghasilkan
                   laporan pengukuran bidang tanah yang disusun berdasarkan
                                                                          
                   Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 19  
                                                                          
                   Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan     
                   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021      
                                                                          
                   Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah  Bagi          
                                                                          
                                                                          
                   Pembangunan  Untuk Kepentingan Umum.   Laporan         
                                                                          
                   pengukuran bidang tanah paket pekerjaan ini berisi :   
                                                                          
                   a. Perkiraan letak dan luas tanah;                     
                   b. Peta rencana lokasi pembangunan.                    
                                                                          
                                                                          
              Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat berikut :   
                                                                          
                 1. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak berwenang
                   dan hasil data lapangan yang digunakan dalam laporan harus
                                                                          
                   memiliki pengesahan berupa tanda tangan dan cap dari   
                                                                          
                   instansi yang terkait;                                 
                 2. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
                                                                          
                   dalam pekerjaan harus diserahkan pada saat penyerahan  
                   laporan akhir.