URAIAN SINGKAT PENYEDIAAN JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
PANEL TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Seperti SKPD lainnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
memiliki Barang inventaris milik Negara yang dimanfaatkan untuk pencapaian tujuan
sasaran pelaksanaan tugas Pemerintah, barang-barang milik Pemerintah DKI Jakarta
sebagian besar bersumber dari masyarakat, untuk itu dituntut untuk dapat menjaga
kondisi barang dengan baik.
Salah satu barang inventaris yang dimiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
DKI Jakarta untuk optimalisasi layanan sarana dan prasarana berupa pemeliharaan
panel Listrik untuk menjaga agar arus Listrik tersebut tetap keadaan baik digunakan
dan aman.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dalam rangka menjaga tetap dalam kondisi
prima nya Panel Listrik dimaksud, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI
Jakarta maka perlu dilakukan pemeliharaan dan perawatan panel listrik.
2. Lokasi pelaksanaan kegiatan ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi DKI Jakarta.
3. Ruang Lingkup Penyediaan kebutuhan Pemeliharaan dan Perawatan Panel Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025 meliputi :
a) Penyediaan kebutuhan Pemeliharaan dan Perawatan Panel Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025;
b) Pengiriman kebutuhan Pemeliharaan dan Perawatan Panel Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025 memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai
Spesifikasi Teknis;
c) Melakukan Maintenance Kubikel 20KV (alat brom standar pln ) dan Panel LV
(Alat brom standar PLN)
d) Melakukan Penggantian Terminasi Kabel Indoor 20KV
e) Memastikan semua peralatan panel berfungsi dengan baik dan optimal.