Pekerjaan Penyelidikan Tanah Dan Pengukuran Pelabuhan Nelayan Green Bay Pluit

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087420000
Status: Ulang
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,300,500
Winner (Pemenang): PT Karya Cipta Konsultan Nusantara
NPWP: 707224499015000
RUP Code: 57397372
Work Location: Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                         
                                                                         
 I. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Lingkup Pekerjaan Penyelidikan Tanah dan Pengukuran Pelabuhan Nelayan Green
                                                                         
   Bay Pluit adalah sebagai berikut :                                    
                                                                         
   1. Koordinasi dan Reviu Kondisi Eksisting                             
      Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan Pengguna Jasa untuk menentukan
                                                                         
      kebutuhan data Pekerjaan Penyelidikan Tanah dan Pengukuran Pelabuhan
      Nelayan Green Bay Pluit. Penyedia Jasa harus mempelajari dan mereviu kondisi
                                                                         
      eksisting di lapangan pelaksanaan pengukuran dapat berjalan dengan lancar dan
      sesuai dengan waktu yang direncanakan.                             
                                                                         
   2. Mobilisasi Tenaga Kerja dan Peralatan                              
                                                                         
      Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan peralatan sesuai dengan
      jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan. Tenaga kerja
                                                                         
      dan alat yang didatangkan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah
      ditentukan. Penyedia Jasa menanggung beban biaya sewa tempat tinggal dan/atau
                                                                         
      kendaraan untuk mobilisasi tenaga kerja pada saat pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
      Mobilisasi Peralatan dan tenaga kerja untuk kegiatan ini dapat segera dilaksanakan
      oleh penyedia jasa sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 
                                                                         
      ditandatangani.                                                    
   3. Pengukuran Bathimetry                                              
                                                                         
      a. Deskripsi Pengukuran                                            
                                                                         
         1) Lokasi Pengukuran : Pelabuhan Nelayan Green Bay Pluit        
         2) Areal Pengukuran : mengelilingi pulau hingga kedalaman -10 m atau
                                                                         
            100 m ke arah laut tegak lurus garis pantai (mana yang tercapai
            terlebih dahulu)                                             
                                                                         
      b. Metode Pengukuran                                               
                                                                         
         1) Pengukuran bathimetry dilaksanakan untuk mendapatkan gambar  
            topografi laut skala 1 : 2.000                               
                                                                         
         2) Grid pengukuran yaitu 10 meter sejajar garis pantai dan 25 meter tegak
            lurus garis pantai.                                          
                                                                         
         3) Pengukuran kedalaman muka air laut dilakukan dengan menggunakan
                                                                         
            alat ”echosounding” yang dilakukan dari atas perahu motor.   
         4) Koordinat titik-titik pengukuran didapat dengan menggunakan alat GPS
            (Global Positioning System).                                 
                                                                         
         5) Jadwal pengukuran/ pencatatan elevasi muka air pasang surut (pasut)
            dilakukan bersamaan dengan jadwal pengukuran bathimetry, namun
                                                                         
            pengukuran/ pencatatan pasang surut dilakukan 24 jam dengan interval
                                                                         
            pencatatan setiap 1 jam, pencatatan pasang surut menggunakan media
            papan skala (peil schale) yang dibuat pada papan ukuran 2 cm x 10 cm
                                                                         
            x 300 cm yang diberi ukuran bacaan berbentuk kotak-kotak dan angka
            setiap 1 (satu) cm.                                          
                                                                         
         6) Perhitungan konversi kedalaman laut dijadikan sebagai elevasi dasar
            laut yang dilakukan dengan mengambil titik referensi Low Water Sea
                                                                         
            (LWS) yang diperoleh dari analisa data elevasi muka air saat 
                                                                         
            pengukuran.                                                  
         7) Kedalaman perairan yang sebenarnya dan garis kontur dasar laut
                                                                         
            diperoleh dengan super posisi (memadukan) data pengukuran    
            bathimetry dan elevasi saat pengukuran sebagai angka koreksi 
                                                                         
            pembacaan.                                                   
                                                                         
   4. Penggambaran                                                       
      b. Penggambaran hasil survey pengukuran bathymetri meliputi:       
                                                                         
         1) Gambar layout hasil pengukuran bathymetri                    
         2) Gambar plotting hasil bathymetri disuperimpose dengan peta layout
                                                                         
      c. Pada setiap lembar gambar dicantumkan keterangan detail menurut legenda
                                                                         
         yang lazim dipergunakan pada peta situasi (hitam putih). Penggambaran peta
         petunjuk untuk mengetahui daerah yang diukur secara garis besar.
                                                                         
      d. Gambar hasil pengukuran dibuat dalam bentuk Autocad dan Print Out
         menggunakan kertas A3, meliputi:                                
                                                                         
         - Peta indeks                                                   
                                                                         
         - Peta situasi                                                  
         - Hasil gambar setelah disetujui oleh direksi kemudian dicetak (hardcopy),
                                                                         
           dijilid rapi, kemudian diberi sampul. Softcopy diserahkan kepada PPK.
   5. Laporan Teknis/Khusus                                              
                                                                         
      Penyedia jasa wajib menyampaikan Laporan Teknis/Khusus yang disampaikan
                                                                         
      hardcopy maupun softcopy, terdiri dari:                            
      a. Laporan Hasil Pengukuran                                        
         Laporan hasil pengukuran minimal berisi:                        
         1) Pendahuluan                                                  
                                                                         
         2) Metode Pengukuran                                            
         3) Hasil Pengukuran Lapangan                                    
                                                                         
         4) Kesimpulan dan Saran                                         
                                                                         
      b. Album Gambar Pengukuran (ukuran A3)                             
   6. Melakukan alih pengetahuan kepada PPK beserta jajarannya sehingga metode
                                                                         
      dan pengetahuan teknis dari penyedia dapat dipahami oleh PPK beserta
      jajarannya.                                                        
                                                                         
                                                                         
II. OUTPUT KEGIATAN                                                      
                                                                         
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Penyelidikan Tanah
                                                                         
   dan Pengukuran Pelabuhan Nelayan Green Bay Pluit adalah Laporan       
   Khusus/Teknis sebanyak 3 (tiga) eksemplar, yang terdiri dari laporan hasil
                                                                         
   pengukuran dan album gambar A3.                                       
   Seluruh data baik data mentah maupun data terolah, peta-peta dasar dan laporan
                                                                         
   harus diserahkan ke PPK dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy.
                                                                         
   Semua diserahkan kepada Pengguna Jasa (Bidang Pengendalian Rob dan    
   Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta),
                                                                         
   dengan disertai Pembuatan Berita Acara Serah Terima.