Uraian Singkat Pekerjaan
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Penyelidikan Tanah dan Pengukuran Pelabuhan Nelayan Green
Bay Pluit adalah sebagai berikut :
1. Koordinasi dan Reviu Kondisi Eksisting
Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan Pengguna Jasa untuk menentukan
kebutuhan data Pekerjaan Penyelidikan Tanah dan Pengukuran Pelabuhan
Nelayan Green Bay Pluit. Penyedia Jasa harus mempelajari dan mereviu kondisi
eksisting di lapangan pelaksanaan pengukuran dapat berjalan dengan lancar dan
sesuai dengan waktu yang direncanakan.
2. Mobilisasi Tenaga Kerja dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan peralatan sesuai dengan
jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan. Tenaga kerja
dan alat yang didatangkan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah
ditentukan. Penyedia Jasa menanggung beban biaya sewa tempat tinggal dan/atau
kendaraan untuk mobilisasi tenaga kerja pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Mobilisasi Peralatan dan tenaga kerja untuk kegiatan ini dapat segera dilaksanakan
oleh penyedia jasa sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani.
3. Pengukuran Bathimetry
a. Deskripsi Pengukuran
1) Lokasi Pengukuran : Pelabuhan Nelayan Green Bay Pluit
2) Areal Pengukuran : mengelilingi pulau hingga kedalaman -10 m atau
100 m ke arah laut tegak lurus garis pantai (mana yang tercapai
terlebih dahulu)
b. Metode Pengukuran
1) Pengukuran bathimetry dilaksanakan untuk mendapatkan gambar
topografi laut skala 1 : 2.000
2) Grid pengukuran yaitu 10 meter sejajar garis pantai dan 25 meter tegak
lurus garis pantai.
3) Pengukuran kedalaman muka air laut dilakukan dengan menggunakan
alat ”echosounding” yang dilakukan dari atas perahu motor.
4) Koordinat titik-titik pengukuran didapat dengan menggunakan alat GPS
(Global Positioning System).
5) Jadwal pengukuran/ pencatatan elevasi muka air pasang surut (pasut)
dilakukan bersamaan dengan jadwal pengukuran bathimetry, namun
pengukuran/ pencatatan pasang surut dilakukan 24 jam dengan interval
pencatatan setiap 1 jam, pencatatan pasang surut menggunakan media
papan skala (peil schale) yang dibuat pada papan ukuran 2 cm x 10 cm
x 300 cm yang diberi ukuran bacaan berbentuk kotak-kotak dan angka
setiap 1 (satu) cm.
6) Perhitungan konversi kedalaman laut dijadikan sebagai elevasi dasar
laut yang dilakukan dengan mengambil titik referensi Low Water Sea
(LWS) yang diperoleh dari analisa data elevasi muka air saat
pengukuran.
7) Kedalaman perairan yang sebenarnya dan garis kontur dasar laut
diperoleh dengan super posisi (memadukan) data pengukuran
bathimetry dan elevasi saat pengukuran sebagai angka koreksi
pembacaan.
4. Penggambaran
b. Penggambaran hasil survey pengukuran bathymetri meliputi:
1) Gambar layout hasil pengukuran bathymetri
2) Gambar plotting hasil bathymetri disuperimpose dengan peta layout
c. Pada setiap lembar gambar dicantumkan keterangan detail menurut legenda
yang lazim dipergunakan pada peta situasi (hitam putih). Penggambaran peta
petunjuk untuk mengetahui daerah yang diukur secara garis besar.
d. Gambar hasil pengukuran dibuat dalam bentuk Autocad dan Print Out
menggunakan kertas A3, meliputi:
- Peta indeks
- Peta situasi
- Hasil gambar setelah disetujui oleh direksi kemudian dicetak (hardcopy),
dijilid rapi, kemudian diberi sampul. Softcopy diserahkan kepada PPK.
5. Laporan Teknis/Khusus
Penyedia jasa wajib menyampaikan Laporan Teknis/Khusus yang disampaikan
hardcopy maupun softcopy, terdiri dari:
a. Laporan Hasil Pengukuran
Laporan hasil pengukuran minimal berisi:
1) Pendahuluan
2) Metode Pengukuran
3) Hasil Pengukuran Lapangan
4) Kesimpulan dan Saran
b. Album Gambar Pengukuran (ukuran A3)
6. Melakukan alih pengetahuan kepada PPK beserta jajarannya sehingga metode
dan pengetahuan teknis dari penyedia dapat dipahami oleh PPK beserta
jajarannya.
II. OUTPUT KEGIATAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Penyelidikan Tanah
dan Pengukuran Pelabuhan Nelayan Green Bay Pluit adalah Laporan
Khusus/Teknis sebanyak 3 (tiga) eksemplar, yang terdiri dari laporan hasil
pengukuran dan album gambar A3.
Seluruh data baik data mentah maupun data terolah, peta-peta dasar dan laporan
harus diserahkan ke PPK dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy.
Semua diserahkan kepada Pengguna Jasa (Bidang Pengendalian Rob dan
Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta),
dengan disertai Pembuatan Berita Acara Serah Terima.