RUANG Lingkup pekerjaan ini adalah mencakup sebagai berikut :
LINGKUP a. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder;
PEKERJAAN b. Survei dan pengukuran poligon luar;
d. Survei dan foto udara;
e. Pemasangan Bench Mark (BM) dan Control Points (CP).
Setiap memulai tiap tahapan, dilakukan rapat koordinasi dengan
SKPD yaitu PPK dan tim Pendukung PPK agar memperoleh
persamaan persepsi pekerjaan.
Adapun uraian ruang lingkup pekerjaan tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder, meliputi :
▪ Persiapan administrasi dan teknis;
▪ Mobilisasi personal dan peralatan kantor;
▪ Mobilisasi sumber daya, meliputi kegiatan mobilisasi personal
dan mempersiapkan dana operasi;
▪ Persiapan pekerjaan kantor, menyangkut pengolahan data,
analisis data sekunder, dan pengurusan administrasi;
▪ Persiapan pekerjaan survei, membutuhkan perencanaan
jadwal dan perencanaan perjalanan survei yang meliputi
kegiatan perencanaan jadwal pelaksanaan survei,
perhitungan waktu persiapan, lama perjalanan, persiapan
ketersediaan alat-alat survei, dan waktu pelaksanaan survei.
a. Survei dan pengukuran poligon luar dan Ground Control Points
(GCP):
1. Survei dilakukan dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a. Pengukuran
1) Pengukuran Titik Referensi atau titik BM yang akan
digunakan untuk pengikatan Kerangka Kontrol
Horizontral sesuai SNI 19-6724-2002 tentang Jaring
Kontrol Horizontal, meliputi :
• Titik referensi atau BM acuan (BM Geodetik) diukur
dengan mengikatkan ke titik CORS BIG/TTG/BM
eksistensi yang telah diukur dengan menggunakan
Titik Kontrol Geodesi yang ada di sekitar lokasi;
• Titik CORS yang digunakan merupakan titik control
geodesi yang mengacu pada system referensi;
• geospasial (SRGI2013) yang dapat diakses melalui
website resmi BIG;
• Azimuth dapat dicari dengan melakukan perhitungan
2 koordinat BM gedetik;
• BM Geodetik didapatkan dengan melakukan
pengukuran menggunakan GPS Geodetik tipe 2 –
frekuensi dengan lama pengamatan minimal 1 jam
dan interval data pengamatan selama 15 detik;
• Nilai h (ketinggian) pada titik BM acuan harus
dikonversi menjadi h orthometric (h diatas
MSL/geoid).
2) Pengukuran Kerangka Kontrol Horizontal (Poligon)
menggunakan alat Total Station sesuai SNI 19-6724-
2002 tentang Jaring Kontrol Horizontal, meliputi :
• Dalam pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan alat
Total Station;
• Pengukuran kerangka control horizontal
menggunakan metode polygon tertutup terikat
sempurna dengan jumlah BM dan CP menyesuaikan
kondisi lapangan;
• Kerangka control horizontal minimum diikatkan
dengan titik BM eksisting/BM BIG Order 4 atau BM
Geodetik yang telah diukur pada point 1 dan telah
mengacu pada sistem referensi gedesi (SRGI2013);
• Jarak antar BM maksimal 1 km dan jarak antar CP
maksimum 50 meter;
• Selisih bacaan B dan LB dalam pengukuran sudut ≤
10” dan selisih ukuran sudut antar sesi ≤ 5”;
• Kesalahan penutup linier jarak ≤ 1/6000 dan
kesalahan penutup sudut ≤ 10”√n.
3) Pemasangan BM dan CP
• Maksud dari pekerjaan ini ialah menentukan jalur-
jalur pengukuran serta memasang Bench Mark (BM)
dan Control Point (CP) pada jalur tersebut, sehingga
memudahkan pengukuran;
• Titik referensi yang digunakan dasar pengukuran
merupakan BM nasional atau BM dari pengukuran
sesuai dengan persetujuan direksi;
• BM dan CP dipasang sebelum pengukuran
dilaksanakan;
• BM dan CP tersebut dipasang pada tempat yang
aman, stabil serta mudah ditemukan, ukuran CP dan
BM sesuai standar dan spesifikasi;
• Patok-patok ukur atau CP dibuat dari pipa PVC
diameter 2 inch yang dicor, pada bagian atas patok
dicat dengan warna kuning dan ditandai dengan
paku;
• Penetapan titik benchmark mencantumkan koordinat
UTM dan koordinat global;
• Deskripsi BM beserta dimensi yang harus dipasang
seperti gambar dibawah ini:
• Deskripsi CP beserta dimensi yang harus dipasang
seperti gambar dibawah ini:
• Format pelaporan deskripsi BM dan CP seperti
gambar di bawah ini :
4) Pengukuran detail peta situasi dapat menggunakan alat
ukur Total Station, GPS Geodetik dan waterpass atau
bisa juga menggunakan foto udara, meliputi :
• Pengukuran detil yang menggunakan alat Total
Station atau GPS Geodetik wajib diikatkan dengan
titik BM dan CP yang dipasang;
• Pengukuran detik yang menggunakan foto udara,
dilakukan dengan alat drone dengan spesifikasi
teknis untuk masing-masing tahapan pekerjaan
diuraikan sebagaimana berikut :
a) Persiapan
i. Pengurusan perizinan untuk pengukuran titik
control yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat;
ii. Pengurusan perizinan pengoperasian
pesawat udara tanpa awak yang dikeluarkan
oleh Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia;
iii. Pembuatan peta rencana jalur terbang;
iv. Pembuatan peta rencana distribusi titik
control;
v. Pemeriksaan kesiapan alat yang akan
digunakan yaitu GPS geodetik, pesawat tanpa
awak, dan system kamera foto udara.
b) Pengukuran titik kontrol
i. Titik kontrol terdiri dari titik control utama dan
titik cek;
ii. Titik kontrol utama tersebar merata di areal
pekerjaan dengan jarak maksimal 2 km antara
titik kontrol;
iii. Titik kontrol dipasang Premark dengan bentuk
dan ukuran sesuai gambar dibawah;
iv. Premark menghadap utara, selatan, barat,
dan timur Kompas;
v. Premark dibuat dari bahan yang tahan cuaca,
tidak mudah robek dan tidak pudar;
vi. Warna Premark harus kontras dengan warna
sekitarnya;
vii. Pengukuran koordinat titik kontrol
menggunakan GNSS Geodetik dual
frequency;
viii. Pengukuran GNSS titik kontrol utama
dilakukan secara jaring;
ix. Waktu pengamatan GPS adalah 30 menit
atau lebih lama;
x. Jarak baseline tidak melebihi 20 km;
xi. Pengukuran GPS diikat terhadap Jaring
Kontrol Horizontal (JKH) Badan Informasi
Geospasial;
xii. Pengukuran GPS titik cek harus diikat Jaring
Kontrol Horizontal (JKH) Badan Informasi
Geospasial atau titik kontrol utama terdekat;
xiii. Perhitungan elevasi menggunakan koreksi
geoid Sistem Referensi Geospasial Indonesia
(SRGI);
xiv. Ketelitian horizontal 10 cm atau lebih baik;
xv. Ketelitian vertical 15 cm atau lebih baik.
c) Pemotretan Foto Udara Digital
i. Instrumen akusisi foto udara digital harus
dikalibrasi dahulu di lapangan sebelum
pengambilan data;
ii. Jalur terbang pada daerah datar yaitu Timur-
Barat atau Utara-Selatan;
iii. Jalur terbang diagonal dapat digunakan dapat
digunakan pada area dengan terain
bergunung;
iv. Jalur terbang pertama dan terakhir harus
berada pada luar area pekerjaan;
v. Awal dan akhir pada setiap jalur harus
mencakup 2 atau lebih foto diluar area
pekerjaan;
vi. Pada daerah pantai, ditambahkan jalur
terbang khusus yang searah dengan garis
pantai dan pemotretan dilakukan pada saat
kondisi air surut;
vii. Pengambilan data harus sesuai dengan jalur
terbang yang sudah ditetapkan;
viii. Pertampalan kemuka (forward overlap) yaitu
80% ± 5%;
ix. Pertampalan kesamping (side overlap) yaitu
60% ± 5%;
x. Pada daerah pegunungan, nilai pertampalan
dinaikkan, pertampalan kemuka menjadi 90%
dan pertampalan kesamping menjadi 70%;
xi. Ground Sampling Distance (GSD) yaitu
sebesar 10 cm atau lebih baik;
xii. Akusisi data dilakukan sekitar pukul 8.30 –
15.20 waktu setempat.
d) Pengolahan Foto Udara
i. Photo alignment, mosaicking, dan pembuatan
dense point cloud menggunakan perangkat
lunak pengolahan softcopy photogrammetry
maupun small-format aerial photography,
seperti Sim active, Piz 4D, Photo Scan,
Mosaic Mill;
ii. RMSE XYZ titik kontrol < 0,5 meter;
iii. Ketelitian horizontal (CE90) < 0,5 meter
dihitung pada koordinat titik cek di mosaic
ortho foto;
iv. Ketelitian vertikal (CE90) < 0,5 meter dihitung
pada koordinat titik cek di Digital Terrain
Model;
v. Digital Surface Model dibuat dengan
berdasarkan keseluruhan dense point cloud
tapa klasifikasi, dengan cell size 1 meter;
vi. Hasil dense point cloud perlu diinterpretasi
lebih lanjut untuk melakukan klasifikasi point
cloud tersebut menjadi ground (permukaan
tanah) dan non-ground (objek diatas
permukaan tanah);
vii. Digital Terrain Model dibuat dengan
berdasarkan dense point cloud yang sudah
diklasifiaksi menjadi ground (permukaan
tanah), dengan cell size 1 meter;
viii. Feature extraction untuk detil peta situasi
dilakukan berdasarkan interpretasi terhadap
mosaic foto udara serta kondisi topografi.
e) Detail Penggambaran
i. Penggambaran peta situasi
• Pada setiap bidang-bidang tanah yang
tergambar dituliskan keterangan
kepemilikan lahan dan perkiraan luasan;
• Penggambaran kerangka polygon;
• Detail lapangan digambar;
• Pada tiap lembar peta dicantumkan
keterangan detail menurut legenda yang
lazim dipergunakan pada peta dituasi
(hitam putih);
• Skala peta ialah 1:2000.
ii. Penggambaran peta petunjuk
• Penggambaran peta petunjuk dibuat
untuk mengetahui keadaan daerah yang
diukur secara garis besar;
• Peta petunjuk dibuat dengan skala
1:20.000;
• Pada peta petunjuk ini digambarkan letak
lembar-lembar peta situasi skala 1:2000.
2. Digitasi bidang tanah dilakukan dengan tujuan menghasilkan
laporan pengukuran bidang tanah yang disusun berdasarkan
Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Laporan
pengukuran bidang tanah paket pekerjaan ini berisi :
a. Perkiraan letak dan luas tanah;
b. Peta rencana lokasi pembangunan.
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat berikut :
1. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak berwenang
dan hasil data lapangan yang digunakan dalam laporan harus
memiliki pengesahan berupa tanda tangan dan cap dari
instansi yang terkait;
2. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
dalam pekerjaan harus diserahkan pada saat penyerahan
laporan akhir.