SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Suku Badan Pengelola
dilarang dan Sanksi Keuangan Daerah Jakarta Timur
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Unit Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
Alamat : Jl. Bina Marga No. 79 Cipayung Jakarta Timur
Telepon : 021 8445651
Website :
Faksimili : 021 8445651
e-mail : pantibalita@gmail.com
Penyedia :
Nama : -----------------------------------
Alamat : -----------------------------------
Telepon : -----------------------------------
Website : -
Faksimili : -
e-mail : ----------------------------------
7. Wakil sah para pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabata Penandatangan Kontrak :
Ucu Rahayu
Untuk Penyedia :
-----------------------------------
Pengawas Pekerjaan :
Rietma Chrismadantie
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak
9. Pengalihan dan/atau 9.2 Tidak ada pekerjaan yang disubkontrakan.
Subkontrak
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi pemutusan kontrak.
12. Jangka Waktu 12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 1 (satu) bulan
Pelaksanaan Pekerjaan
17. Inspeksi Pabrikasi 17.1 Inspeksi atas proses pabrikasi tidak diperlukan.
18. Pengepakan 18.1 Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
Cipayung Jakarta Timur
Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
Timur
Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
18.2 Pengepakan Bahan Natura dan Pakan-Natura harus dilakukan sebagai
berikut:
a. Ayam, daging, ikan, udang, hati, sosis dan ampela harus dikemas dalam
cool box.
b. Sirup, kecap, dikemas dengan menggunakan plastik bubble.
c. Telur dikemas menggunakan tray telur.
d. Sayuran dikemas dengan plastik wrapping.
e. Bahan kering dikemas menggunakan kardus.
Pengepakan dalam cool box, plastic bubble, tray telur, plastic wrapping dan
kardus harus rapi, layak dan tidak menyebabkan kerusakan pada produk.
19. Pengiriman 19.1 Jadwal pengiriman dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman
dengan waktu mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh
Penyedia adalah: Surat Jalan dan Faktur.
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum serah terima Barang yang kemudian akan ditandatangi oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim Pendukung. Jika dokumen tidak
diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.
19.2 Sarana transportasi yang digunakan antara lain :
a. Mobil box dilengkapi dengan cool box sebagai tempat daging dan ikan
segar, bahan pangan harus higienis dan tidak beku serta selalu tetap
terjaga kesegarannya (Daging,Ikan dll);
b. kendaraan motor untuk mengirimkan barang bila ada kekurangan atau
kerusakan.
20. Asuransi 20.1 Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak ada yang diasuransikan.
20.2 Pengiriman Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak ada yang diasuransikan.
20.3 Penerima manfaat asuransi Penyediaan Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak
ada.
21. Transportasi 21.1 Tempat Tujuan Pengiriman :
Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
Cipayung Jakarta Timur
Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
Timur
Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
21.2 Tempat Tujuan Akhir :
Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
Cipayung Jakarta Timur
Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
Timur
Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
23. Pemeriksaan dan/atau 23.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim
Pengujian Pendukung.
23.3 Pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Penyedia menyerahkan surat jalan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau Tim Pendukung.
b. Penyedia menurunkan Bahan Natura dan Pakan-Natura ditempat yang
telah disediakan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim Pendukung memeriksa
kualitas dan kuantitas meliputi: jumlah barang / volume, spesifikasi,
merk sekaligus pengujian kandungan formalin dari Bahan Natura dan
Pakan-Natura sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman (SPP).
d. Apabila terdapat Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak sesuai
dengan SPP maka Penyedia berkewajiban untuk mengganti Bahan
Natura dan Pakan-Natura selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah
pemeriksaan.
e. Terhadap Bahan Natura dan Pakan-Natura yang sudah sesuai dengan
SPP maka akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan
kemudian dilakukan serah terima.
23.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
a. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
Cipayung Jakarta Timur
b. Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit
Jakarta Timur
c. Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta
Pusat
26. Peristiwa Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi force majeure.
28. Pemberian kesempatan 28.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
apabila terdapat Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak sesuai dengan
SPP yaitu selambat-lambatnya satu jam setelah pemeriksaan dihari yang
sama.
29. Serah Terima Barang 29.2 Serah terima dilakukan pada:
a. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
Cipayung Jakarta Timur
b. Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit
Jakarta Timur
c. Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta
Pusat
36. Pemutusan Kontrak 36.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 1 (satu) bulan.
oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
37. Pemutusan Kontrak 37.1.a Tidak ada penundaan pelaksanaan pekerjaan.
oleh Penyedia
39. Hak dan Kewajiban 39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas.
Pejabat Penandatangan
Kontrak
48. Tindakan Penyedia Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
yang mensyaratkan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak : Tidak Ada.
Persetujuan Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49. Kerjasama Penyedia 49.2 Tidak ada Bagian Pekerjaan yang disubkontrakan
dengan usaha kecil
Sebagai SubPenyedia
55. Kepemilikan Dokumen 55.3 Tidak ada salinan Dokumen yang diberikan kepada Penyedia.
58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Penyediaan Permakanan bagi Warga Binaan Panti
Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa ini TIDAK diberikan uang muka.
58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara BULANAN. Untuk
memenuhi Pencairan Pembayaran Penyedia harus menyerahkan e-Faktur,
Kwitansi, Faktur barang. Selain itu penyedia harus menandatangani Berita
Acara Serah Terima.
58.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan pengiriman yang tidak diselesaikan pada hari
yang sama maka besarnya denda keterlambatan adalah 1‰ (satu permil) per
hari dari harga bagian Kontrak (Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak
dikirim).
67. Penyelesaian 67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
Perselisihan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Layanan
Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.
Jakarta, 21 Maret 2025
Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran,
Flora Magdalena
NIP 197209011998032009
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.6 Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia
Barang/Jasa.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,
dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait
satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis
dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
(SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-
syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan
pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang dan dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan
di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa
barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan
besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
produksi Dalam Negeri
(apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari
Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil
sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
pihak dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam
SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
Subkontrak konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam
Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
personel dan Subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan
dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah
menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
Kontrak persiapan pelaksanaan Kontrak.
(apabila
diperlukan)
17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal
efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang
disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga
professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Tim
Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan
terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar
paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai
dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen
terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil
Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
Pengujian kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban
untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah
dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
Kompensasi berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
Waktu akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak
akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan klausul
30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur
waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
Barang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak;
dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
Cacat Mutu/ berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
Garansi wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
berlaku.
32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
tersebut selama selama masa garansi berlaku.
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan
yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian,
dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak,
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 34.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan ketersediaan
anggaran untuk pekerjaan tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan
Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
37. Pemutusan
atau Penyedia.
kontrak
37.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
37.2 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
37.3 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan
Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka
waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan
dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.
39. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
Penyedia pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi
dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang
Penyedia sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan
Kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal
dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan
Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak
Kontrak dan untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-
Informasi gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
Kekayaan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas
Intelektual Kekayaan Intelektual.
46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi
sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial
(apabila kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
diperlukan) dalam peraturan perundang-undangan.
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap
kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
Pihak Ketiga a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan tindakan-
mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi dengan
51. Kerjasama
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
Penyedia
utama.
dengan Usaha
Kecil Sebagai
51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada
Subpenyedia
usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di dalam SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
52. Penggunaan
bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak- pihak
lokasi kerja
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
(apabila ada)
Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain
di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
54. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat
dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan
setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
56. Laporan Hasil
56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
Pekerjaan
menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
58. Personel 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
dan/atau yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka
yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan
yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada saat
pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi pekerjaan
dan dicantumkan dalam kontrak namun belum
terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai mencapai
prestasi 100% (seratus persen) pada saat batas akhir
pengajuan pembayaran (akhir tahun anggaran)
dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan dengan berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan
umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak
bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
61. Perhitungan
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
Akhir
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
(overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah
antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
𝐵 𝐶 𝐷
𝑛 𝑛 𝑛
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯ )
𝑛 0
𝐵0 𝐶0 𝐷0
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+. dst adalah 1,00.
B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan
dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃 = (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯
𝑛 𝑛1 1 𝑛2 2 𝑛3 3
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum
Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan
Sementara oleh oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
Cacat Mutu menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung
jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara
sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada
klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh
tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. KONTRAK PENYELSAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak- hak
yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak- hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
Perselisihan berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
Jakarta, 21 Maret 2025
Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran,
J
Flora Magdalena
a NIP 197209011998032009
k
a
r
t
a
,