Penyediaan Makanan Dan Minuman Wbs Psaa Balita Tunas Bangsa Periode April 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091629000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 164,299,640
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 152,613,262
Winner (Pemenang): PT Nata Loka Sejahtera
NPWP: 05*8**9****42**0
RUP Code: 58668466
Work Location: PSAA Balita Tunas Bangsa - Jakarta Timur (Kota)|TAS Tat Twam Asi - Jakarta Timur (Kota)|TAS Pertiwi - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                        
                                                                          
                                                                          
  Klausul dalam SSUK No.               Pengaturan dalam SSKK              
                     SSUK                                                 
                                                                          
    4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Suku Badan Pengelola
       dilarang dan Sanksi Keuangan Daerah Jakarta Timur                  
   6.   Korespondensi     Alamat Para Pihak sebagai berikut :             
                                                                          
                                                                          
                          Unit Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :      
                          Nama        : Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
                          Alamat      : Jl. Bina Marga No. 79 Cipayung Jakarta Timur
                          Telepon     : 021 8445651                       
                          Website     :                                   
                          Faksimili   : 021 8445651                       
                          e-mail      : pantibalita@gmail.com             
                                                                          
                          Penyedia :                                      
                          Nama        : -----------------------------------
                          Alamat      : -----------------------------------
                          Telepon     : -----------------------------------
                          Website     : -                                 
                          Faksimili   : -                                 
                          e-mail      : ----------------------------------
                                                                          
   7.  Wakil sah para pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:         
                                                                          
                          Untuk Pejabata Penandatangan Kontrak :          
                          Ucu Rahayu                                      
                                                                          
                          Untuk Penyedia :                                
                          -----------------------------------             
                                                                          
                          Pengawas Pekerjaan :                            
                          Rietma Chrismadantie                            
                          sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                                                          
   9.  Pengalihan dan/atau 9.2 Tidak ada pekerjaan yang disubkontrakan.   
       Subkontrak                                                         
                     9.6  Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
                          dikenakan sanksi pemutusan kontrak.             
                                                                          
   12. Jangka   Waktu 12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 1 (satu) bulan
       Pelaksanaan Pekerjaan                                              
   17. Inspeksi Pabrikasi 17.1 Inspeksi atas proses pabrikasi tidak diperlukan.
                                                                          
   18. Pengepakan    18.1 Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
                          Cipayung Jakarta Timur                          
                                                                          
                          Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
                          Timur                                           
                          Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
                     18.2 Pengepakan Bahan Natura dan Pakan-Natura harus dilakukan sebagai
                          berikut:                                        
                          a.  Ayam, daging, ikan, udang, hati, sosis dan ampela harus dikemas dalam
                              cool box.                                   
                          b.  Sirup, kecap, dikemas dengan menggunakan plastik bubble.
                          c.  Telur dikemas menggunakan tray telur.       
                          d.  Sayuran dikemas dengan plastik wrapping.    
                          e.  Bahan kering dikemas menggunakan kardus.    
                          Pengepakan dalam cool box, plastic bubble, tray telur, plastic wrapping dan
                          kardus harus rapi, layak dan tidak menyebabkan kerusakan pada produk.
                                                                          
   19. Pengiriman    19.1 Jadwal pengiriman dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman
                          dengan waktu mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
                                                                          
                          Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh
                          Penyedia adalah: Surat Jalan dan Faktur.        
                                                                          
                          Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                          Kontrak sebelum serah terima Barang yang kemudian akan ditandatangi oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim Pendukung. Jika dokumen tidak
                          diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang
                          diakibatkannya.                                 
                     19.2 Sarana transportasi yang digunakan antara lain :
                                                                          
                          a.  Mobil box dilengkapi dengan cool box sebagai tempat daging dan ikan
                              segar, bahan pangan harus higienis dan tidak beku serta selalu tetap
                              terjaga kesegarannya (Daging,Ikan dll);     
                          b.  kendaraan motor untuk mengirimkan barang bila ada kekurangan atau
                              kerusakan.                                  
                                                                          
                                                                          
   20. Asuransi      20.1 Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak ada yang diasuransikan.
                                                                          
                     20.2 Pengiriman Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak ada yang diasuransikan.
                                                                          
                     20.3 Penerima manfaat asuransi Penyediaan Bahan Natura dan Pakan-Natura tidak
                          ada.                                            
                                                                          
   21. Transportasi  21.1 Tempat Tujuan Pengiriman :                      
                          Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
                          Cipayung Jakarta Timur                          
                                                                          
                          Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
                          Timur                                           
                          Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
                                                                          
                     21.2 Tempat Tujuan Akhir :                           
                          Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
                          Cipayung Jakarta Timur                          
                                                                          
                          Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit Jakarta
                          Timur                                           
                          Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta Pusat
                                                                          
   23. Pemeriksaan dan/atau 23.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim
       Pengujian          Pendukung.                                      
                                                                          
                     23.3 Pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
                          a.  Penyedia menyerahkan surat jalan kepada Pejabat Penandatangan
                              Kontrak dan/atau Tim Pendukung.             
                          b.  Penyedia menurunkan Bahan Natura dan Pakan-Natura ditempat yang
                              telah disediakan.                           
                          c.  Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Tim Pendukung memeriksa
                              kualitas dan kuantitas meliputi: jumlah barang / volume, spesifikasi,
                              merk sekaligus pengujian kandungan formalin dari Bahan Natura dan
                              Pakan-Natura sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman (SPP).
                          d.  Apabila terdapat Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak sesuai
                              dengan SPP maka Penyedia berkewajiban untuk mengganti Bahan
                              Natura dan Pakan-Natura selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah
                              pemeriksaan.                                
                          e.  Terhadap Bahan Natura dan Pakan-Natura yang sudah sesuai dengan
                              SPP maka akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan
                              kemudian dilakukan serah terima.            
                     23.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: 
                          a.  Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
                              Cipayung Jakarta Timur                      
                          b.  Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit
                              Jakarta Timur                               
                          c.  Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta
                              Pusat                                       
   26. Peristiwa Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi force majeure.
   28. Pemberian kesempatan 28.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
                          apabila terdapat Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak sesuai dengan
                          SPP yaitu selambat-lambatnya satu jam setelah pemeriksaan dihari yang
                          sama.                                           
                                                                          
   29. Serah Terima Barang 29.2 Serah terima dilakukan pada:              
                          a.  Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79
                              Cipayung Jakarta Timur                      
                          b.  Taman Asuhan Anak Tat Twam Asi, Jl. Kecubung V/III Duren Sawit
                              Jakarta Timur                               
                          c.  Taman Asuhan Anak Pertiwi, Jl. AM Sangaji No. 21 Gambir Jakarta
                              Pusat                                       
   36. Pemutusan Kontrak 36.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 1 (satu) bulan.
       oleh    Pejabat                                                    
       Penandatangan                                                      
       Kontrak                                                            
                                                                          
   37. Pemutusan Kontrak 37.1.a Tidak ada penundaan pelaksanaan pekerjaan.
       oleh Penyedia                                                      
                                                                          
   39. Hak dan Kewajiban 39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas.
       Pejabat Penandatangan                                              
       Kontrak                                                            
                                                                          
   48. Tindakan Penyedia  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
       yang mensyaratkan  tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak : Tidak Ada.
       Persetujuan Pejabat                                                
       Penandatangan                                                      
       Kontrak                                                            
                                                                          
   49. Kerjasama Penyedia 49.2 Tidak ada Bagian Pekerjaan yang disubkontrakan
       dengan usaha kecil                                                 
       Sebagai SubPenyedia                                                
   55. Kepemilikan Dokumen 55.3 Tidak ada salinan Dokumen yang diberikan kepada Penyedia.
   58. Pembayaran    58.1.a Pekerjaan Pengadaan Penyediaan Permakanan bagi Warga Binaan Panti
                          Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa ini TIDAK diberikan uang muka.
                     58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara BULANAN. Untuk
                          memenuhi Pencairan Pembayaran Penyedia harus menyerahkan e-Faktur,
                          Kwitansi, Faktur barang. Selain itu penyedia harus menandatangani Berita
                          Acara Serah Terima.                             
                     58.3.b Denda Keterlambatan                           
                          Apabila terjadi keterlambatan pengiriman yang tidak diselesaikan pada hari
                          yang sama maka besarnya denda keterlambatan adalah 1‰ (satu permil) per
                          hari dari harga bagian Kontrak (Bahan Natura dan Pakan-Natura yang tidak
                          dikirim).                                       
   67. Penyelesaian  67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
       Perselisihan       Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Layanan
                          Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.
                                                                          
                                                                          
                                       Jakarta, 21 Maret 2025             
                               Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
                                           Selaku                         
                                                                          
                                     Kuasa Pengguna Anggaran,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Flora Magdalena                   
                                      NIP 197209011998032009              
               SYARAT-SYARAT     UMUM   KONTRAK                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
                mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
                      bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
                      dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
                                                                          
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
                      pemegang   kewenangan   penggunaan  anggaran        
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.               
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
                      dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
                      jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
                      bersangkutan.                                       
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
                      melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
                      melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
                                                                          
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
                      mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
                      belanja daerah.                                     
                1.6   Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                  
                                                                          
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan kontrak.                                
                1.9   Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
                      dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
                      sebagian pekerjaan (subkontrak).                    
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
                      masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
                      jelas berdasarkan perjanjian tertulis.              
                                                                          
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
                      tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan 
                      Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus
                      yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
                      asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                      ketentuan peraturan                                 
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                      Indonesia.                                          
                                                                          
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
                      adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia
                      Barang/Jasa.                                        
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
                      ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing
                      pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
                      tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,
                      dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait
                      satu sama lain.                                     
                                                                          
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                 
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
                      memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
                      Pertambahan Nilai.                                  
                                                                          
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian 
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen
                      Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
                      dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
                      terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis
                      dan dapat dilaksanakan.                             
                                                                          
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
                      sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
                      pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
                      sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
                      (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang
                      yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                      Penyedia.                                           
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-
                      syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
                      dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan
                      pengiriman yang digunakan.                          
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
                Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
                Kontrak.                                                  
                                                                          
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
   Hukum             Indonesia.                                           
                                                                          
                3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
   dilarang dan      dilarang untuk:                                      
   Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
                        menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
                        tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
                        atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
                        dan/atau                                          
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
                        dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
                        dan pelaksanaan Kontrak ini.                      
                                                                          
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
                     anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
                     melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.   
                                                                          
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
                     terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan
                     sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:         
                     a. Pemutusan Kontrak;                                
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
                        Muka dicairkan; dan                               
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                          
                4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                 
                                                                          
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
                     dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                          
5. Asal Barang  5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang 
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
                                                                          
                5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
                     barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.           
                                                                          
                5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                     pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan
                     di Indonesia (produksi dalam negeri).                
                                                                          
                5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa
                     barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam
                     negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan
                     besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
                     produksi Dalam Negeri                                
                     (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari
                     Penawaran Penyedia.                                  
                                                                          
                                                                          
                5.5  Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
                     kelengkapan dokumen barang:                          
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                     b. Sertifikat Produksi.                              
                                                                          
                5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
                     diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang oleh Penyedia
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
                     pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
                     dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi
                lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
                Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil
                sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
                surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
                SSKK.                                                     
                                                                          
                                                                          
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
   pihak        dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
                berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
                hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam
                SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
                                                                          
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
                lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
                Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
                dalam nilai Kontrak.                                      
                                                                          
 9. Pengalihan  9.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
   Subkontrak        konsolidasi, atau pemisahan.                         
                                                                          
                9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
                     dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                     utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
                     dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.         
                                                                          
                9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                     pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam
                     Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.             
                                                                          
                9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                     mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
                     disubkontrakkan.                                     
                                                                          
                9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
                     yang diatur dalam SSKK.                              
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
                pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh
                Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                          
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
                personel dan Subpenyedianya.                              
                                                                          
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
                Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
                dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
                Kontrak berdasarkan Kontrak.                              
                                                                          
B.  PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
                                                                          
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan
                     dalam SSKK.                                          
                                                                          
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
   Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
   (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
                                                                          
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
                                                                          
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
                     sejak tanggal penerbitan SPP.                        
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
                     Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah
                     menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
                     pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
                                                                          
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                     dengan serah terima Barang.                          
                                                                          
                                                                          
15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
   pekerjaan                                                              
                                                                          
                                                                          
 16. Standar    Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                          
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
   Pelaksanaan       perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
   Kontrak           persiapan pelaksanaan Kontrak.                       
   (apabila                                                               
   diperlukan)                                                            
                17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                     pelaksanaan Kontrak meliputi:                        
                     a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
                       kedua belah pihak;                                 
                     b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal
                       efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
                     c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;             
                     d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
                     e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang
                       disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;              
                     f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                       mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                     g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
                       pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                          
                17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
                     Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
                     oleh seluruh peserta rapat.                          
                                                                          
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian      Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
   Pelaksanaan       Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
   Pekerjaan         Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
                18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga
                     professional.                                        
                                                                          
                18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
                18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                     pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
                     pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Tim
                     Teknis.                                              
                                                                          
                                                                          
 19. Inspeksi   19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
    Pabrikasi        Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                     melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                          
                19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                          
                19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan
                     terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa
                     transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                     Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan 
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar
                     paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                          
 21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai
                     dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen
                     terkait lainnya diatur dalam SSKK.                   
                                                                          
                 21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 
                                                                          
                 21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                     Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                     penanganannya.                                       
                                                                          
 22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                     diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                     ketentuan yang tercantum dalam SSKK                  
                                                                          
                 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                          
 23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
                     (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat
                     Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam       
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                     Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                          
                23.3 Semua  biaya transportasi (termasuk pemuatan dan     
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.  
                                                                          
 24. Risiko     Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
                Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil
                Pekerjaan.                                                
                                                                          
 25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
   dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
   Pengujian         kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
                     ditentukan dalam Kontrak.                            
                                                                          
                25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
                     diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
                     dalam SSKK.                                          
                25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
                     Kontrak.                                             
                25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban
                     untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
                     dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
                     semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                     pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
                25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
                     dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan
                     Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
                     mengganti Barang tersebut.                           
                                                                          
                25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah
                     dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                     pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
                     ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                     lain yang terkait dan Penyedia.                      
                                                                          
26. Uji Coba    26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
                     yang terkait.                                        
                                                                          
                26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.        
                                                                          
                26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
                     dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau mengganti barang
                     tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
                                                                          
27. Waktu       27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
                                                                          
   Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
   Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                          
                27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
                     Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
                     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
                     keterlambatan.                                       
                27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
                                                                          
                                                                          
28. Peristiwa   Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
   Kompensasi   berikut:                                                  
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                   Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak  ditemukan       
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- gambar,
                   spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan 
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                 
                                                                          
 29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
   Waktu             akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
                     meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
                     penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
                     pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
                     perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.         
                                                                          
                29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
                     berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.             
                                                                          
                29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                          
                                                                          
                29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
                     jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
                     meminta perpanjangan.                                
                29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                          
                                                                          
 30. Pemberian  30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
   Kesempatan        pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
                     Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
                     kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.       
                                                                          
                30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                                                                          
                30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
                     pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
                     pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:      
                      a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                        pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                      b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak
                        akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.          
                30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan klausul
                     30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur
                     waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda 
                     keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku
                     Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                   
                30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.            
                                                                          
C.  PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
                                                                          
 31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
   Barang            dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
                                                                          
                31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
                     dalam SSKK.                                          
                                                                          
                31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
                     dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis. 
                                                                          
                31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
                     yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.  
                                                                          
                31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan   
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.          
                                                                          
                31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
                     hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                          
                31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                     ditandatangani bersama dengan Penyedia.              
                                                                          
                31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                     barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
                     segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
                     mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 
                                                                          
                31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                     sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban
                     untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
                     pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.              
                                                                          
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak;
                        dan                                               
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).       
                                                                          
                31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
                     akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                     atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                     denda keterlambatan.                                 
                                                                          
                                                                          
 32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
   Cacat  Mutu/      berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
   Garansi           wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
                     tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
                     bahan, dan cara kerja.                               
                                                                          
                32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
                     berlaku.                                             
                                                                          
                32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
                     cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
                     tersebut selama selama masa garansi berlaku.         
                                                                          
                32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
                     dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
                     dalam pemberitahuan tersebut.                        
                                                                          
                32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                     Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
                     Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan
                     yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara
                     langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian,
                     dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
                     membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
                     melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
                     secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
                     dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
                     tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.           
                                                                          
                32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
   Pengoperasian     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
   dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.               
                                                                          
                33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
                     perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
                     pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
                                                                          
D.  PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
                                                                          
 34. Perubahan  34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan 
   Kontrak           Kontrak.                                             
                                                                          
                34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak,
                     meliputi:                                            
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
                        Kontrak;                                          
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                                                                          
                34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 34.2,
                     addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
                     disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
                     Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
                     sebagainya.                                          
                                                                          
                34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                     harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan ketersediaan
                     anggaran untuk pekerjaan tambah.                     
                                                                          
                34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                     tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                          
                34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
                     dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
                     ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.         
                                                                          
                34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
                     Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
                                                                          
                34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
                     berikut:                                             
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                     
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
                34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
                     pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.            
                                                                          
                34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang paling lama sama   dengan  waktu        
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                          
                                                                          
                34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
                     perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
                     terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.         
                                                                          
                34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
                     perpanjangan waktu pelaksanaan.                      
                                                                          
                34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
                     dalam adendum/perubahan Kontrak.                     
35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
                     diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
                     dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.          
                                                                          
                35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                     a. Bencana alam;                                     
                     b. Bencana non alam;                                 
                     c. Bencana sosial;                                   
                     d. Pemogokan;                                        
                     e. Kebakaran;                                        
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                   
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
                        keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
                                                                          
                35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
                     belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
                     atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
                                                                          
                35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
                     perbuatan atau kelalaian Para Pihak.                 
                                                                          
                35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
                     sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
                     a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
                        prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
                        dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                
                     b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
                        sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
                        untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
                        Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
                        dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
                        demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
                        adendum/perubahan Kontrak.                        
                35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
                     ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
                     wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan
                     Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:         
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan             
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                        kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar, dengan
                        menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
                        menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
                                                                          
                35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
                     sanksi.                                              
                35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
                     penghentian pekerjaan.                               
                                                                          
                35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                     b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak       
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap    
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                          
E.  PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
   Kontrak      sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                     
                                                                          
                                                                          
                Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
 37. Pemutusan                                                            
                atau Penyedia.                                            
   kontrak                                                                
                37.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
                     sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
                     ketentuan dalam kontrak.                             
                37.2 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
                     Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
                     ketentuan dalam kontrak.                             
                37.3 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
                     hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak  
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
 38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
   Pejabat         memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
   Penandatangan   Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:   
   Kontrak         a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme,
                     kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
                     diputuskan oleh Instansi yang berwenang;             
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
                     kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat
                     dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
                     Instansi yang berwenang;                             
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;               
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                     penandatanganan Kontrak;                             
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                     Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                   
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
                     tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
                     ditetapkan.                                          
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
                     tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
                     diberikan kesempatan menyelesaikan                   
                     pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3 SSKK;
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka
                     waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia tidak dapat
                     menyelesaikan pekerjaan;                             
                   j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para pihak
                     sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang tidak dapat
                     menyelesaikan pekerjaan; atau                        
                   k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan
                     dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
                     mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
                                                                          
                38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
                    klausul 37.1, maka:                                   
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                    
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
                       Muka dicairkan (apabila diberikan); dan            
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.           
                                                                          
                38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
                    dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
                    pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
                    Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.  
                                                                          
 39. Pemutusan  39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh     Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
   Penyedia         pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    apabila:                                              
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                       secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                       kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
                       waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                       Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                       sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                       tercantum dalam SSKK.                              
                                                                          
                39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                    membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
                    telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                    tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan
                    yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                          
 40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
   Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
                40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
                     pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran yang
                     seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                          
F.  PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                   
                                                                          
41. Hak dan     41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
   Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   Pejabat              penyedia;                                         
   Penandatangan     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
   Kontrak              mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
                        penyedia;                                         
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi
                        dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                        kontrak;                                          
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                
                     e. memberikan instruksi;                             
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                        garansi (apabila ada); dan/atau                   
                     i. menilai kinerja Penyedia.                         
                                                                          
                41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
                        kepada Penyedia;                                  
                     b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
                     c. membayar penyesuaian harga (jika ada);            
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
                        Penandatangan Kontrak; dan                        
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                        sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.            
                                                                          
G. PENYEDIA                                                               
                                                                          
42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                              
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang
   Penyedia             sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                        kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                        
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;             
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
                        dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                         
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                        dalam kontrak;                                    
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
                        pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal
                        dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                        kontrak;                                          
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
                        dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
                        kegiatan Penyedia; dan                            
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
                                                                          
 43. Tanggung   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
   Jawab        sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
                pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan
                Barang.                                                   
                                                                          
 44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
   Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak
   Kontrak dan  untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-
   Informasi    gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
                                                                          
45. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
   Kekayaan     dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas
   Intelektual  Kekayaan Intelektual.                                     
                                                                          
                                                                          
 46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
   dan Risiko        menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
                     terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                     kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak
                     sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                     sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan
                     tanggal penandatanganan berita acara serah terima:   
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;   
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
                        atau kematian pihak lain.                         
                                                                          
                46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal    
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
                     atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan
                     merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
                     diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
                     kewajiban penanggungan dalam syarat ini.             
                                                                          
                46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
                     yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP
                     ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi
                     sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
                     garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau         
                     dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
                     atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                     Penyedia.                                            
                                                                          
 47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
   Tenaga Kerja      mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial
   (apabila          kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
   diperlukan)       dalam peraturan perundang-undangan.                  
                                                                          
                47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
                     sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.     
                                                                          
                47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada)
                     perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                                                                          
                47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan 
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap 
                     kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
                     dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
                                                                          
 48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
   Lingkungan   melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
                membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
                sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.                
                                                                          
49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
   Khusus dan        asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
   Pihak Ketiga      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
                        untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
                        kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
                        dapat diduga; dan                                 
                     b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                          
                49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk dalam nilai kontrak.                        
                                                                          
50. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
   Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan tindakan-
   mensyaratkan tindakan berikut:                                         
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau   
   Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi dengan
 51. Kerjasama                                                            
                     mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
   Penyedia                                                               
                     utama.                                               
   dengan Usaha                                                           
   Kecil Sebagai                                                          
                51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada
   Subpenyedia                                                            
                     usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di dalam SSKK.
                51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
                     keseluruhan pekerjaan tersebut.                      
                51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
                Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
 52. Penggunaan                                                           
                bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak- pihak
   lokasi kerja                                                           
                lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
   (apabila ada)                                                          
                Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain
                di lokasi kerja.                                          
 53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
                (apabila ada).                                            
54. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat
                     dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
                     berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
                     tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                     ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
                     pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
                     mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.      
                54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
                     pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
                     Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
                     pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
                     dilakukan pemutusan kontrak.                         
                                                                          
55. Jaminan     55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.             
                                                                          
                55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
                     barang.                                              
                                                                          
                55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
                     selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan
                     setelah menyerahkan sertifikat garansi.              
                                                                          
                55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan uang muka.                       
                55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
                     diterima oleh Penyedia.                              
                                                                          
                                                                          
                55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                                                                          
                55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
                     serah terima barang.                                 
                                                                          
                55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                           
 56. Laporan Hasil                                                        
                56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
   Pekerjaan                                                              
                     menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah 
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
                     pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
                56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
                     realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.      
                56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
 57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen           dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak                                
                                                                          
                57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
                     daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
                     lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
                                                                          
                57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                                                                          
58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
   dan/atau          yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.              
   Peralatan                                                              
                58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
                     tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                          
                58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
                     permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak beserta alasan penggantian.                  
                                                                          
                58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                     dibutuhkan.                                          
                                                                          
                58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
                     apabila menilai bahwa Personel:                      
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
                        baik;                                             
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                                                                          
                58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
                     setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
                     tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                          
                58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
                                                                          
                                                                          
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                             
                                                                          
                                                                          
 59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                     atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
                     atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.            
                                                                          
                 59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian
                     nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
                     kuantitas dan harga.                                 
                                                                          
 60. Pembayaran  60.1 Uang muka                                           
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja;                                  
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok      
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau      
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
                        Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka
                        yang diberikan;                                   
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
                        muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan    
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
                        uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
                        rencana pengembaliannya;                          
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
                        penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
                        khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
                        penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                        bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki
                        izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                           
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
                        setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan
                        yang diatur dalam kontrak; dan                    
                     f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada saat
                        pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                        dalam Kontrak.                                    
                60.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
                        atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
                        dalam SSKK.                                       
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                        
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                      
                        2) Pengecualian untuk:                            
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
                              terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
                              menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
                              diserahterimakan yang telah berada dilokasi pekerjaan
                              dan dicantumkan dalam kontrak namun belum   
                              terpasang; atau                             
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai mencapai
                              prestasi 100% (seratus persen) pada saat batas akhir
                              pengajuan pembayaran (akhir tahun anggaran) 
                              dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran. 
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
                           diterima/terpasang.                            
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
                           pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
                           subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.  
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
                        barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
                        terima barang dan dengan berita acara hasil uji coba.
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan
                        umum yang berlaku di bidang perdagangan.          
                60.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                       
                      a. Ganti Rugi                                       
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak
                        bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
                        pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                        yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
                        audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                        yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
                      b. Denda keterlambatan                              
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
                        SSKK.                                             
                61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
 61. Perhitungan                                                          
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
   Akhir                                                                  
                     perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
                     yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
                     Kontrak dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
                61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
                     pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
                     Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh
                     kedua belah Pihak.                                   
 62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
   Pembayaran        setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
                     atau lalai memenuhi kewajibannya.                    
                                                                          
                62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
                     alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
                     diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
                                                                          
                62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                     kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                          
                62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                     kepada Penyedia.                                     
                                                                          
 63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
   Harga             diatur di dalam SSKK.                                
                                                                          
                63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
                     yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
                     harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
                     yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
                                                                          
                63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas)
                     sejak pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                          
                63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
                     (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
                     dalam penawaran.                                     
                                                                          
                63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                     Kontrak.                                             
                63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
                     dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
                     negara asal barang tersebut.                         
                                                                          
                63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
                     bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                      
                63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
                     disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah
                     antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.       
                                                                          
                63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                             
                                       𝐵     𝐶     𝐷                      
                                         𝑛    𝑛     𝑛                     
                            𝐻 = 𝐻  (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑.  + ⋯ )               
                             𝑛   0                                        
                                        𝐵0    𝐶0   𝐷0                     
                                                                          
                     Hn   = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0
                          = Harga Satuan pada saat harga penawaran;       
                     a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen keuntungan dan overhead maka a =     
                            0,15.                                         
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
                            alat kerja, dsb;                              
                            Penjumlahan a+b+c+d+. dst adalah 1,00.        
                     B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                              penawaran.                                  
                     Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                              dilaksanakan.                               
                                                                          
                63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan
                     dalam analisis harga satuan penawaran.               
                                                                          
                63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                                                                          
                63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                          
                63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                          𝑃 = (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯          
                           𝑛   𝑛1   1   𝑛2  2    𝑛3  3                    
                     Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
                     Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
                          dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan 
                          penyesuaian Harga Satuan;                       
                     V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                          
                63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum
                     Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan
                     perundang-undangan.                                  
                                                                          
I. PENGAWASAN MUTU                                                        
                                                                          
                                                                          
 64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
   dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                Penyedia.                                                 
                                                                          
                                                                          
65. Penilaian   65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan 
   Pekerjaan         pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan
   Sementara oleh    oleh Penyedia.                                       
   Pejabat                                                                
   Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
   Kontrak           kemajuan pekerjaan.                                  
                                                                          
                                                                          
 66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
                tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan
                dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
                dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
                (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
                perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
                                                                          
 67. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
                tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba
                menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
                menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
                Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
                                                                          
 68. Perbaikan  68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
   Cacat Mutu        menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
                     setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung
                     jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
                                                                          
                68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia 
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
                     yang ditetapkan dalam pemberitahuan.                 
                                                                          
                68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
                     yang ditentukan maka:                                
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara
                        sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada
                        klausul 37.2.; atau                               
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung
                        atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
                        menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
                        Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
                        mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan 
                        memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh
                        tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                   
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda 
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
                                                                          
J.  KONTRAK PENYELSAIAN PERSELISIHAN                                      
                                                                          
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak- hak
                     yang terdapat dalam kontrak.                         
                                                                          
                69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
                     masing-masing pihak.                                 
                                                                          
                69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
                     diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
                     tersebut.                                            
                                                                          
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
                     bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak- hak Pihak lain,
                     dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
                     terpenuhinya tujuan Kontrak.                         
                                                                          
 70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
   Perselisihan      berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan
                     yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
                     interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
                     secara musyawarah dan damai.                         
                                                                          
                70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
                     dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
                     konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.                                  
                                                                          
                70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                     sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
                     Pengadilan Negeri.                                   
                                                                          
                70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                     memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                     dicantumkan dalam SSKK.                              
                                                                          
                                                                          
                                         Jakarta, 21 Maret 2025           
                                                                          
                               Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
                                              Selaku                      
                                       Kuasa Pengguna Anggaran,           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  J                                       
                                           Flora Magdalena                
                                  a     NIP 197209011998032009            
                                  k                                       
                                  a                                       
                                  r                                       
                                  t                                       
                                                                          
                                  a                                       
                                  ,