1. LATAR BELAKANG
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang
permukiman.
Dalam rangka menunjang kegiatan peningkatan kualitas Kawasan
Permukiman diperlukan pendataan data spasial ke dalam Sistem untuk kegiatan-
kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Suku Dinas Perumahan rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Suku Dinas Perumahan rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat mengalokasikan anggaran
dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pendataan dan digitalisasi hasil
pelaksanaan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kota
Administrasi Jakarta Pusat dengan pengadaan Senior Assistant Professional Staff.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari pengadaan Senior Assistant Professional Staff pada Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat
adalah untuk meningkatkan pengelolaan data agar dapat disajikan dengan baik
secara digital sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.
Tujuan
Tujuan dari pengadaan Senior Assistant Professional Staff pada Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat
adalah adalah untuk dapat menyajikan data yang dibutuhkan secara digital dari
hasil pelaksanaan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kota
Administrasi Jakarta Pusat