PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat
PA : KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
KPA : KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PPK : KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN
PENGEMBANGAN
KEGIATAN : 5.02.04.1.01 KEGIATAN PENGELOLAAN
PENDAPATAN DAERAH
SUB KEGIATAN : 5.02.04.1.01.0014 ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI
PEMERINTAH DAERAH
KODE REKENING : 5.1.02.02.09 0003 BELANJA JASA KONSULTANSI
BERORIENTASI BIDANG-TELEMATIKA
RINCIAN : PENGEMBANGAN FITUR PADA APLIKASI
KEGIATAN PENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERORANGAN
PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL SISTEM APLIKASI PEMUNGUTAN DAN
PENYULUHAN PAJAK DAERAH
1. LATAR BELAKANG Rencana pengembangan teknologi informasi
Badan Pendapatan Daerah tahun 2025 dilaksanakan
dengan berpedoman dan mengacu pada Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021
tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, salah
satu strategi utama dalam Rencana Pembangunan
Daerah 2023-2026 adalah Birokrasi Efektif dan Penguatan
Tata Kelola yang mendasari Transformasi Digital
Pelayanan Publik.
Selain itu arah pengembangan teknologi informasi
juga mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 68
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta
Keputusan Gubernur Nomor 466 Tahun 2023 tentang
Peta Rencana SPBE dan Keputusan Gubernur Nomor 468
Tahun 2023 tentang Arsitektur SPBE.
Perubahan kebijakan PDRD dalam UU Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menuntut adanya
rekonstruksi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) di tingkat pemerintah daerah sebagai dalam
rangka menyelaraskan kebijakan dan regulasi yang
mengatur antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan kemandirian keuangan daerah. Selanjutnya pada
Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang
Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah serta
Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, diatur mengenai ketentuan umum
pajak dan retribusi serta perluasan Jenis Pajak pada Pajak
Alat Berat serta perluasan penerapan Pajak Kendaraan
Bermotor untuk kendaraan yang dioperasikan di air.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku
salah satu penyedia pelayanan publik dan satuan kerja
perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pendapatan
daerah turut andil dalam mendukung program Gubernur
Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan pembangunan
dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan
kerja Bapenda.
Optimalisasi pendapatan daerah dengan
transformasi digital pendapatan daerah bertujuan
mengoptimalkan peran Teknologi Informasi dan untuk
memaksimalkan pendapatan daerah dengan
menyediakan solusi teknologi untuk masalah pendapatan
daerah. Penggunaan TIK ini juga ditujukan untuk
mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah
melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah
(ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah.
Dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan
peningkatan pada sistem administrasi serta pemungutan
pajak melalui Pengembangan Fitur pada Aplikasi
Pendukung Pendapatan Daerah.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
a. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023
Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah
b. Sebagai implemetasi Rencana Induk Teknologi
Informasi Badan Pendapatan Daerah sebagai amanat
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik serta
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 dalam
menyediakan fungsi pemungutan pendapatan daerah.
c. Meningkatkan penyesuaian dan pengembangan
Sistem Informasi (enhancement) melalui open platform
dan terintegrasi sesuai dengan fungsi administrasi
pendapatan yang efisien dan efektif pada lingkup
organisasi Badan Pendapatan Daerah.
b. Tujuan
a. Pengembangan (enhancement) Fitur Pada Aplikasi
Pendukung Pendapatan Daerah sesuai pasca Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah , PP 35 Tahun 2023
Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah
dan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan
Retribusi Daerah.
b. Memberikan kemudahan pada pelaksanaan
pelayanan yang efektif dan efisien serta tata kerja di
lingkungan Badan Pendapatan Daerah.
3. TARGET/ Tersedianya pengembangan fitur pada aplikasi pendukung
SASARAN pendapatan daerah sesuai dengan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah serta implementasi Peraturan
Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan
Umum Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah
nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
4. RUANG LINGKUP/ Lingkup Pengembangan Fitur Pada Aplikasi Pendukung
URAIAN Pendapatan Daerah ini mencakup:
PEKERJAAN, ▪ Perancangan proses bisnis dan arsitektur sistem
informasi pengelolaan pajak sesuai dengan PP 35
Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah nomor 1
Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
modul Penetapan Nilai Jual Alat Berat untuk Pajak
Alat Berat (PAB)
▪ Pengembangan lanjutan fitur penyempurnaan
pendaftaran Objek Pajak Alat Berat dan Nilai Jual
Alat Berat (NJAB) dalam satu flow pada
Pajakonline, di bagian wajib pajak.
▪ Pengembangan lanjutan perubahan fitur approval
NJAB pada sistem coretax untuk petugas pada sub
menu penetapan NJAB.
▪ Pengembangan elektronifikasi Surat Keputusan
Kepala Badan pada menu coretax untuk
pengesahan NJAB.
▪ Integrasi Basis data antara aplikasi Pajakonline dan
Coretax untuk sinkronisasi pelayanan antara Wajib
Pajak dan Petugas.
▪ Pengembangan Fitur pada Aplikasi Pendukung
Pendapatan Daerah modul Pemeriksaan Insidental
PBJT yang terintegrasi dengan Virtual Account (VA)
Bank Daerah phase II pada coretax untuk
pengembalian uang kepada wajib pajak.
▪ Pengembangan API (Application Programming
Interface) dalam rangka integrasi sistem coretax
dengan sistem perbankan Bank Daerah meliputi API
pembuatan VA, pengembalian VA dan
penghapusan VA.
▪ Pendampingan uji coba internal, unit test dan uji
coba pengguna (uat).
▪ Pengembangan dan enhancement pada Basis data
Coretax meliputi pembuatan dan perancangan table
serta prosedur pendukung operasional seperti
pembayaran dan laporan.
▪ Pengembangan dashboard dan laporan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung
LOKASI Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta, lantai 10, Jalan Abdul
PEKERJAAN Muis No. 66 Jakarta Pusat
5. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
7. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang
pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi DKI Jakarta;
10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
142 Tahun 2013 dan telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. NAMA ● K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
ORGANISASI ● SKPD : Badan Pendapatan Daerah
PENGADAAN ● UKPD : Bidang Perencanaan dan Pengembangan
BARANG/JASA ● PA : Kepala Badan Pendapatan Daerah
● KPA : Kepala Badan Pendapatan Daerah
● PPK : Kepala Bidang Perencanaan dan
Pengembangan
● PPTK : Kepala Subkelompok Pengembangan Sistem
Informasi
● Pejabat Pengadaan : Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa BPPBJ
7. SUMBER DANA a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
DAN PERKIRAAN Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 pada DPA Badan
BIAYA Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
b. Jumlah anggaran: Rp. 150.975.000 (Seratus Lima
Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah).
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 3 (tiga bulan)
PELAKSANAAN
9. TENAGA/PERSONIL
Spesifikasi
No Uraian Kegiatan Volume Satuan
Teknis
1 5.1.02.02.09 0003 Pendidikan 3 x 3 Orang/
Belanja Jasa minimal S1 bulan
Konsultansi Pengalaman
Berorientasi Bidang- Minimal 4
Telematika - Jasa Tahun (Jasa
Tenaga Ahli Konsultansi
Pengembangan Perorangan
Fitur pada Aplikasi Non Konstruksi)
Pendukung
Pendapatan Daerah
10. URAIAN TUGAS a. Membuat desain dan merancang solusi yang
TENAGA AHLI scalable dan lintas platform
b. Melakukan implementasi sistem yang highly scalable
dan reliable untuk ratusan bahkan jutaan perangkat
dan / atau pengguna
c. Integrasi dan implementasi teknologi dan framework
baru
d. Mendukung visi dan roadmap layanan Bapenda
dengan dukungan teknologi
e. Memimpin tim riset dan pengembangan untuk
memastikan pemilihan dan penggunaan teknologi
dan framework yang sesuai
f. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk
proses konsultasi dan pendampingan
g. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis
(online/offline);
h. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga
Ahli Lainnya dan Tim Teknis Bapenda, baik secara
online maupun offline;
i. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan
pekerjaan termasuk pendampingan dan konsultasi;
j. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas.
10. METODE a. Metode pemilihan
PENGADAAN, Metode pemilihan yang digunakan yaitu dengan
JENIS KONTRAK menggunakan metode pengadaan langsung sesuai
DAN TATA CARA dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
PEMBAYARAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Jenis Kontrak
Jenis kontrak dengan menggunakan jenis kontrak
Lumpsum.
c. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara bulanan.
11. PERSYARATAN a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas adalah :
PENYEDIA 1) memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha..
2) memiliki identitas kewarganegaraan
Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) mempunyai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
4) menyetuji Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a) tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP
jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini
c) akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d) apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
e) Formulir isian kualifikasi perorangan
f) Formulir surat penawaran
Kualifikasi Teknis
1) Pengalaman kerja profesional (bukan magang)
minimal 4 (empat) tahun yang dicantumkan dalam
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
PENUTUP a. Apabila terdapat hal-hal yang kurang/bertentangan
dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku dan atau hal-
hal yang belum tercantum dalam KAK ini maka segala
sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Maret 2025
Kepala Bidang Perencanaan dan
Pengembangan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Wahyu Dianari
NIP. 197208071998032002