Pengembangan Fitur Pada Aplikasi Pendukung Pendapatan Daerah - Ds

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092103000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 531,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,325,000
Winner (Pemenang): Machmud Roby Alhamidi
NPWP: 35*5**2****20**1
RUP Code: 56483540
Work Location: Jl. Abdul Muis no.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SATKER/SKPD     : BADAN PENDAPATAN  DAERAH                              
                     Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat                    
                                                                           
   PA              : KEPALA BADAN PENDAPATAN  DAERAH                       
   KPA             : KEPALA BADAN PENDAPATAN  DAERAH                       
                                                                           
   PPK             : KEPALA BIDANG PERENCANAAN  DAN                        
                     PENGEMBANGAN                                          
                                                                           
   KEGIATAN        : 5.02.04.1.01 KEGIATAN PENGELOLAAN                     
                     PENDAPATAN  DAERAH                                    
   SUB KEGIATAN    : 5.02.04.1.01.0014 ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI           
                     PEMERINTAH  DAERAH                                    
                                                                           
   KODE REKENING   : 5.1.02.02.09 0003 BELANJA JASA KONSULTANSI            
                     BERORIENTASI BIDANG-TELEMATIKA                        
                                                                           
   RINCIAN         : PENGEMBANGAN   FITUR PADA APLIKASI                    
   KEGIATAN          PENDUKUNG  PENDAPATAN  DAERAH                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN ANGGARAN  2025                                
                    KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                           
                   JASA KONSULTANSI PERORANGAN                             
   PEMELIHARAAN  DAN OPERASIONAL SISTEM APLIKASI PEMUNGUTAN DAN            
                     PENYULUHAN  PAJAK DAERAH                              
                                                                           
1.  LATAR BELAKANG         Rencana  pengembangan teknologi informasi       
                     Badan Pendapatan Daerah tahun 2025 dilaksanakan       
                     dengan berpedoman dan mengacu pada Peraturan          
                     Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana          
                     Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 sesuai dengan      
                     Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021    
                     tentang   Penyusunan  Dokumen    Perencanaan          
                                                                           
                     Pembangunan  Daerah Bagi Daerah Dengan Masa           
                     Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, salah 
                     satu strategi utama dalam Rencana Pembangunan         
                     Daerah 2023-2026 adalah Birokrasi Efektif dan Penguatan
                     Tata  Kelola yang mendasari Transformasi Digital      
                     Pelayanan Publik.                                     
                           Selain itu arah pengembangan teknologi informasi
                     juga mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 68       
                     Tahun   2022  tentang Penyelenggaraan Sistem          
                     Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta         
                     Keputusan Gubernur Nomor 466 Tahun 2023 tentang       
                     Peta Rencana SPBE dan Keputusan Gubernur Nomor 468    
                     Tahun 2023 tentang Arsitektur SPBE.                   
                           Perubahan kebijakan PDRD dalam UU Nomor 1       
                     Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah       
                     Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menuntut adanya    
                                                                           
                     rekonstruksi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
                     (PDRD) di tingkat pemerintah daerah sebagai dalam     
                     rangka menyelaraskan kebijakan dan regulasi yang      
                     mengatur antara pemerintah pusat dan pemerintah       
                     daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
                     dan kemandirian keuangan daerah. Selanjutnya pada     
                     Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang      
                     Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah serta       
                     Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak     
                     dan Retribusi Daerah, diatur mengenai ketentuan umum  
                     pajak dan retribusi serta perluasan Jenis Pajak pada Pajak
                     Alat Berat serta perluasan penerapan Pajak Kendaraan  
                     Bermotor untuk kendaraan yang dioperasikan di air.    
                           Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku        
                     salah satu penyedia pelayanan publik dan satuan kerja 
                     perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pendapatan 
                     daerah turut andil dalam mendukung program Gubernur   
                                                                           
                     Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan pembangunan     
                     dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan    
                     kerja Bapenda.                                        
                           Optimalisasi pendapatan daerah dengan           
                     transformasi digital pendapatan daerah bertujuan      
                     mengoptimalkan peran Teknologi Informasi dan untuk    
                     memaksimalkan   pendapatan  daerah   dengan           
                     menyediakan solusi teknologi untuk masalah pendapatan 
                     daerah. Penggunaan TIK ini juga ditujukan untuk       
                     mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah
                     melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah   
                     (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3       
                     Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan        
                     Perluasan Digitalisasi Daerah.                        
                           Dalam  mencapai tujuan tersebut, diperlukan     
                     peningkatan pada sistem administrasi serta pemungutan 
                     pajak melalui Pengembangan Fitur pada Aplikasi        
                     Pendukung Pendapatan Daerah.                          
                                                                           
2.  MAKSUD DAN       a. Maksud                                             
    TUJUAN                                                                 
                       a. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1       
                       Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan      
                       Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023    
                       Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah   
                       dan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang     
                       Pajak dan Retribusi Daerah                          
                       b. Sebagai implemetasi Rencana Induk Teknologi      
                       Informasi Badan Pendapatan Daerah sebagai amanat    
                       Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang      
                       Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik serta        
                                                                           
                       Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 dalam           
                       menyediakan fungsi pemungutan pendapatan daerah.    
                       c. Meningkatkan penyesuaian dan pengembangan        
                       Sistem Informasi (enhancement) melalui open platform
                       dan terintegrasi sesuai dengan fungsi administrasi  
                       pendapatan yang efisien dan efektif pada lingkup    
                       organisasi Badan Pendapatan Daerah.                 
                                                                           
                     b. Tujuan                                             
                                                                           
                       a. Pengembangan (enhancement) Fitur Pada Aplikasi   
                       Pendukung Pendapatan Daerah sesuai pasca Undang-    
                       Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan          
                       Keuangan Pusat dan Daerah , PP 35 Tahun 2023        
                       Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah   
                       dan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan      
                       Retribusi Daerah.                                   
                       b. Memberikan kemudahan  pada  pelaksanaan          
                       pelayanan yang efektif dan efisien serta tata kerja di
                       lingkungan Badan Pendapatan Daerah.                 
                                                                           
3.  TARGET/          Tersedianya pengembangan fitur pada aplikasi pendukung
    SASARAN          pendapatan daerah sesuai dengan pelaksanaan Undang-   
                                                                           
                     Undang Nomor  1 Tahun 2022  Tentang Hubungan          
                     Keuangan Pusat dan Daerah serta implementasi Peraturan
                     Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan      
                     Umum Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah  
                     nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
                                                                           
4.  RUANG LINGKUP/   Lingkup Pengembangan Fitur Pada Aplikasi Pendukung    
    URAIAN           Pendapatan Daerah ini mencakup:                       
    PEKERJAAN,         ▪  Perancangan proses bisnis dan arsitektur sistem  
                          informasi pengelolaan pajak sesuai dengan PP 35  
                          Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan      
                          Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah nomor 1    
                          Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah    
                          modul Penetapan Nilai Jual Alat Berat untuk Pajak
                          Alat Berat (PAB)                                 
                       ▪  Pengembangan lanjutan fitur penyempurnaan        
                          pendaftaran Objek Pajak Alat Berat dan Nilai Jual
                          Alat Berat (NJAB) dalam satu flow pada           
                          Pajakonline, di bagian wajib pajak.              
                       ▪  Pengembangan lanjutan perubahan fitur approval   
                          NJAB pada sistem coretax untuk petugas pada sub  
                          menu penetapan NJAB.                             
                       ▪  Pengembangan elektronifikasi Surat Keputusan     
                          Kepala Badan  pada  menu  coretax untuk          
                          pengesahan NJAB.                                 
                       ▪  Integrasi Basis data antara aplikasi Pajakonline dan
                          Coretax untuk sinkronisasi pelayanan antara Wajib
                          Pajak dan Petugas.                               
                                                                           
                       ▪  Pengembangan Fitur pada Aplikasi Pendukung       
                          Pendapatan Daerah modul Pemeriksaan Insidental   
                          PBJT yang terintegrasi dengan Virtual Account (VA)
                          Bank Daerah phase  II pada coretax untuk         
                          pengembalian uang kepada wajib pajak.            
                       ▪  Pengembangan API  (Application Programming       
                          Interface) dalam rangka integrasi sistem coretax 
                          dengan sistem perbankan Bank Daerah meliputi API 
                          pembuatan  VA,   pengembalian VA   dan           
                          penghapusan VA.                                  
                       ▪  Pendampingan uji coba internal, unit test dan uji
                          coba pengguna (uat).                             
                       ▪  Pengembangan dan enhancement pada Basis data     
                          Coretax meliputi pembuatan dan perancangan table 
                          serta prosedur pendukung operasional seperti     
                          pembayaran dan laporan.                          
                       ▪  Pengembangan dashboard dan laporan               
                                                                           
                                                                           
                     Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung  
    LOKASI           Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta, lantai 10, Jalan Abdul
    PEKERJAAN        Muis No. 66 Jakarta Pusat                             
5.  DASAR HUKUM        1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang        
                          Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota      
                          Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik 
                          Indonesia;                                       
                       2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang        
                                                                           
                          Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;               
                       3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang        
                          Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana   
                          telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19       
                          Tahun 2016;                                      
                       4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang        
                          Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah     
                                                                           
                          dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-    
                          Undang Nomor 2 Tahun 2015;                       
                       5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang         
                          Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan    
                          Pemerintah Daerah;                               
                       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12   
                          tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan      
                                                                           
                          Presiden Nomor 16  Tahun  2018  Tentang          
                          Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;              
                       7. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang          
                          Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                          Melalui Penyedia;                                
                       8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang      
                          pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;         
                       9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang      
                                                                           
                          Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah         
                          Provinsi DKI Jakarta;                            
                       10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor   
                          142 Tahun 2013 dan telah diubah dengan Peraturan 
                          Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 Tahun    
                          2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan     
                          Keuangan Daerah;                                 
                                                                           
                       11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang  
                          Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;         
                       12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023        
                          tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan          
                          Retribusi Daerah;                                
                       13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang     
                          Pajak dan Retribusi Daerah                       
                                                                           
                       14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
                          Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja     
                          Perangkat Daerah;                                
                       15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68
                          Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem        
                          Pemerintahan Berbasis Elektronik.                
                                                                           
                                                                           
6.  NAMA             ●  K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta          
    ORGANISASI       ●  SKPD : Badan Pendapatan Daerah                     
    PENGADAAN        ●  UKPD : Bidang Perencanaan dan Pengembangan         
    BARANG/JASA      ●  PA : Kepala Badan Pendapatan Daerah                
                     ●  KPA  : Kepala Badan Pendapatan Daerah              
                                                                           
                     ●  PPK   :  Kepala  Bidang  Perencanaan dan           
                        Pengembangan                                       
                     ●  PPTK : Kepala Subkelompok Pengembangan Sistem      
                        Informasi                                          
                     ●  Pejabat  Pengadaan  :  Pejabat Pengadaan           
                        Barang/Jasa BPPBJ                                  
                                                                           
7.  SUMBER DANA        a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
    DAN PERKIRAAN         Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 pada DPA Badan   
    BIAYA                 Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.          
                                                                           
                       b. Jumlah anggaran: Rp. 150.975.000 (Seratus Lima   
                          Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu  
                          Rupiah).                                         
                                                                           
                                                                           
8.  JANGKA WAKTU     Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 3 (tiga bulan) 
    PELAKSANAAN                                                            
9.  TENAGA/PERSONIL                                                        
                                                                           
                                          Spesifikasi                      
                      No   Uraian Kegiatan         Volume Satuan           
                                           Teknis                          
                       1  5.1.02.02.09 0003 Pendidikan 3 x 3 Orang/        
                          Belanja Jasa  minimal S1         bulan           
                          Konsultansi   Pengalaman                         
                          Berorientasi Bidang- Minimal 4                   
                          Telematika - Jasa Tahun (Jasa                    
                          Tenaga Ahli   Konsultansi                        
                          Pengembangan  Perorangan                         
                          Fitur pada Aplikasi Non Konstruksi)              
                          Pendukung                                        
                          Pendapatan Daerah                                
10. URAIAN TUGAS       a. Membuat desain dan merancang solusi yang         
                                                                           
    TENAGA AHLI          scalable dan lintas platform                      
                       b. Melakukan implementasi sistem yang highly scalable
                         dan reliable untuk ratusan bahkan jutaan perangkat
                         dan / atau pengguna                               
                       c. Integrasi dan implementasi teknologi dan framework
                         baru                                              
                       d. Mendukung visi dan roadmap layanan Bapenda       
                         dengan dukungan teknologi                         
                       e. Memimpin tim riset dan pengembangan untuk        
                         memastikan pemilihan dan penggunaan teknologi     
                         dan framework yang sesuai                         
                       f. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk   
                         proses konsultasi dan pendampingan                
                       g. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
                         Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis  
                         (online/offline);                                 
                                                                           
                       h. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga
                         Ahli Lainnya dan Tim Teknis Bapenda, baik secara  
                         online maupun offline;                            
                       i. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan       
                         pekerjaan termasuk pendampingan dan konsultasi;   
                       j. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama   
                         pelaksanaan tugas.                                
                                                                           
10. METODE           a. Metode pemilihan                                   
    PENGADAAN,         Metode pemilihan yang digunakan yaitu dengan        
    JENIS KONTRAK      menggunakan metode pengadaan langsung sesuai        
    DAN TATA CARA      dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang          
    PEMBAYARAN         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                   
                     b. Jenis Kontrak                                      
                       Jenis kontrak dengan menggunakan jenis kontrak      
                       Lumpsum.                                            
                                                                           
                     c. Tata Cara Pembayaran                               
                       Pembayaran dilakukan dengan cara bulanan.           
11. PERSYARATAN      a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas adalah :
    PENYEDIA               1) memenuhi ketentuan peraturan perundang-      
                              undangan untuk menjalankan                   
                              kegiatan/usaha..                             
                                                                           
                           2) memiliki identitas kewarganegaraan           
                              Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk       
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili       
                              Tinggal;                                     
                                                                           
                           3) mempunyai status valid keterangan Wajib      
                              Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status    
                              Wajib Pajak;                                 
                           4) menyetuji Pernyataan Pakta Integritas yang   
                              berisi:                                      
                                a) tidak akan melakukan praktek korupsi,   
                                   kolusi, dan/atau nepotisme;             
                                b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP      
                                   jika mengetahui terjadinya praktik      
                                   korupsi, kolusi dan/atau nepotisme      
                                   dalam proses pengadaan ini              
                                c) akan mengikuti proses pengadaan         
                                   secara bersih, transparan, dan          
                                   profesional untuk memberikan hasil      
                                   kerja terbaik sesuai ketentuan          
                                                                           
                                   peraturan perundang-undangan; dan       
                                d) apabila melanggar hal-hal yang          
                                   dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau  
                                   3) maka bersedia menerima sanksi        
                                   sesuai dengan peraturan perundang-      
                                   undangan; dan                           
                                e) Formulir isian kualifikasi perorangan   
                                f) Formulir surat penawaran                
                                                                           
                     Kualifikasi Teknis                                    
                        1) Pengalaman kerja profesional (bukan magang)     
                           minimal 4 (empat) tahun yang dicantumkan dalam  
                           Daftar Riwayat Hidup (DRH)                      
    PENUTUP          a. Apabila terdapat hal-hal yang kurang/bertentangan  
                       dengan  ketentuan, peraturan, pedoman dan           
                                                                           
                       kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku dan atau hal- 
                       hal yang belum tercantum dalam KAK ini maka segala  
                       sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka Acuan      
                       Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali.
                     b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
                       (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut              
                                                                           
                    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk   
                    dipergunakan sebagaimana mestinya.                     
                                                                           
                                                                           
                                     Jakarta, 10 Maret 2025                
                                  Kepala Bidang Perencanaan dan            
                                        Pengembangan                       
                                            Selaku                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Wahyu Dianari                     
                                    NIP. 197208071998032002