URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a) Pelaksanaan pelatihan mengikuti kurikulum sesuai dengan Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang
Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur
Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
atau kurikulum lainnya sesuai dengan aturan terbaru
b) Narasumber atau pengajar berasal dari Instansi Pemerintah Pusat dan
akademisi/praktisi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Tidak diperkenankan
narasumber/pengajar yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah
c) Mendapatkan materi pelatihan/bahan ajar
d) Mendapatkan sertifikat pelatihan dari Lembaga Pelatihan dan sertifikat
kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
e) Pelaksanaan pelatihan dilaksanakan secara tatap muka selama 2 hari di Hotel
Bintang 4 Jakarta termasuk dengan konsumsi peserta