KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG PENDUKUNG KEGIATAN KOORDINASI,
MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFIKASI PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN KORUPSI PADA INSPEKTORAT PEMBANTU
WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
[
IKHTISAR KEGIATAN
SATKER/SKPD : INSPEKTORAT PEMBANTU WILAYAH KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PA : DEDEN BAHTIAR
PPK : DWI DEMANTORO
PPTK : HIMAWAN SETIANTO
KEGIATAN : PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI
PAKET KEGIATAN : PENGADAAN BARANG PENDUKUNG KEGIATAN
KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI SERTA
VERIFIKASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
KORUPSI
I. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat sebagai
bentuk pelaksanaan restrukturisasi, refungsionalisasi dan revitalisasi organisasi
memiliki konsekuensi perlunya upaya untuk meningkatkan peran dan kinerja
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Tuntutan dan tantangan akan pentingnya
profesionalisme dan integritas yang melekat dalam setiap tugas pengawasan dan
fungsi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai intitusi Provinsi DKI Jakarta yang
berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan pembina serta pengawas
intern di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu disikapi dengan upaya
terarah, terencana dan terpadu untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.
Menghadapi dinamika dan tantangan tersebut, maka upaya peningkatan
peran Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai Unit
Kerja dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengemban visi, misi dan
tujuannya secara efektif dan efisien. Upaya peningkatan kinerja organisasi yang
meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan aspek sumber daya aparatur di
Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur tentunya menjadi
langkah yang strategis dan mendesak untuk dilakukan agar Inspektorat Provinsi DKI
Jakarta dapat terus mempertahankan eksistensinya.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur
dilaksanakan dalam bentuk pendampingan, asistensi, monitoring, evaluasi dan
koordinasi dengan Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan
Komandan Kodim Jakarta Timur yang bertujuan untuk pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Peningkatan
kualitas sumber daya organisasi termasuk didalamnya peningkatan kualitas sarana
dan prasarana kerja menjadi salah satu faktor penunjang peningkatan kinerja
Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang turut
menentukan keberhasilan, sehingga dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran
2025 telah ditetapkan dan dialokasikan untuk kegiatan Pendampingan dan
Asistensi, sub kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi
pencegahan dan pemberantasan korupsi .
II. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
f. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Peraturan Kementerian Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan keuangan Daerah
k. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
l. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
m. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta;
n. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
o. Keputusan Inspektur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat
Pengadaan Barang / Jasa Pada Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun Anggaran 2025
p. Keputusan Inspektur Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan
inspektur Nomor 01 Tahun 2025 tentang penunjukan dan penetapan pejabat
pembuat komitmen di lingkungan Inspketorat Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2025
III. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Maksud dari pengadaan barang ini adalah untuk menunjang kegiatan
koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
b. Tujuan : Tersedianya barang untuk mendukung kegiatan pelaksanaan
koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
IV. Target/Sasaran
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pengadaan Pelaksanaan
koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan
pemberantasan korupsi
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang koordinasi,
monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi
pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah
sebesar Rp77.182.375,00 (tujuh puluh tujuh juta serratus delapan puluh dua ribu
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang dimaksud harus
ada di lokasi/diserahterimakan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
kontrak di tandatangani.
VII. Ruang Lingkup/spesifikasi teknis
Persyaratan Kualifikasi Administrasi Penyedia Barang dan Jasa
1. Memiliki Surat Izin
- Nomor Induk Berusaha
- KBLI : 46419 – Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
46422 – Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
berbagai bentuk
2. Memiliki NPWP Perusahaan dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (KSWP)
3. Memiliki Tanda daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
4. Memiliki alamat yang dapat dijangkau dengan jasa pengiriman atau jasa pos dan
dibuktikan dengan surat domisili yang masih berlaku.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan :
• Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan dan yang dikuasakan adalah pegawai tetap)
• KTP (kartu tanda penduduk)
6. Surat pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi
• Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
• Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam
• Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana
• Data kualifiksai yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaiakn
benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pemimpin
perusahaan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
VIII. Ruang Lingkup/spesifikasi teknis
Ruang Lingkup/spesifikasi teknis barang yang diadakan :
No. Nama Barang Spesifikasi Vol
1. Spanduk Fixed Standar 150 m
2. Stiker Pengaduan Call Bahan 3M Scodligh, Cetak, 50 lembar
Center High Res Semi Out Door,
Warna : Full Colour, Ukuran
: (20x30) cm, (Oplah:001 s/d
100 Lembar), Laminating
dolf/Glosa
3. Pin Bahan Logam 100 buah
4. Tumbler Volume minimal 550 ml, 200 buah
bahan plastik atau casing
plat, sablon berwarna, anti
tumpah
5. Pakaian Siaga Kaos Oblong, Uk. S,M,L,XL 113 buah
[
IX. Penutup
a. Segala sesuatu yang termaksud di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dievaluasi Kembali
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk di pergunakan
sebagaimana mestinya.
G Jakarta, 8 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dwi Demanrtoro
NIP 197909132007011012