Penyediaan Perlengkapan Kegiatan Upp Jakarta Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10096255000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Inspektorat Pembantu Wilayah Kota - Jaktim
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,434,170
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,628,070
Winner (Pemenang): CV Cahaya Sukses Berkah
NPWP: 10*1**1****71**2
RUP Code: 54991594
Work Location: Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                         
                                                                         
   PENGADAAN    BARANG   PENDUKUNG    KEGIATAN  KOORDINASI,              
                                                                         
                                                                         
MONITORING   DAN EVALUASI   SERTA  VERIFIKASI PENCEGAHAN    DAN          
                                                                         
                                                                         
   PEMBERANTASAN     KORUPSI  PADA  INSPEKTORAT    PEMBANTU              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         WILAYAH   KOTA  ADMINISTRASI  JAKARTA   TIMUR                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 [                                                                       
                        IKHTISAR KEGIATAN                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 SATKER/SKPD       : INSPEKTORAT   PEMBANTU     WILAYAH    KOTA          
                    ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PA                : DEDEN BAHTIAR                                       
                                                                         
                                                                         
 PPK               : DWI DEMANTORO                                       
                                                                         
                                                                         
 PPTK              : HIMAWAN SETIANTO                                    
                                                                         
 KEGIATAN          : PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PAKET KEGIATAN    : PENGADAAN   BARANG   PENDUKUNG    KEGIATAN          
                    KOORDINASI, MONITORING  DAN  EVALUASI SERTA          
                                                                         
                    VERIFIKASI PENCEGAHAN   DAN PEMBERANTASAN            
                    KORUPSI                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 I. Latar Belakang                                                       
                                                                         
         Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
    dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur
    Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat sebagai
    bentuk pelaksanaan restrukturisasi, refungsionalisasi dan revitalisasi organisasi
                                                                         
    memiliki konsekuensi perlunya upaya untuk meningkatkan peran dan kinerja
    Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Tuntutan dan tantangan akan pentingnya
    profesionalisme dan integritas yang melekat dalam setiap tugas pengawasan dan
    fungsi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai intitusi Provinsi DKI Jakarta yang
    berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan pembina serta pengawas
                                                                         
    intern di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu disikapi dengan upaya
    terarah, terencana dan terpadu untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.
                                                                         
         Menghadapi dinamika dan tantangan tersebut, maka upaya peningkatan
    peran Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai Unit
                                                                         
    Kerja dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengemban visi, misi dan
    tujuannya secara efektif dan efisien. Upaya peningkatan kinerja organisasi yang
    meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan aspek sumber daya aparatur di
    Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur tentunya menjadi
                                                                         
    langkah yang strategis dan mendesak untuk dilakukan agar Inspektorat Provinsi DKI
    Jakarta dapat terus mempertahankan eksistensinya.                    
                                                                         
         Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur
    dilaksanakan dalam bentuk pendampingan, asistensi, monitoring, evaluasi dan
                                                                         
    koordinasi dengan Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan
    Komandan  Kodim Jakarta Timur yang bertujuan untuk pencegahan dan    
    pemberantasan korupsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Peningkatan
    kualitas sumber daya organisasi termasuk didalamnya peningkatan kualitas sarana
                                                                         
    dan prasarana kerja menjadi salah satu faktor penunjang peningkatan kinerja
    Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang turut
    menentukan keberhasilan, sehingga dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
    Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran
    2025 telah ditetapkan dan dialokasikan untuk kegiatan Pendampingan dan
                                                                         
    Asistensi, sub kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi
    pencegahan dan pemberantasan korupsi .                               
                                                                         
                                                                         
 II. Dasar Hukum                                                         
    a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
    b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;   
                                                                         
    c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
    d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
       sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
       Nomor 9 Tahun 2015;                                               
                                                                         
    e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
    f. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;            
    g. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
       Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;                   
    h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
                                                                         
       Daerah;                                                           
    i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    j. Peraturan Kementerian Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
       Teknis Pengelolaan keuangan Daerah                                
                                                                         
    k. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;                               
    l. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
       Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;                   
                                                                         
    m. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Inspektorat Provinsi DKI Jakarta;                                 
    n. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran dan
       Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.                    
    o. Keputusan Inspektur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat 
                                                                         
       Pengadaan Barang / Jasa Pada Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
       Jakarta Tahun Anggaran 2025                                       
    p. Keputusan Inspektur Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan
       inspektur Nomor 01 Tahun 2025 tentang penunjukan dan penetapan pejabat
                                                                         
       pembuat komitmen di lingkungan Inspketorat Provinsi DKI Jakarta Tahun
       Anggaran 2025                                                     
                                                                         
 III. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                         
    a. Maksud : Maksud dari pengadaan barang ini adalah untuk menunjang kegiatan
       koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan
       pemberantasan korupsi.                                            
                                                                         
    b. Tujuan : Tersedianya barang untuk mendukung kegiatan pelaksanaan  
                                                                         
       koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan
       pemberantasan korupsi.                                            
                                                                         
                                                                         
 IV. Target/Sasaran                                                      
                                                                         
        Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pengadaan Pelaksanaan
     koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan 
     pemberantasan korupsi                                               
                                                                         
 V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                      
                                                                         
        Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang koordinasi,
     monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi
                                                                         
     pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah
                                                                         
     sebesar Rp77.182.375,00 (tujuh puluh tujuh juta serratus delapan puluh dua ribu
     tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)                                 
                                                                         
                                                                         
 VI. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
                                                                         
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang dimaksud harus
     ada di lokasi/diserahterimakan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
     kontrak di tandatangani.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 VII. Ruang Lingkup/spesifikasi teknis                                   
                                                                         
    Persyaratan Kualifikasi Administrasi Penyedia Barang dan Jasa        
        1. Memiliki Surat Izin                                           
                                                                         
           - Nomor Induk Berusaha                                        
           - KBLI : 46419 – Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
                                                                         
                46422 – Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
                      berbagai bentuk                                    
        2. Memiliki NPWP Perusahaan dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (KSWP)
                                                                         
        3. Memiliki Tanda daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku     
                                                                         
        4. Memiliki alamat yang dapat dijangkau dengan jasa pengiriman atau jasa pos dan
           dibuktikan dengan surat domisili yang masih berlaku.          
        5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
           dibuktikan dengan :                                           
                                                                         
           •  Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya            
                                                                         
           •  Surat Kuasa (apabila dikuasakan dan yang dikuasakan adalah pegawai tetap)
           •  KTP (kartu tanda penduduk)                                 
                                                                         
        6. Surat pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi      
                                                                         
           •  Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
              tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan 
           •  Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
              sanksi daftar hitam                                        
                                                                         
           •  Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
              menjalani sanksi pidana                                    
                                                                         
           •  Data kualifiksai yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaiakn
              benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
              disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pemimpin
              perusahaan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
              daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana
              kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
                                                                         
              undangan.                                                  
                                                                         
                                                                         
 VIII. Ruang Lingkup/spesifikasi teknis                                  
                                                                         
    Ruang Lingkup/spesifikasi teknis barang yang diadakan :              
     No.      Nama Barang           Spesifikasi          Vol             
                                                                         
     1.  Spanduk              Fixed Standar         150 m                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2.  Stiker Pengaduan Call Bahan 3M Scodligh, Cetak, 50 lembar       
                                                                         
         Center               High Res Semi Out Door,                    
                              Warna : Full Colour, Ukuran                
                              : (20x30) cm, (Oplah:001 s/d               
                              100 Lembar), Laminating                    
                                                                         
                              dolf/Glosa                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     3.  Pin                  Bahan Logam           100 buah             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4.  Tumbler              Volume minimal 550 ml, 200 buah            
                              bahan plastik atau casing                  
                              plat, sablon berwarna, anti                
                              tumpah                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5.  Pakaian Siaga        Kaos Oblong, Uk. S,M,L,XL 113 buah         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 [                                                                       
                                                                         
 IX. Penutup                                                             
                                                                         
     a. Segala sesuatu yang termaksud di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
        dievaluasi Kembali                                               
                                                                         
     b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
        ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk di pergunakan  
 sebagaimana mestinya.                                                   
                                                                         
 G                                       Jakarta, 8 Maret 2025           
                                                                         
                                                                         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Dwi Demanrtoro                
                                       NIP 197909132007011012