PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat
PA : KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
KPA : KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PPK : KEPALA UNIT PUSAT DATA DAN INFORMASI
PENDAPATAN
KEGIATAN : 5.02.04.1.01 KEGIATAN PENGELOLAAN
PENDAPATAN DAERAH
SUB KEGIATAN : 5.02.04.1.01.0006 PENGOLAHAN, PEMELIHARAAN,
DAN PELAPORAN BASIS DATA PAJAK DAERAH
KODE REKENING : 5.1.02.02.09 0003 BELANJA JASA KONSULTANSI
BERORIENTASI BIDANG-TELEMATIKA
RINCIAN : PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL SISTEM
KEGIATAN APLIKASI PELAYANAN DAN INFORMASI PAJAK
DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL SISTEM APLIKASI PELAYANAN DAN
INFORMASI PAJAK DAERAH
1. LATAR BELAKANG Pelayanan prima merupakan salah satu tujuan
dari pelayanan Pemerintah kepada warganya, salah satu
bagian dari pelayanan prima adalah kemudahan dalam
memberikan pelayanan kepada warga Jakarta, dalam hal
ini Wajib Pajak Daerah. Dalam memberikan kemudahan
kepada Wajib Pajak maka diperlukan sarana penunjang
untuk mempermudah dalam melakukan pemungutan
pajak daerah salah satunya adalah dengan melaksanakan
pemungutan pajak memanfaatkan basis teknologi
informasi.
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari UPT.
Pusdatin pada Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022
adalah melakukan perancangan, pembangunan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian
sistem aplikasi informasi pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah. Saat ini UPT Pusdatin mengelola
beberapa aplikasi penunjang pemungutan serta
pelayanan pajak daerah. Seiring digunakannya aplikasi
tersebut maka akan muncul laporan-
laporan/komplain/masalah-masalah seperti error atau
bugs yang harus segera diperbaiki agar proses
pemungutan pajak daerah menjadi tidak terhambat. Selain
itu juga terdapat permintaan untuk menambahkan
beberapa modul tambahan ke dalam aplikasi untuk
mengoptimalkan penggunaan fungsi pada aplikasi dalam
mendukung upaya pemungutan pajak daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Badan
Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun
2025 mengusulkan kegiatan Pengelolaan Pendapatan
Daerah dengan Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa
Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Operasional Sistem
Aplikasi Pelayanan dan Informasi Pajak Daerah.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan
pemeliharan dan operasional Sistim informasi pada
Badan Pendapatan Daerah yang telah dibangun melalui
Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Pemeliharaan dan
Operasional Sistem Aplikasi Pelayanan dan Informasi
Pajak Daerah.
b. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem
informasi yang sudah terimplementasi pada Badan
Pendapatan Daerah sehingga dapat mendukung bahan
pengambilan keputusan bagi Pimpinan, pelayanan
informasi publik terkait data dan informasi Bapenda,
serta perwujudan good governance dalam melakukan
pelayanan pajak
3. TARGET/ Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah
SASARAN optimalnya implementasi Sistem Informasi aplikasi Pajak
Daerah sebagai salah satu infrastruktur dalam melakukan
pemungutan, penyampaian data, dokumen dan laporan
Bapenda secara elektronik, sehingga kinerja Bapenda
dapat ditingkatkan.
4. RUANG LINGKUP/ Lingkup dari Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Pemeliharaan
URAIAN Dan Operasional Sistem Aplikasi Pelayanan Dan
PEKERJAAN, Informasi Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi kebutuhan sistem, ruang lingkup
pekerjaan, studi kelayakan sistem eksisting
b. Melakukan pemeliharaan aplikasi berupa
perbaikan bugs/error, debugging, dan
troubleshooting pada aplikasi
c. Melakukan pengembangan pada modul-modul
kecil untuk membantu dalam melakukan
pemungutan dan penyuluhan Pajak Daerah
d. Melakukan penyesuaian aplikasi jika terjadi
perubahan proses bisnis atau perubahan peraturan
e. Melakukan pengujian sistem bersama dengan
pegawai UPT Pusdatin dan Bidang terkait untuk
meminimalisir dari kesalahan untuk mengukur
keakuratan dan kehandalan sistem sebelum
diimplementasikan
f. Menganalisa Kebutuhan dan Merancang Solusi
Teknologi serta melakukan koordinasi dengan Tim
Pengembang dan Teknis agar sesuai dengan
kebutuhan sistem
g. Melakukan Pengembangan, Pengujian, dan
Monitoring dari sisi perangkat lunak dan
operasional terhadap sistem Aplikasi Bapenda agar
saling terintegrasi dan sesuai dengan standar yang
ada
h. Melakukan alih pengetahuan kepada pegawai
Bapenda terutama pada UPT Pusdatin Badan
Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta
i. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi
kebutuhan sistem, ruang lingkup pekerjaan, studi
kelayakan sistem eksisting
LOKASI Lokasi pekerjaan adalah Provinsi DKI Jakarta.
PEKERJAAN
5. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
7. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang
pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi DKI Jakarta;
10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
142 Tahun 2013 dan telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. NAMA ● K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
ORGANISASI ● SKPD : Badan Pendapatan Daerah
PENGADAAN ● UKPD : Pusat Data dan Informasi Pendapatan
BARANG/JASA ● PA : Kepala Badan Pendapatan Daerah
● KPA : Kepala Badan Pendapatan Daerah
● PPK : Kepala Unit Pusat Data Dan Informasi
Pendapatan
● PPTK : Kepala Subbagian Tata Usaha
● Pejabat Pengadaan : Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa BPPBJ
7. SUMBER DANA a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
DAN PERKIRAAN Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 pada DPA Badan
BIAYA Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
b. Jumlah anggaran: Rp1.363.560.000,00 (Satu Miliar
Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah) kode rekening
5.1.02.02.09.0003 Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Bidang-Telematika.
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 4 (empat bulan)
PELAKSANAAN
9. TENAGA/PERSONIL
Volume Satuan
No Spesifikasi Teknis
(Orang) (Bulan)
Pendidikan minimal S1
Sistem Informasi/ Teknik
Informatika
1 - 4 4
Pengalaman Minimal 4
Tahun
Pendidikan minimal S1
Sistem Informasi/ Ilmu
2 Administrasi/ Teknik/ 8 4
Ilmu Komputer
-
Pengalaman Minimal 5
Tahun
Pendidikan minimal S1
Teknik Informatika
-
3 2 4
Pengalaman Minimal 2
Tahun
Pendidikan minimal S1
Teknik Informatika
-
4 1 4
Pengalaman Minimal 3
Tahun
Pendidikan minimal S2
Sistem Informasi Bisnis/
Business Management
5 - 4 4
Pengalaman Minimal 5
Tahun
Tenaga Sub Professional
-
Pendidikan minimal D3
6 2 4
Jurusan Teknik/ Sistem
Informasi
10. URAIAN TUGAS 1. Tenaga Ahli Madya (Junior Programmer)
TENAGA AHLI a. Melakukan penulisan program berdasarkan desain
yang dibuat oleh Tim Teknis Bapenda serta
menggunakan framework yang telah disepakati;
b. Membuat desain aset, icon, gambar dan animasi
(jika diperlukan) untuk kelengkapan aplikasi;
c. Menentukan perpaduan tema yang selaras antara
fitur dengan tampilan sistem informasi;
d. Melakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
terhadap program-program yang masih perlu
diperbaiki;
e. Membuat script pemrograman yang terstruktur
sehingga mempermudah kegiatan serta agar dapat
mudah dimengerti oleh programmer lain jika
kedepannya akan dikembangkan;
f. Membuat repository untuk menunjang kegiatan;
g. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer
knowledge terhadap Tim Teknis Bapenda;
h. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis
(online/offline);
i. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
2. Tenaga Ahli Utama (Senior Programmer)
a. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk
proses konsultasi dan pendampingan;
b. Mendiskusikan hasil rancangan program dengan
Tim Teknis Bapenda;
c. Melakukan penulisan program berdasarkan desain
yang dibuat oleh Tim Teknis Bapenda serta
menggunakan framework yang telah disepakati;
d. Membuat desain tampilan pengguna (user interface)
dan pengalaman pengguna (user experience) yang
optimal sesuai dengan rancangan aplikasi yang
disepakati;
e. Membuat desain aset, icon, gambar dan animasi
(jika diperlukan) untuk kelengkapan aplikasi;
f. Menentukan perpaduan tema yang selaras antara
fitur dengan tampilan sistem informasi;
g. Melakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
terhadap program-program yang masih perlu
diperbaiki;
h. Membuat script pemrograman yang terstruktur
sehingga mempermudah kegiatan serta agar dapat
mudah dimengerti oleh programmer lain jika
kedepannya akan dikembangkan;
i. Melakukan koordinasi dengan programmer lainnya
agar pekerjaan yang dilakukan dapat selaras serta
tidak tumpang tindih yang dapat menyebabkan
tahapan pemrograman tidak berjalan dengan lancar;
j. Membuat repository untuk menunjang kegiatan;
k. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer
knowledge terhadap Tim Teknis Bapenda;
l. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis
(online/offline);
m. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga
Ahli lainnya dan Tim Teknis Bapenda, baik secara
online maupun offline;
n. Membuat buku petunjuk operasional penggunaan
modul program (User Manual);
o. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan
pekerjaan termasuk pendampingan dan konsultasi;
p. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas;
q. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
3. Tenaga Ahli Utama (QA Engineer)
a. Melakukan Unit Test/ System testing/ Integration
Test/ Performance Testing/ Usability Testing/ Smoke
Testing/ Stress Testing terhadap sistem aplikasi
Bapenda;
b. Mendampingi User Acceptance Test setelah modul-
modul dalam aplikasi dapat digunakan;
c. Menjalankan serta menguji fitur dan script test
terhadap sistem aplikasi Bapenda baik secara
manual maupun otomatis dan memberikan feedback
kepada tim programmer dan bidang teknis agar
sistem aplikasi Bapenda menjadi lebih user friendly;
d. Melakukan komunikasi bersama tim programmer
dan bidang teknis Bapenda terkait masukan atau
feedback untuk keperluan pengembangan sistem
aplikasi Bapenda;
e. Membuat script test/ test case untuk selanjutnya
dilakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
oleh tim programmer dan bidang teknis Bapenda;
f. Membuat dokumen hasil pengujian sistem aplikasi
Bapenda;
g. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
4. Tenaga Ahli Madya (DevOps Programmer)
a. Mengembangkan solusi skala besar dalam sebuah
software dengan menggunakan bahasa
pemrograman;
b. Mengelola dan melakukan konfigurasi sistem
aplikasi Bapenda dengan Linux atau Unix;
c. Membuat rancangan awal dalam pengembangan
terhadap sistem aplikasi berdasarkan feedback dari
bidang teknis Bapenda;
d. Mengimplementasikan tools otomatis dan
frameworks (CI/CD pipelines);
e. Menganalisis kode dan mengomunikasikan review
secara detail untuk perkembangan tim;
f. Melakukan pendekatan seperti manajemen risiko,
clustering, load balancing, dan failover;
g. Melakukan monitoring keamanan, menjaga
performa, serta menanggapi isu-isu yang muncul
dari sistem aplikasi agar dapat berjalan dengan
lancar;
h. Memonitor software/website serta peralatan dan
prosedur yang dipakai agar sesuai dengan standar
yang ada;
i. Melakukan otomatisasi terhadap proses-proses
yang ada untuk mempercepat pekerjaan;
j. Menciptakan dan memberikan solusi yang cepat dan
tepat guna dalam menyelesaikan isu atau masalah
yang muncul dari sistem aplikasi Bapenda;
k. Berkolaborasi dengan tim untuk berdiskusi dan
menciptakan solusi mengenai
software/aplikasi/website yang ada;
l. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
5. Tenaga Ahli Madya (Project Manager)
a. Merancang keseluruhan proyek, termasuk tujuan,
rencana pelaksanaan, anggaran biaya, dan rencana
kerja;
b. Memimpin dan mengelola tim lintas fungsi untuk
memastikan tujuan proyek tercapai;
c. Membangun komunikasi yang efektif dengan
pemangku kepentingan untuk memastikan
persyaratan dan harapan proyek terpenuhi;
d. Memantau kemajuan proyek dan memastikan
proses berjalan sesuai rencana yang ditentukan;
e. Mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan
proyek dan mencari solusi untuk mengatasinya;
f. Memastikan teknologi dan sistem diterapkan sesuai
dengan persyaratan organisasi dan standar yang
berlaku;
g. Menyelesaikan proyek dalam tenggat waktu,
anggaran, dan ruang lingkup yang disepakati;
h. Melakukan evaluasi akhir untuk
mendokumentasikan hasil dan pembelajaran yang
dapat digunakan untuk proyek masa depan;
i. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama
pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
6. Senior Assistant Professional Staff (Operator IT
Helpdesk)
a. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi
debugging, fixing, dan troubleshooting terhadap
program-program yang masih perlu diperbaiki;
b. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi saran
dan masukan dari Tim Teknis Bapenda, baik secara
tertulis dan tidak tertulis (online/offline);
c. Membantu administrasi dan Dokumentasi buku
petunjuk operasional penggunaan modul program
(User Manual);
d. Membantu melaksanakan kegiatan pengajuan
pencairan gaji Tenaga Ahli;
e. Pengarsipan dokumen-dokumen terkait pengajuan
pencairan gaji Tenaga Ahli;
f. Membantu administrasi dan Dokumentasi laporan
sesuai tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk
pendampingan dan konsultasi;
g. Membantu administrasi dan dokumentasi dan
menandatangani daftar hadir dan selama
pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan
pimpinan.
10. METODE a. Metode pemilihan
PENGADAAN, Metode pemilihan yang digunakan yaitu dengan
JENIS KONTRAK menggunakan metode pengadaan langsung sesuai
DAN TATA CARA dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
PEMBAYARAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Jenis Kontrak
Jenis kontrak dengan menggunakan jenis kontrak
Lumsum.
c. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara bulanan.
11. PERSYARATAN 1. Tenaga Ahli Madya (Junior Programmer)
PENYEDIA a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada
PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Formulir isian kualifikasi perorangan
5) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman mengembangkan
aplikasi dengan konsep pemrograman
berbasis objek dan dapat menggunakan
Bahasa pemograman;
2. Tenaga Ahli Utama (Senior Programmer)
a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP
jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Formulir isian kualifikasi perorangan
5) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman mengembangkan
aplikasi dengan konsep pemrograman
berbasis objek dan dapat menggunakan
Bahasa pemograman;
3. Tenaga Ahli Utama (QA Engineer)
a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada
PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Formulir isian kualifikasi perorangan
5) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman
mendalam tentang konsep pengujian
perangkat lunak;
4. Tenaga Ahli Madya (DevOps Programmer)
a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada
PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Formulir isian kualifikasi perorangan
5) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman mengoperasikan alat
pemantauan/monitoring,
5. Tenaga Ahli Madya (Project Manager)
a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
4) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
5) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
6) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
7) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
8) Formulir isian kualifikasi perorangan
9) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman dalam memimpin
proyek
6. Senior Assistant Professional Staff (Operator IT
Helpdesk)
a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
adalah :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya;
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada
PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Formulir isian kualifikasi perorangan
5) Formulir surat penawaran
b. Kualifikasi Teknis
1) Memiliki keterampilan administratif yang kuat,
termasuk pengaturan jadwal, pengelolaan
dokumen, penanganan surat masuk dan
keluar;
12. PENUTUP a. Apabila terdapat hal-hal yang kurang/bertentangan
dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku dan atau hal-
hal yang belum tercantum dalam KAK ini maka segala
sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, April 2025
Kepala Unit Pusat Data Dan Informasi
Pendapatan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Morris Danny Siregar
NIP 197910202006041011