Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Pemeliharaan Dan Operasional Sistem Aplikasi Pelayanan Dan Informasi Pajak Daerah-05-Sp3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10107153000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,363,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 67,100,000
Winner (Pemenang): Mustaufik
NPWP: 33*2**1****80**1
RUP Code: 55410772
Work Location: BADAN PENDAPATAN DAERAH - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   SATKER/SKPD     : BADAN PENDAPATAN  DAERAH                            
                     Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat                  
                                                                         
   PA              : KEPALA BADAN PENDAPATAN  DAERAH                     
   KPA             : KEPALA BADAN PENDAPATAN  DAERAH                     
                                                                         
   PPK             : KEPALA  UNIT PUSAT  DATA  DAN  INFORMASI            
                     PENDAPATAN                                          
                                                                         
   KEGIATAN        : 5.02.04.1.01  KEGIATAN     PENGELOLAAN              
                     PENDAPATAN  DAERAH                                  
   SUB KEGIATAN    : 5.02.04.1.01.0006 PENGOLAHAN, PEMELIHARAAN,         
                     DAN PELAPORAN  BASIS DATA PAJAK DAERAH              
                                                                         
   KODE REKENING   : 5.1.02.02.09 0003 BELANJA JASA KONSULTANSI          
                     BERORIENTASI BIDANG-TELEMATIKA                      
                                                                         
   RINCIAN         : PEMELIHARAAN  DAN OPERASIONAL SISTEM                
   KEGIATAN          APLIKASI PELAYANAN DAN INFORMASI PAJAK              
                     DAERAH                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN ANGGARAN  2025                               
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
   PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL  SISTEM APLIKASI PELAYANAN DAN           
                     INFORMASI PAJAK DAERAH                              
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG         Pelayanan prima merupakan salah satu tujuan   
                     dari pelayanan Pemerintah kepada warganya, salah satu
                     bagian dari pelayanan prima adalah kemudahan dalam  
                     memberikan pelayanan kepada warga Jakarta, dalam hal
                                                                         
                     ini Wajib Pajak Daerah. Dalam memberikan kemudahan  
                     kepada Wajib Pajak maka diperlukan sarana penunjang 
                     untuk mempermudah dalam melakukan pemungutan        
                     pajak daerah salah satunya adalah dengan melaksanakan
                     pemungutan  pajak memanfaatkan basis teknologi      
                     informasi.                                          
                           Salah satu tugas pokok dan fungsi dari UPT.   
                     Pusdatin pada Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022
                     adalah  melakukan  perancangan, pembangunan,        
                     pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian       
                     sistem aplikasi informasi pemungutan pajak daerah dan
                     retribusi daerah. Saat ini UPT Pusdatin mengelola   
                     beberapa  aplikasi penunjang pemungutan serta       
                     pelayanan pajak daerah. Seiring digunakannya aplikasi
                     tersebut   maka    akan    muncul    laporan-       
                     laporan/komplain/masalah-masalah seperti error atau 
                     bugs  yang harus segera diperbaiki agar proses      
                                                                         
                     pemungutan pajak daerah menjadi tidak terhambat. Selain
                     itu juga terdapat permintaan untuk menambahkan      
                     beberapa modul tambahan ke dalam aplikasi untuk     
                     mengoptimalkan penggunaan fungsi pada aplikasi dalam
                     mendukung upaya pemungutan pajak daerah.            
                                                                         
                           Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Badan   
                      Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun  
                      2025 mengusulkan kegiatan Pengelolaan Pendapatan   
                      Daerah dengan Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa      
                      Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Operasional Sistem    
                      Aplikasi Pelayanan dan Informasi Pajak Daerah.     
                                                                         
2.  MAKSUD DAN       a. Maksud                                           
    TUJUAN                                                               
                       Maksud  dari kegiatan ini adalah melakukan        
                       pemeliharan dan operasional Sistim informasi pada 
                       Badan Pendapatan Daerah yang telah dibangun melalui
                       Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Pemeliharaan dan      
                       Operasional Sistem Aplikasi Pelayanan dan Informasi
                       Pajak Daerah.                                     
                                                                         
                     b. Tujuan                                           
                       Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem
                       informasi yang sudah terimplementasi pada Badan   
                       Pendapatan Daerah sehingga dapat mendukung bahan  
                       pengambilan keputusan bagi Pimpinan, pelayanan    
                       informasi publik terkait data dan informasi Bapenda,
                       serta perwujudan good governance dalam melakukan  
                       pelayanan pajak                                   
                                                                         
3.  TARGET/          Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah 
    SASARAN          optimalnya implementasi Sistem Informasi aplikasi Pajak
                     Daerah sebagai salah satu infrastruktur dalam melakukan
                     pemungutan, penyampaian data, dokumen dan laporan   
                     Bapenda secara elektronik, sehingga kinerja Bapenda 
                                                                         
                     dapat ditingkatkan.                                 
                                                                         
4.  RUANG LINGKUP/   Lingkup dari Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Pemeliharaan
    URAIAN           Dan  Operasional Sistem Aplikasi Pelayanan Dan      
    PEKERJAAN,       Informasi Pajak Daerah adalah sebagai berikut:      
                        a. Mengidentifikasi kebutuhan sistem, ruang lingkup
                          pekerjaan, studi kelayakan sistem eksisting    
                        b. Melakukan pemeliharaan aplikasi berupa        
                          perbaikan  bugs/error, debugging,  dan         
                          troubleshooting pada aplikasi                  
                                                                         
                        c. Melakukan pengembangan pada modul-modul       
                          kecil untuk  membantu  dalam  melakukan        
                          pemungutan dan penyuluhan Pajak Daerah         
                        d. Melakukan penyesuaian aplikasi jika terjadi   
                          perubahan proses bisnis atau perubahan peraturan
                        e. Melakukan pengujian sistem bersama dengan     
                                                                         
                          pegawai UPT Pusdatin dan Bidang terkait untuk  
                          meminimalisir dari kesalahan untuk mengukur    
                          keakuratan dan kehandalan sistem sebelum       
                          diimplementasikan                              
                        f. Menganalisa Kebutuhan dan Merancang Solusi    
                          Teknologi serta melakukan koordinasi dengan Tim
                          Pengembang  dan Teknis agar sesuai dengan      
                                                                         
                          kebutuhan sistem                               
                        g. Melakukan Pengembangan, Pengujian, dan        
                          Monitoring dari sisi perangkat lunak dan       
                          operasional terhadap sistem Aplikasi Bapenda agar
                          saling terintegrasi dan sesuai dengan standar yang
                          ada                                            
                        h. Melakukan alih pengetahuan kepada pegawai     
                                                                         
                          Bapenda terutama pada UPT Pusdatin Badan       
                          Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI      
                          Jakarta                                        
                        i. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi     
                          kebutuhan sistem, ruang lingkup pekerjaan, studi
                          kelayakan sistem eksisting                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    LOKASI           Lokasi pekerjaan adalah Provinsi DKI Jakarta.       
    PEKERJAAN                                                            
5.  DASAR HUKUM        1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang      
                          Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota    
                                                                         
                          Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
                          Indonesia;                                     
                       2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang      
                          Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;             
                       3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang      
                          Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana 
                          telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19     
                                                                         
                          Tahun 2016;                                    
                       4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang      
                          Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah   
                          dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  
                          Undang Nomor 2 Tahun 2015;                     
                       5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang       
                          Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  
                                                                         
                          Pemerintah Daerah;                             
                       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 
                          tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan    
                          Presiden Nomor 16  Tahun  2018  Tentang        
                          Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;            
                       7. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang        
                          Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
                                                                         
                          Melalui Penyedia;                              
                       8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang    
                          pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;       
                       9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang    
                          Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah       
                          Provinsi DKI Jakarta;                          
                       10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 
                                                                         
                          142 Tahun 2013 dan telah diubah dengan Peraturan
                          Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 Tahun  
                          2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan   
                          Keuangan Daerah;                               
                       11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
                          Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;       
                       12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023      
                                                                         
                          tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan        
                          Retribusi Daerah;                              
                       13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang   
                          Pajak dan Retribusi Daerah                     
                       14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
                          Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja   
                          Perangkat Daerah;                              
                       15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68
                                                                         
                          Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem      
                          Pemerintahan Berbasis Elektronik.              
                                                                         
                                                                         
6.  NAMA             ●  K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta        
    ORGANISASI       ●  SKPD : Badan Pendapatan Daerah                   
    PENGADAAN        ●  UKPD : Pusat Data dan Informasi Pendapatan       
    BARANG/JASA      ●  PA : Kepala Badan Pendapatan Daerah              
                     ●  KPA  : Kepala Badan Pendapatan Daerah            
                     ●  PPK  : Kepala Unit Pusat Data Dan Informasi      
                        Pendapatan                                       
                     ●  PPTK : Kepala Subbagian Tata Usaha               
                     ●  Pejabat  Pengadaan  :  Pejabat Pengadaan         
                        Barang/Jasa BPPBJ                                
                                                                         
7.  SUMBER DANA        a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
    DAN PERKIRAAN         Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 pada DPA Badan 
    BIAYA                 Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.        
                                                                         
                                                                         
                       b. Jumlah anggaran: Rp1.363.560.000,00 (Satu Miliar
                          Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam
                          Puluh   Ribu   Rupiah)  kode   rekening        
                          5.1.02.02.09.0003 Belanja Jasa Konsultansi     
                          Berorientasi Bidang-Telematika.                
                                                                         
8.  JANGKA WAKTU     Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 4 (empat bulan)
    PELAKSANAAN                                                          
                                                                         
9.  TENAGA/PERSONIL                                                      
                                                                         
                                                Volume  Satuan           
                        No     Spesifikasi Teknis                        
                                                (Orang) (Bulan)          
                            Pendidikan minimal S1                        
                            Sistem Informasi/ Teknik                     
                            Informatika                                  
                         1  -                     4       4              
                            Pengalaman Minimal 4                         
                            Tahun                                        
                                                                         
                            Pendidikan minimal S1                        
                            Sistem Informasi/ Ilmu                       
                         2  Administrasi/ Teknik/ 8       4              
                            Ilmu Komputer                                
                            -                                            
                            Pengalaman Minimal 5                         
                            Tahun                                        
                                                                         
                            Pendidikan minimal S1                        
                            Teknik Informatika                           
                            -                                            
                         3                        2       4              
                            Pengalaman Minimal 2                         
                            Tahun                                        
                            Pendidikan minimal S1                        
                            Teknik Informatika                           
                                                                         
                            -                                            
                         4                        1       4              
                            Pengalaman Minimal 3                         
                            Tahun                                        
                            Pendidikan minimal S2                        
                            Sistem Informasi Bisnis/                     
                            Business Management                          
                         5  -                     4       4              
                            Pengalaman Minimal 5                         
                            Tahun                                        
                                                                         
                            Tenaga Sub Professional                      
                            -                                            
                            Pendidikan minimal D3                        
                         6                        2       4              
                            Jurusan Teknik/ Sistem                       
                            Informasi                                    
                                                                         
10. URAIAN TUGAS     1. Tenaga Ahli Madya (Junior Programmer)            
    TENAGA AHLI        a. Melakukan penulisan program berdasarkan desain 
                         yang  dibuat oleh Tim Teknis Bapenda serta      
                         menggunakan framework yang telah disepakati;    
                       b. Membuat desain aset, icon, gambar dan animasi  
                         (jika diperlukan) untuk kelengkapan aplikasi;   
                       c. Menentukan perpaduan tema yang selaras antara  
                         fitur dengan tampilan sistem informasi;         
                       d. Melakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
                         terhadap program-program yang masih perlu       
                         diperbaiki;                                     
                       e. Membuat script pemrograman yang terstruktur    
                         sehingga mempermudah kegiatan serta agar dapat  
                                                                         
                         mudah  dimengerti oleh programmer lain jika     
                         kedepannya akan dikembangkan;                   
                       f. Membuat repository untuk menunjang kegiatan;   
                       g. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer
                         knowledge terhadap Tim Teknis Bapenda;          
                       h. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
                         Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis
                         (online/offline);                               
                       i. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama 
                         pelaksanaan tugas;                              
                       j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                                                                         
                                                                         
                     2. Tenaga Ahli Utama (Senior Programmer)            
                       a. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk 
                         proses konsultasi dan pendampingan;             
                       b. Mendiskusikan hasil rancangan program dengan   
                         Tim Teknis Bapenda;                             
                       c. Melakukan penulisan program berdasarkan desain 
                         yang  dibuat oleh Tim Teknis Bapenda serta      
                                                                         
                         menggunakan framework yang telah disepakati;    
                       d. Membuat desain tampilan pengguna (user interface)
                         dan pengalaman pengguna (user experience) yang  
                         optimal sesuai dengan rancangan aplikasi yang   
                         disepakati;                                     
                       e. Membuat desain aset, icon, gambar dan animasi  
                         (jika diperlukan) untuk kelengkapan aplikasi;   
                       f. Menentukan perpaduan tema yang selaras antara  
                         fitur dengan tampilan sistem informasi;         
                       g. Melakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
                         terhadap program-program yang masih perlu       
                         diperbaiki;                                     
                       h. Membuat script pemrograman yang terstruktur    
                         sehingga mempermudah kegiatan serta agar dapat  
                         mudah  dimengerti oleh programmer lain jika     
                         kedepannya akan dikembangkan;                   
                                                                         
                       i. Melakukan koordinasi dengan programmer lainnya 
                         agar pekerjaan yang dilakukan dapat selaras serta
                         tidak tumpang tindih yang dapat menyebabkan     
                         tahapan pemrograman tidak berjalan dengan lancar;
                       j. Membuat repository untuk menunjang kegiatan;   
                       k. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer
                         knowledge terhadap Tim Teknis Bapenda;          
                       l. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis
                         Bapenda, baik secara tertulis dan tidak tertulis
                         (online/offline);                               
                       m. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga
                         Ahli lainnya dan Tim Teknis Bapenda, baik secara
                         online maupun offline;                          
                       n. Membuat buku petunjuk operasional penggunaan   
                         modul program (User Manual);                    
                       o. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan     
                         pekerjaan termasuk pendampingan dan konsultasi; 
                                                                         
                       p. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama 
                         pelaksanaan tugas;                              
                       q. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                     3. Tenaga Ahli Utama (QA Engineer)                  
                       a. Melakukan Unit Test/ System testing/ Integration
                         Test/ Performance Testing/ Usability Testing/ Smoke
                         Testing/ Stress Testing terhadap sistem aplikasi
                         Bapenda;                                        
                       b. Mendampingi User Acceptance Test setelah modul-
                         modul dalam aplikasi dapat digunakan;           
                       c. Menjalankan serta menguji fitur dan script test
                         terhadap sistem aplikasi Bapenda baik secara    
                         manual maupun otomatis dan memberikan feedback  
                         kepada tim programmer dan bidang teknis agar    
                                                                         
                         sistem aplikasi Bapenda menjadi lebih user friendly;
                       d. Melakukan komunikasi bersama tim programmer    
                         dan bidang teknis Bapenda terkait masukan atau  
                         feedback untuk keperluan pengembangan sistem    
                         aplikasi Bapenda;                               
                       e. Membuat script test/ test case untuk selanjutnya
                         dilakukan debugging, fixing, dan troubleshooting
                         oleh tim programmer dan bidang teknis Bapenda;  
                       f. Membuat dokumen hasil pengujian sistem aplikasi
                         Bapenda;                                        
                       g. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama 
                         pelaksanaan tugas;                              
                       h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     4. Tenaga Ahli Madya (DevOps Programmer)            
                       a. Mengembangkan solusi skala besar dalam sebuah  
                         software  dengan   menggunakan   bahasa         
                         pemrograman;                                    
                       b. Mengelola dan melakukan konfigurasi sistem     
                         aplikasi Bapenda dengan Linux atau Unix;        
                       c. Membuat rancangan awal dalam pengembangan      
                         terhadap sistem aplikasi berdasarkan feedback dari
                         bidang teknis Bapenda;                          
                       d. Mengimplementasikan tools otomatis dan         
                         frameworks (CI/CD pipelines);                   
                       e. Menganalisis kode dan mengomunikasikan review  
                         secara detail untuk perkembangan tim;           
                       f. Melakukan pendekatan seperti manajemen risiko, 
                         clustering, load balancing, dan failover;       
                       g. Melakukan monitoring keamanan, menjaga         
                         performa, serta menanggapi isu-isu yang muncul  
                                                                         
                         dari sistem aplikasi agar dapat berjalan dengan 
                         lancar;                                         
                       h. Memonitor software/website serta peralatan dan 
                         prosedur yang dipakai agar sesuai dengan standar
                         yang ada;                                       
                       i. Melakukan otomatisasi terhadap proses-proses   
                         yang ada untuk mempercepat pekerjaan;           
                       j. Menciptakan dan memberikan solusi yang cepat dan
                         tepat guna dalam menyelesaikan isu atau masalah 
                         yang muncul dari sistem aplikasi Bapenda;       
                       k. Berkolaborasi dengan tim untuk berdiskusi dan  
                         menciptakan        solusi      mengenai         
                         software/aplikasi/website yang ada;             
                       l. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama 
                         pelaksanaan tugas;                              
                                                                         
                       m. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                                                                         
                                                                         
                     5. Tenaga Ahli Madya (Project Manager)              
                       a. Merancang keseluruhan proyek, termasuk tujuan, 
                         rencana pelaksanaan, anggaran biaya, dan rencana
                         kerja;                                          
                       b. Memimpin dan mengelola tim lintas fungsi untuk 
                         memastikan tujuan proyek tercapai;              
                       c. Membangun komunikasi yang efektif dengan       
                         pemangku   kepentingan untuk  memastikan        
                         persyaratan dan harapan proyek terpenuhi;       
                       d. Memantau kemajuan proyek dan memastikan        
                         proses berjalan sesuai rencana yang ditentukan; 
                       e. Mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan    
                                                                         
                         proyek dan mencari solusi untuk mengatasinya;   
                       f. Memastikan teknologi dan sistem diterapkan sesuai
                         dengan persyaratan organisasi dan standar yang  
                         berlaku;                                        
                       g. Menyelesaikan proyek dalam tenggat waktu,      
                         anggaran, dan ruang lingkup yang disepakati;    
                       h. Melakukan    evaluasi    akhir    untuk        
                         mendokumentasikan hasil dan pembelajaran yang   
                         dapat digunakan untuk proyek masa depan;        
                       i. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama 
                         pelaksanaan tugas;                              
                       j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                                                                         
                                                                         
                     6. Senior Assistant Professional Staff (Operator IT 
                       Helpdesk)                                         
                                                                         
                                                                         
                       a. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi      
                         debugging, fixing, dan troubleshooting terhadap 
                         program-program yang masih perlu diperbaiki;    
                       b. Melaksanakan administrasi dan Dokumentasi saran
                         dan masukan dari Tim Teknis Bapenda, baik secara
                         tertulis dan tidak tertulis (online/offline);   
                       c. Membantu administrasi dan Dokumentasi buku     
                         petunjuk operasional penggunaan modul program   
                         (User Manual);                                  
                       d. Membantu melaksanakan kegiatan pengajuan       
                         pencairan gaji Tenaga Ahli;                     
                       e. Pengarsipan dokumen-dokumen terkait pengajuan  
                         pencairan gaji Tenaga Ahli;                     
                       f. Membantu administrasi dan Dokumentasi laporan  
                         sesuai tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk   
                         pendampingan dan konsultasi;                    
                                                                         
                       g. Membantu administrasi dan dokumentasi dan      
                         menandatangani daftar hadir dan  selama         
                         pelaksanaan tugas;                              
                       h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan 
                         pimpinan.                                       
                                                                         
10. METODE           a. Metode pemilihan                                 
    PENGADAAN,         Metode pemilihan yang digunakan yaitu dengan      
    JENIS KONTRAK      menggunakan metode pengadaan langsung sesuai      
    DAN TATA CARA      dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang        
    PEMBAYARAN         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                 
                     b. Jenis Kontrak                                    
                       Jenis kontrak dengan menggunakan jenis kontrak    
                       Lumsum.                                           
                     c. Tata Cara Pembayaran                             
                       Pembayaran dilakukan dengan cara bulanan.         
                                                                         
                                                                         
11. PERSYARATAN      1. Tenaga Ahli Madya (Junior Programmer)            
    PENYEDIA            a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                          adalah :                                       
                                                                         
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                              Komputer Lainnya;                          
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                              berisi:                                    
                                a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, 
                                   kolusi, dan/atau nepotisme;           
                                b. Akan     melaporkan    kepada         
                                   PA/KPA/APIP   jika  mengetahui        
                                   terjadinya praktik korupsi, kolusi    
                                   dan/atau nepotisme dalam proses       
                                   pengadaan ini.                        
                                c. Akan mengikuti proses pengadaan       
                                   secara bersih, transparan, dan        
                                   profesional untuk memberikan hasil    
                                   kerja terbaik sesuai ketentuan        
                                   peraturan perundang-undangan; dan     
                                d. Apabila melanggar hal-hal yang        
                                   dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
                                   3) maka bersedia menerima sanksi      
                                   sesuai dengan peraturan perundang-    
                                   undangan; dan                         
                           4) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                                                                         
                           5) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                         b. Kualifikasi Teknis                           
                           1) Memiliki pengalaman mengembangkan          
                              aplikasi dengan konsep pemrograman         
                              berbasis objek dan dapat menggunakan       
                              Bahasa pemograman;                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     2. Tenaga Ahli Utama (Senior Programmer)            
                        a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                          adalah :                                       
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                                                                         
                              Komputer Lainnya;                          
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                              berisi:                                    
                               a. Tidak akan melakukan praktek korupsi,  
                                 kolusi, dan/atau nepotisme;             
                               b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP     
                                 jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
                                 kolusi dan/atau nepotisme dalam proses  
                                 pengadaan ini.                          
                               c. Akan mengikuti proses pengadaan        
                                 secara  bersih,  transparan, dan        
                                 profesional untuk memberikan hasil kerja
                                                                         
                                 terbaik sesuai ketentuan peraturan      
                                 perundang-undangan; dan                 
                               d. Apabila melanggar hal-hal yang         
                                 dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau  
                                 3) maka  bersedia menerima sanksi       
                                 sesuai dengan peraturan perundang-      
                                 undangan; dan                           
                           4) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                           5) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                         b. Kualifikasi Teknis                           
                           1) Memiliki pengalaman  mengembangkan         
                              aplikasi dengan konsep pemrograman         
                                                                         
                              berbasis objek dan dapat menggunakan       
                              Bahasa pemograman;                         
                                                                         
                                                                         
                     3. Tenaga Ahli Utama (QA Engineer)                  
                        a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                          adalah :                                       
                                                                         
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                              Komputer Lainnya;                          
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                                                                         
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                              berisi:                                    
                                a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, 
                                   kolusi, dan/atau nepotisme;           
                                b. Akan     melaporkan    kepada         
                                   PA/KPA/APIP   jika  mengetahui        
                                                                         
                                   terjadinya praktik korupsi, kolusi    
                                   dan/atau nepotisme dalam proses       
                                   pengadaan ini.                        
                                c. Akan mengikuti proses pengadaan       
                                   secara bersih, transparan, dan        
                                   profesional untuk memberikan hasil    
                                   kerja terbaik sesuai ketentuan        
                                                                         
                                   peraturan perundang-undangan; dan     
                                d. Apabila melanggar hal-hal yang        
                                   dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
                                   3) maka bersedia menerima sanksi      
                                   sesuai dengan peraturan perundang-    
                                   undangan; dan                         
                                                                         
                           4) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                           5) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                        b. Kualifikasi Teknis                            
                           1) Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman     
                              mendalam  tentang  konsep  pengujian       
                              perangkat lunak;                           
                                                                         
                                                                         
                     4. Tenaga Ahli Madya (DevOps Programmer)            
                        a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                          adalah :                                       
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                                                                         
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                              Komputer Lainnya;                          
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                                                                         
                              berisi:                                    
                                a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, 
                                   kolusi, dan/atau nepotisme;           
                                b. Akan     melaporkan    kepada         
                                   PA/KPA/APIP   jika  mengetahui        
                                   terjadinya praktik korupsi, kolusi    
                                   dan/atau nepotisme dalam proses       
                                                                         
                                   pengadaan ini.                        
                                c. Akan mengikuti proses pengadaan       
                                   secara bersih, transparan, dan        
                                   profesional untuk memberikan hasil    
                                   kerja terbaik sesuai ketentuan        
                                   peraturan perundang-undangan; dan     
                                d. Apabila melanggar hal-hal yang        
                                                                         
                                   dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
                                   3) maka bersedia menerima sanksi      
                                   sesuai dengan peraturan perundang-    
                                   undangan; dan                         
                           4) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                           5) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                                                                         
                        b. Kualifikasi Teknis                            
                           1) Memiliki pengalaman mengoperasikan alat    
                              pemantauan/monitoring,                     
                                                                         
                                                                         
                     5. Tenaga Ahli Madya (Project Manager)              
                         a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                           adalah :                                      
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                              Komputer Lainnya;                          
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                                                                         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                              berisi:                                    
                           4) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
                              dan/atau nepotisme;                        
                           5) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika    
                                                                         
                              mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi
                              dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan  
                              ini.                                       
                           6) Akan mengikuti proses pengadaan secara     
                              bersih, transparan, dan profesional untuk  
                              memberikan hasil kerja terbaik sesuai      
                              ketentuan peraturan perundang-undangan;    
                                                                         
                              dan                                        
                           7) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan  
                              dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia
                              menerima sanksi sesuai dengan peraturan    
                              perundang-undangan; dan                    
                           8) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                                                                         
                           9) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                         b. Kualifikasi Teknis                           
                           1) Memiliki pengalaman dalam memimpin         
                              proyek                                     
                                                                         
                                                                         
                     6. Senior Assistant Professional Staff (Operator IT 
                     Helpdesk)                                           
                        a. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
                          adalah :                                       
                                                                         
                           1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 
                              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  
                              (KBLI) yaitu 62019 : Aktivitas Pemrograman 
                              Komputer Lainnya;                          
                                                                         
                           2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
                              seperti  Kartu   Tanda    Penduduk         
                              (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili     
                              Tinggal;                                   
                           3) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang
                              berisi:                                    
                                a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, 
                                   kolusi, dan/atau nepotisme;           
                                b. Akan     melaporkan    kepada         
                                   PA/KPA/APIP   jika  mengetahui        
                                                                         
                                   terjadinya praktik korupsi, kolusi    
                                   dan/atau nepotisme dalam proses       
                                   pengadaan ini.                        
                                c. Akan mengikuti proses pengadaan       
                                   secara bersih, transparan, dan        
                                   profesional untuk memberikan hasil    
                                   kerja terbaik sesuai ketentuan        
                                                                         
                                   peraturan perundang-undangan; dan     
                                d. Apabila melanggar hal-hal yang        
                                   dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
                                   3) maka bersedia menerima sanksi      
                                   sesuai dengan peraturan perundang-    
                                   undangan; dan                         
                           4) Formulir isian kualifikasi perorangan      
                                                                         
                           5) Formulir surat penawaran                   
                                                                         
                         b. Kualifikasi Teknis                           
                           1) Memiliki keterampilan administratif yang kuat,
                              termasuk pengaturan jadwal, pengelolaan    
                              dokumen, penanganan surat masuk dan        
                                                                         
                              keluar;                                    
                                                                         
12. PENUTUP          a. Apabila terdapat hal-hal yang kurang/bertentangan
                       dengan  ketentuan, peraturan, pedoman dan         
                       kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku dan atau hal-
                                                                         
                       hal yang belum tercantum dalam KAK ini maka segala
                       sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka Acuan    
                       Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali.
                     b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
                       (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut            
                                                                         
                    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk 
                    dipergunakan sebagaimana mestinya.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Jakarta, April 2025               
                                Kepala Unit Pusat Data Dan Informasi     
                                          Pendapatan                     
                                            Selaku                       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                      Morris Danny Siregar               
                                    NIP 197910202006041011