KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang Urusan : 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana,
Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas Sub : 0003 Lanjutan Peningkatan Prasarana,
Kegiatan Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Nama Paket : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur
Pagu Anggaran : Rp 490.391.570,00
Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Lanjutan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PENGAWAS PEKERJAAN LANJUTAN PENINGKATAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN PADEMANGAN TIMUR
I LATAR Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
BELAKANG
dan pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat
perdagangan, perkembangan teknologi, budaya dan pariwisata,
sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan
perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah
mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan
ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya
persaingan.
Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang
hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,
sedangkan kebutuhan papan diusahakan seadanya dengan cara
menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan
gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa
memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota.
Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di
tengah kota Jakarta.
Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, untuk
Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan,
terdapat 2 (dua) RW kumuh yaitu RW 01 dan RW 10. Dengan
mengacu pada ilustrasi keadaan diatas, maka perlu
meminimalisir permukiman kumuh tersebut dengan pelaksanaan
berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT),
perbaikan saluran, pengadaan APAR, pengadaan tempat
sampah, veritcal garden dan pembangunan gapura dalam
kegiatan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
(PSU) Di Kelurahan Pademangan Timur.
Paraf
KPA/PPK PPTK
2
Untuk kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan
oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu,
spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan sehingga
menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
II MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN
Maksud dari Pelaksanaan Lanjutan Pengawasan (Supervision)
Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur, dimaksudkan untuk dapat
mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksana sesuai dengan mutu, spesifikasi, dan biaya yang telah
direncanakan. Dengan demikian, diharapkan penyedia Jasa
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan
Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Lanjutan Pekerjaan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur adalah:
Terawasinya kegiatan fisik Perbaikan Sarana Prasarana
Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan
Pademangan Timur;
a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam
perencanaan / DED yang telah dibuat.
b. Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul pada
lingkungan Permukiman Kumuh di Kelurahan Pademangan
Timur.
III SASARAN Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
Paraf
KPA/PPK PPTK
3
dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana di
Kelurahan Pademangan Timur sesuai dengan DED yang sudah
direncanakan.
IV LOKASI Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 01 dan RW 10 Kelurahan
PEKERJAAN
Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Kota
Administrasi Jakarta Utara.
V SUMBER Sumber dana untuk membiayai kegiatan Pengawasan
PENDANAAN
(Supervision) Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Pademangan Timur,
Kecamatan Pademangan ini dialokasikan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sudin
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
Jakarta Utara No. 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
Penawaran harga tidak boleh melebihi masing-masing Pagu
Kode Rekening.
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang : 1.04 Urusan Pemerintahan
Urusan Bidang Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
Paraf
KPA/PPK PPTK
4
Program : 1.04.05 Program Peningkatan
Prasarana, Sarana Dan
Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan
Psu Permukiman
Sub : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana,
Kegiatan Sarana, dan Utilitas Umum
di Permukiman untuk
Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas : 0003 Lanjutan Peningkatan
Sub Prasarana, Sarana dan
Kegiatan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur
Kode : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan
Rekening Lainnya
Nama : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
Paket Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur
Pagu : Rp 490.391.570,00
Anggaran
Keluaran : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Lanjutan
(Output) Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur
VI NAMA DAN Pengadaaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
ORGANISASI
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
PEJABAT
Pademangan Timur diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
PEMBUAT
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Suku
KOMITMEN
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:
A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei
2023
Paraf
KPA/PPK PPTK
5
B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari
2025
C. Kelompok Kerja Pemilihan:
Pokja : Pokja UPPBJ Balaikota BPPBJ Provinsi
DKI Jakarta
Alamat : Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Blok H Lt. 19
Jakarta Pusat
VII DATA DASAR Penyedia jasa Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur, dalam memberikan layanan professional
manajemen konstruksi yang terdiri dari:
1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
• Dokumen Pengadaan Tender Pelaksanaan Konstruksi;
• Dokumen Perencanaan Konstruksi dari Perencanana
• Kontrak dan BOQ Penawaran Pelaksanaan Konstruki
• Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis kontruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain
2. Kondisi bangunan existing.
VIII STANDAR Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
TEKNIS Perencanaan :
a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata
bangunan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
Paraf
KPA/PPK PPTK
6
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi
i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung
Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa konsultansi
j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
Beton
k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia
m. Peraturan Menteri Perindustrian ttk Tingkat Komponen
Dalam Negeri.
IX STUDI-STUDI Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision)
TERDAHULU Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur yang telah dilaksanakan oleh
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara, antara lain:
1. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu
Selatan (Tahun Anggaran 2023)
2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Penjaringan (Tahun Anggaran 2023)
3. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur (Tahun Anggaran 2024)
X DASAR HUKUM Undang-undang :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Paraf
KPA/PPK PPTK
7
5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
7. Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah :
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden :
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri :
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
Paraf
KPA/PPK PPTK
8
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
Peraturan Daerah dan Gubernur :
22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang
Peningkatan Kualitas Permukiman;
25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
2024;
27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
29. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa
Konsultansi
Paraf
KPA/PPK PPTK
9
XI RUANG Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa
LINGKUP
Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan
PEKERJAAN
pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
detail adalah sebagai berikut.
1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
a. Jalan Lingkungan
b. Saluran Lingkungan
c. Vertikal Garden
d. Gapura
2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana
pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
kegiatan;
3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa pelaksana
pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;
4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;
5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
(change order) dan sebagainya;
6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
(prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan darurat
dan lain-lain;
7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
pelaksanaan.
8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan
mengkoordinasikan dengan composite / coordination drawing;
9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan
Paraf
KPA/PPK PPTK
10
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
gambar perubahan (shop drawings) sebanyak 3 (tiga) set.
12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
perintah perubahan pekerjaan (change order) serta
melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya dan
waktu;
13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
pemborong/rekanan.
15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
(mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;
16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen
pembayaran penyedia jasa pelaksana pembangunan,
mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
pembangunan;
17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
(defect list);
18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas.
19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah kontrak berakhir
20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
pemeliharaan bersama kontraktor.
Catatan :
Semua jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada
pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
bentuk hardcopy dan softcopy
Paraf
KPA/PPK PPTK
11
XII KELUARAN Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU), antara lain :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
• Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi
• Laporan pekerjaan fisik konstruksi
• MC 0 dan MC 100
• As Built Drawing
• Foto dokumentasi pekerjaan
• Saran dan masukan bagi pengguna jasa
• Kurva S
• Usulan perubahan gambar
4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
XIII PERALATAN Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
MATERIAL,
membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:
PERSONIL DAN
a. Data-data
FASILITAS
b. Ruang Rapat
DARI PEJABAT
c. Pendamping Perancangan
PEMBUAT
d. Waktu Konsultasi
KOMITMEN
XIV PERALATAN Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
PERSONIL,
dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Barang-
MATERIAL
barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
DARI PENYEDIA
cara sewa atau milik sendiri.
JASA
KONSULTANSI
Barang-barang yang harus disediakan penyedia jasa akomodasi,
kendaraan roda 4 dan roda 2, alat-alat kantor dan peralatan
pekerjaan lapangan dan peralatan elektronik penunjang lainnya
serta peralatan lainnya.
XV LINGKUP Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
KEWENANGAN
pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
PENYEDIA
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
JASA
XVI JANGKA Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
WAKTU
hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Paraf
KPA/PPK PPTK
12
PENYELESAIAN dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek adalah
PEKERJAAN
sebagai berikut:
Timeline Persiapan Pekerjaan
Bulan Ke-
No Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Persiapan
Pengadaan
2 Proses
Pemilihan
3 Pelaksanaan
Pekerjaan
Timeline Personil
Bulan Ke-
No Tenaga ahli
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Tenaga Ahli
Teknik Jalan
(Team
Leader)
2 Tenaga Ahli
K3 Konstruksi
Tenaga Bulan Ke-
No
pendukung 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Inspector/pen
gawas
2 CAD/CAM
Operator
3 Secretary
XVII KEBUTUHAN A. Personil yang dibutuhkan meliputi:
DAN WAKTU
PENUGASAN
Jum
Bula
PERSONEL Pendidik Tahun lah
n
No Tenaga Ahli an Sertifikat Keahlian Pengala Pers
DAN NON Kerj
Minimal man o-
a
PERSONIL Nil
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
I.1 TENAGA AHLI
Paraf
KPA/PPK PPTK
13
1. Tenaga S1 3 1 5
SKA 202 Ahli Teknik
Ahli Teknik Teknik Jalan atau Ahli Muda Tahun Org
Sipil Teknik Jalan Jenjang 7
Jalan
(Team
Leader)
3. Tenaga 2 1 5
S1 SKA 603 Ahli K3
Ahli K3 Teknik Konstruksi atau Ahli Tahun Org
Sipil Muda K3 Konstruksi
Konstruksi
Jenjang 7
I.2 TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector Memiliki kemampuan 3 2 5
Minimal
D3 Teknik pengawasan kegiatan Tahun Org
Sipil konstruksi
2. CAD/CAM Memiliki kemampuan 3 1 5
Minimal
Operator D3 Teknik menggambar Tahun Org
Sipil menggunakan Auto
CAD
3. Secretary Mengerti tentang 3 1 4,5
Minimal
D3 Administrasi / Sosial / Tahun Org
Kearsipan
No. U r a i a n Volume Satuan
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A PELAPORAN
1 Laporan Bulanan 15 Buku
2 Laporan Akhir 9 Buku
3 Harddisk Eksternal 1 Buah
Catatan :
Keterangan Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Tenaga Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup, dan referensi pekerjaan dari
instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
sampai penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor
pajak tahunan 2023.
B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan Konsultansi Pengawasan Lanjutan Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan
Pademangan Timur pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan
dimulai pada bulan Mei s.d. Oktober 2025 (single years) dengan
rincian sebagai berikut:
Keluaran
Bulan Ke-
No
(Output) 5 6 7 8 9 10
1 Persiapan
Paraf
KPA/PPK PPTK
14
Pengawasan
2 Pekerjaan
Kontruksi
3 Pelaporan
- Laporan Harian
- Laporan
Bulanan
- Laporan Akhir
Serah Terima
4
Pekerjaan
XVIII TUGAS DAN Tugas dan tanggung jawab :
TANGGUNG
JAWAB 1 Tenaga Ahli ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan
TENAGA Teknik Jalan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
PERSONIL (Team Leader) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Wilayah Jakarta Utara sesuai dengan
kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
maupun tenaga penunjang serta
memantau hasilnya, memimpin jalannya
proses dari awal hingga akhir bersama
dengan tim tenaga ahli dan tenaga
penunjang;
▪ Membuat program kerja, Pengawasan
teknis berdasarkan masukan dari para
tenaga ahli ;
▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
mengenai progres pekerjaan secara
berkala kepada Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara;
▪ Menentukan keputusan terakhir
penyelesaian masalah-masalah yang
timbul selama proses kegiatan
berlangsung;
▪ Memberikan dukungan teknis terkait
dengan manajemen kepada para
pengawas Pekerjaan;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan
Pekerjaan;
▪ Membuat laporan hasil pekerjaan.
Paraf
KPA/PPK PPTK
15
2 Tenaga Ahli K3 ▪ Membantu team leader untuk menerapkan
Konstruksi ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang dan terkait K3 Konstruksi.
▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
kerja pelaksanaan konstruksi.
▪ Merencanakan dan menyusun program
K3.
▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3.
▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi.
▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan.
▪ Mengevaluasi penanganan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
▪ Melaporkan kepada team leader terhadap
critical path, mengavaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran
tindakan yang harus diambil agar
kemajuan kegiatan berjalan sesuai
rencana dan jadwal.
4 Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
was lapangan untuk mendapatkan data-data
yang diperlukan sebagai bahan analisis
dan diskusi. Data yang perlu untuk
didapatkan antara lain adalah luas wilayah,
data volume sarana dan prasarana
lingkungan yang memerlukan perbaikan,
dan data lainnya yang mendukung
pekerjaan penataan kawasan tersebut; dan
▪ Mengumpulkan dan mengolah data
lapangan bersama para tenaga ahli.
▪ Dapat menghitung luas dan volume
pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
perencanaan
▪ Membantu memecahkan masalah apabila
terdapat perbedaan ukuran, luas atau
gambar yang tidak sesuai (CCO)
Paraf
KPA/PPK PPTK
16
▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
drawing yang terjadi dilapangan untuk
dapat setujui semua pihak
5 Secretary ▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
data proyek
▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
file atau pun dokumentasi
▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
sampai akhir berjalan lancar sesuai agenda
kegiatan
▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
▪ Membuat laporan secara berkala terkait
laporan mingguan, laporan bulanan atau
laporan periode tertentu selama proyek
berjalan
▪ Membuat laporan kepada pemerintah
daerah setempat, lurah atau pihak
kepolisian terkait keberadaan proyek dan
karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
pembangunan
▪ Mendata proyek yang belum selesai, dalam
proses dan sudah selesai dikerjakan
▪ Memelihara bukti kerja sub bagian
administrasi proyek beserta data – data
proyek
6 CAD/CAM ▪ Membuat gambar teknik, skema, atau
Operator model 3D
▪ Membuat gambar pra-rencana
▪ Membuat gambar perencanaan
▪ Membuat panduan berdasarkan ilustrasi
sistem mekanis
▪ Membantu dalam pengujian produk
▪ Memperbarui gambar yang ada
▪ Berkolaborasi dengan teknisi untuk
menerima masukan dan membuat
penyesuaian
▪ Memastikan semua gambar sesuai dengan
standar yang berlaku
▪ Memeriksa kualitas dan akurasi gambar
teknis yang dibuat
▪ Menyimpan file CAD yang telah dibuat
XIX LAPORAN - A. Laporan Bulanan terdiri dari :
LAPORAN 1. Laporan Harian :
Paraf
KPA/PPK PPTK
17
Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
a. Tanggal, hari
b. Nomor gambar
c. Bagian gambar
d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.
e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
termasuk keahliannya masing-masing
f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan jumlahnya.
Kebutuhan peralatan harus disediakan dengan kebutuhan
jenis pekerjaan, bila kekurangan, pengawas lapangan
harus meminta kontraktor untuk menambah jumlahnya.
g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya cuaca
baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat dengan
mencantumkan waktu lamanya.
h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
Tugas. Untuk kontrak pemasangan pipa, perlu
dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan oleh
kontraktor
2. Laporan Mingguan
Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
kontraktor
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi
pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu
serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
pekerjaan;
b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
semua bagian pekerjaan yaitu :
1) Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity ) sesuai volume
dalam kontak.
2) Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir
pekerjaan.
3) Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
dari minggu sebelumnya.
4) Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam
minggu ini.
Paraf
KPA/PPK PPTK
18
5) Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
minggu ini.
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
(break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
perencanaan (Time Schedule).
d. Laporan Pemasukan Bahan
Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
membuat laporan mengenai barang-barang/material yang
ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya.
e. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
pekerjaan yang bersangkutan.
f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
site manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk
jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan kemudian
diakumulasikan ke dalam laporan bulanan, sehingga laporan
bulanan ini merupakan rekapitulasi kegiatan yang tercantum
dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya;
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
rencana;
d. Laporan pemakaian alat dan bahan;
Paraf
KPA/PPK PPTK
19
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
dimaksud;
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
(tambah kurang);
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan.
k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
B. Laporan Akhir memuat :
Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir antara
lain berisikan :
a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian,
mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan informasi
diantaranya namun tidak terbatas pada
b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan
pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
Over);
c. Laporan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi (Commisioning
Test);
d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan
e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan
Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy dengan
format (.pdf)
XX PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan hal-hal lainnya.
XXI PERSYARATAN Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
KERJASAMA
wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
Paraf
KPA/PPK PPTK
20
XXII PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN
berikut:
DATA
• Data Primer
LAPANGAN
• Data Sekunder
Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan lainnya
XXIII ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
XXIV METODE Metode pemilihan adalah:
PENGADAAN, 1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
JENIS Konsultansi Pengawasan menggunakan Penunjukan
KONTRAK & Langsung Berulang (Repeat Order) dengan menunjuk :
METODE Nama : PT. Wisanggeni Jasa Teknik
PEMBAYARAN Perusahaan
Alamat : Jl. Winong No.34 Cileduk Kota
Tangerang
NPWP : 90.409.336.6-416.000
Team Leader : Sari wahyuni, S.T
Sertifikat : Ahli Teknik Jalan
2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan dilakukan dengan Metode Evaluasi Pagu
Anggaran digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup
pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK.
3. Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
4. Kualifikasi pada prakualifikasi dilakukan sebelum
pemasukan penawaran dengan menggunakan metode
sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Pengawasan
Jenis Kontrak untuk kegiatan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Lanjutan Peningkatan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Pademangan Timur adalah Waktu Penugasan
dengan pembayaran secara Bulanan.
XXV PERSYARATAN A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:
KUALIFIKASI
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
Paraf
KPA/PPK PPTK
21
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
• Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada poin di atas belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi, atau
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2017).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi:
• Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
(RE203), KBLI 71102 yang masih berlaku; atau
• Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
Air (RK002), KBLI 71102 .
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Paraf
KPA/PPK PPTK
22
5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut
apabila paket pekerjaan dibatalkan.
6) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus
mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, yaitu
jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
Air.
Paraf
KPA/PPK PPTK
23
3. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai denagn 3
untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
5. Setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus
memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
XXVI PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 28 April 2025
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Suharyanti
NIP 197306011998032005
Paraf
KPA/PPK PPTK