KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang Urusan : 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana,
Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas Sub : 0001 Lanjutan Peningkatan Prasarana,
Kegiatan Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Kapuk Muara
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Nama Paket : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
Muara
Pagu Anggaran : Rp 127.175.570,00
Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
Muara
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PENGAWAS PEKERJAAN PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN KAPUK MUARA
I LATAR Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
BELAKANG
dan pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat
perdagangan, perkembangan teknologi, budaya dan pariwisata,
sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan
perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah
mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal
dan ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada
ketatnya persaingan.
Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang
hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,
sedangkan kebutuhan papan diusahakan seadanya dengan
cara menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau
mendirikan gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang
lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan
rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman
kumuh di tengah kota Jakarta.
Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang
dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta,
untuk Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan,
terdapat 1 (satu) RW kumuh yaitu RW 04. Dengan mengacu
pada ilustrasi keadaan diatas, maka perlu meminimalisir
permukiman kumuh tersebut dengan pelaksanaan berbagai
kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT), perbaikan
saluran, pembangunan gapura dan pembuatan vertical garden
dalam kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
(PSU) Di Kelurahan Kapuk Muara.
Untuk kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan
Paraf
KPA/PPK PPTK
2
oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu,
spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan sehingga
menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
II MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN
Maksud dari Pelaksanaan Pengawasan (Supervision)
Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
di Kelurahan Kapuk Muara, dimaksudkan untuk dapat
mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksana sesuai dengan mutu, spesifikasi, dan biaya yang
telah direncanakan. Dengan demikian, diharapkan penyedia
Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang
diharapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan
Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
Muara adalah:
Terawasinya kegiatan fisik Perbaikan Sarana Prasarana
Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kapuk
Muara;
a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam
perencanaan / DED yang telah dibuat.
b. Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul pada
lingkungan Permukiman Kumuh di Kapuk Muara.
III SASARAN Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana di
Kelurahan Kapuk Muara sesuai dengan DED yang sudah
Paraf
KPA/PPK PPTK
3
direncanakan.
IV LOKASI Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 04 Kelurahan Kapuk
PEKERJAAN
Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
Utara.
V SUMBER Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Pengawasan
PENDANAAN
(Supervision) Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Penjaringan ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
Utara No. 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
Penawaran harga tidak boleh melebihi masing-masing Pagu
Kode Rekening.
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.00 Dinas Perumahan
00 Rakyat dan Kawasan
Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.00 Suku Dinas Perumahan
02 Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota
Administrasi Jakarta
Utara
Paraf
KPA/PPK PPTK
4
Bidang : 1.04 Urusan Pemerintahan
Urusan Bidang Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan
Prasarana, Sarana Dan
Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan
Penyelenggaraan Psu
Permukiman
Sub : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana,
Kegiatan Sarana, dan Utilitas
Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas : 0009 Lanjutan Peningkatan
Sub Prasarana, Sarana dan
Kegiatan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Kapuk Muara
Kode : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan
Rekening Lainnya
Nama : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
Paket Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Kelurahan Kapuk Muara
Pagu : Rp 157.863.570,00
Anggaran
Keluaran : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan
(Output) Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Kelurahan Kapuk Muara
VI NAMA DAN Pengadaaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
ORGANISASI
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
PEJABAT
Kelurahan Kapuk Muara diselenggarakan oleh Pemerintah
PEMBUAT
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh
KOMITMEN
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:
Paraf
KPA/PPK PPTK
5
A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Suharyanti
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei
2023
B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Nama : Suharyanti
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 2317 Tahun 2024 Tanggal 4
November 2024
C. Pejabat Pengadaan:
Pejabat : Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
VII DATA DASAR Penyedia jasa Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Kapuk Muara, dalam memberikan layanan
professional manajemen konstruksi yang terdiri dari:
1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
• Gambar kerja
• Rencana inspeksi
• Laporan akhir
• Prosedur pengawasan pekerjaan konstruksi
• Dokumen as-built
2. Kondisi bangunan existing.
VIII STANDAR Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
TEKNIS Perencanaan :
a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata
bangunan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Paraf
KPA/PPK PPTK
6
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi
i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya
Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa
konsultansi
j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
Beton
k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia
m. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat
Komponen Dalam Negeri.
IX STUDI-STUDI Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision)
TERDAHULU Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
di Kelurahan Kapuk Muara yang telah dilaksanakan oleh Suku
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara, antara lain:
1. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu
Selatan (Tahun Anggaran 2023)
2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Penjaringan (Tahun Anggaran 2023)
3. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Pademangan Timur (Tahun Anggaran 2024)
Paraf
KPA/PPK PPTK
7
X DASAR HUKUM Undang-undang :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
7. Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah :
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden :
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah.
Paraf
KPA/PPK PPTK
8
Peraturan Menteri :
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
Peraturan Daerah dan Gubernur :
22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang
Peningkatan Kualitas Permukiman;
25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi
Tahun 2024;
27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
Paraf
KPA/PPK PPTK
9
28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
XI RUANG Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa
LINGKUP
Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan
PEKERJAAN
pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
detail adalah sebagai berikut.
1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
a. Jalan Lingkungan
b. Saluran Lingkungan
c. Pembangunan Gapura
d. Pembuatan Vertikal Garden
2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana
pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
kegiatan;
3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa pelaksana
pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;
4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;
5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
(change order) dan sebagainya;
6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
(prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan
darurat dan lain-lain;
7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
pelaksanaan.
8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan
mengkoordinasikan dengan composite / coordination
drawing;
Paraf
KPA/PPK PPTK
10
9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
gambar perubahan (shop drawings) sebanyak 3 (tiga) set.
12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
perintah perubahan pekerjaan (change order) serta
melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya
dan waktu;
13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
pemborong/rekanan.
15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
(mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;
16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen
pembayaran penyedia jasa pelaksana pembangunan,
mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
pembangunan;
17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
(defect list);
18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas.
19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah kontrak berakhir
20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
pemeliharaan bersama kontraktor.
Paraf
KPA/PPK PPTK
11
Catatan :
Semua jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada
pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
bentuk hardcopy dan softcopy.
XII KELUARAN Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU), antara lain :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
• Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi
• Laporan pekerjaan fisik konstruksi
• MC 0 dan MC 100
• As Built Drawing
• Foto dokumentasi pekerjaan
• Saran dan masukan bagi pengguna jasa
• Kurva S
• Usulan perubahan gambar
4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
XIII PERALATAN Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
MATERIAL,
membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:
PERSONIL DAN
a. Data-data
FASILITAS
b. Ruang Rapat
DARI PEJABAT
c. Waktu Konsultasi
PEMBUAT
KOMITMEN
XIV PERALATAN Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
PERSONIL,
dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
MATERIAL
Barang-barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa
DARI PENYEDIA
dengan cara sewa atau milik sendiri, berupa :
JASA
1. Kendaraan roda 4
KONSULTANSI
2. Kendaraan roda 2
3. Computer/laptop
4. Printer
5. Camera
6. Alat ukur
Paraf
KPA/PPK PPTK
12
XV LINGKUP Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
KEWENANGAN
pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
PENYEDIA
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
JASA
XVI JANGKA Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) hari
WAKTU
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
PENYELESAIAN
dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek adalah
PEKERJAAN
sebagai berikut:
Timeline Persiapan Pekerjaan
Bulan Ke-
No Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Persiapan
Pengadaan
2 Proses
Pemilihan
3 Pelaksanaan
Pekerjaan
Timeline Personil
Bulan Ke-
No Tenaga ahli
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Team Leader/
Tenaga Ahli
Teknik Sipil
Tenaga Bulan Ke-
No
pendukung 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Inspector/pen
gawas
2 Secretary
XVII KEBUTUHAN A. Personil yang dibutuhkan meliputi:
DAN WAKTU
Jum
Bula
PENUGASAN Pendidik Tahun lah
n
No Tenaga Ahli an Sertifikat Keahlian Pengala Pers
PERSONEL Kerj
Minimal man o-
a
DAN NON Nil
PERSONIL I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
I.1 TENAGA AHLI
Paraf
KPA/PPK PPTK
13
1. Pengawas S1 Pengawas saluran 3 1 2
Saluran Teknik Irigasi Muda Jenjang 4 Tahun Org
Irigasi / Sipil / Ahli Muda Teknik
Tenaga Ahli Jalan Jenjang 7 (3
Teknik Jalan Tahun)
(Team
Leader)
I.2 TENAGA PENDUKUNG
2 Inspector SKK K3 2 1 2
S1 Teknik
Sipil Tahun Org
3. Secretary 1 2
Org
No. U r a i a n Volume Satuan
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A PELAPORAN
1 Laporan Bulanan 2 Buku
2 Laporan Akhir 2 Buku
3 Harddisk Eksternal 1 Buah
Catatan :
Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli
(SPTA), daftar riwayat hidup dan referensi pekerjaan dari instansi
terkait dengan pengalaman yang disampaikan, ijazah, Sertifikat
Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai
penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor pajak
tahunan 2023.
Untuk Tenaga Pendukung dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan
referensi pekerjaan dari instansi terkait dengan pengalaman yang
disampaikan, ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang masih
berlaku sekurang-kurangnya sampai penandatanganan kontrak,
NPWP, KTP dan bukti tanda lapor pajak tahunan 2023.
B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan Konsultansi Pengawasan Penyediaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk
Muara pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan dimulai pada
bulan April s.d. Juni 2025 (single years) dengan rincian sebagai
berikut:
Keluaran
Bulan Ke-
No
(Output) 4 5 6 7 8 9
1 Persiapan
Pengawasan
2 Pekerjaan
Kontruksi
3 Pelaporan
Paraf
KPA/PPK PPTK
14
- Laporan Harian
- Laporan
Bulanan
- Laporan Akhir
Serah Terima
4
Pekerjaan
XVIII TUGAS DAN Tugas dan tanggung jawab :
TANGGUNG
JAWAB 1 Pengawas ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan
TENAGA Saluran Irigasi / (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
PERSONIL Tenaga Ahli Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Teknik Jalan Kelurahan Kapuk Muara sesuai dengan
(Team Leader) kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
maupun tenaga penunjang serta
memantau hasilnya, memimpin jalannya
proses dari awal hingga akhir bersama
dengan tim tenaga ahli dan tenaga
penunjang;
▪ Membuat program kerja, Pengawasan
teknis berdasarkan masukan dari para
tenaga ahli ;
▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
mengenai progres pekerjaan secara
berkala kepada Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara;
▪ Menentukan keputusan terakhir
penyelesaian masalah-masalah yang
timbul selama proses kegiatan
berlangsung;
▪ Memberikan dukungan teknis terkait
dengan manajemen kepada para
pengawas Pekerjaan;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan
Pekerjaan;
▪ Membuat laporan hasil pekerjaan.
2 Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
was lapangan untuk mendapatkan data-data
yang diperlukan sebagai bahan analisis
dan diskusi. Data yang perlu untuk
didapatkan antara lain adalah luas
wilayah, data volume sarana dan
Paraf
KPA/PPK PPTK
15
prasarana lingkungan yang memerlukan
perbaikan, dan data lainnya yang
mendukung pekerjaan penataan kawasan
tersebut; dan
▪ Mengumpulkan dan mengolah data
lapangan bersama para tenaga ahli.
▪ Dapat menghitung luas dan volume
pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
perencanaan
▪ Membantu memecahkan masalah apabila
terdapat perbedaan ukuran, luas atau
gambar yang tidak sesuai (CCO)
▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
drawing yang terjadi dilapangan untuk
dapat setujui semua pihak
▪ Menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi;
▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
kerja pelaksanaan konstruksi;
▪ Merencanakan dan menyusun program
K3;
▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi
kerja penerapan ketentuan K3;
▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi;
▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan;
▪ Melakukan penanganan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat;
▪ Membuat laporan tentang pelaksanaan
kegiatan yang terkait dengan K3.
3 Secretary ▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
data proyek
▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
file atau pun dokumentasi
▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
sampai akhir berjalan lancar sesuai
agenda kegiatan
▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
Paraf
KPA/PPK PPTK
16
dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
▪ Membuat laporan secara berkala terkait
laporan mingguan, laporan bulanan atau
laporan periode tertentu selama proyek
berjalan
▪ Membuat laporan kepada pemerintah
daerah setempat, lurah atau pihak
kepolisian terkait keberadaan proyek dan
karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
pembangunan
▪ Mendata proyek yang belum selesai,
dalam proses dan sudah selesai
dikerjakan
▪ Memelihara bukti kerja sub bagian
administrasi proyek beserta data – data
proyek
XIX LAPORAN - A. Laporan Bulanan terdiri dari :
LAPORAN 1. Laporan Harian :
Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
a. Tanggal, hari
b. Nomor gambar
c. Bagian gambar
d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.
e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
termasuk keahliannya masing-masing
f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan
jumlahnya. Kebutuhan peralatan harus disediakan
dengan kebutuhan jenis pekerjaan, bila kekurangan,
pengawas lapangan harus meminta kontraktor untuk
menambah jumlahnya.
g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya
cuaca baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat
dengan mencantumkan waktu lamanya.
h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
Tugas. Untuk kontrak pemasangan pipa, perlu
dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan
oleh kontraktor
2. Laporan Mingguan
Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
Paraf
KPA/PPK PPTK
17
pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
kontraktor
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi
pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu)
minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia
jasa konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi
keterlambatan pekerjaan;
b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
semua bagian pekerjaan yaitu :
1) Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity) sesuai volume
dalam kontak.
2) Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap
butir pekerjaan.
3) Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
dari minggu sebelumnya.
4) Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam
minggu ini.
5) Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
minggu ini.
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
(break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
perencanaan (Time Schedule).
d. Laporan Pemasukan Bahan
Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
membuat laporan mengenai barang-barang/material
yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu
maupun volumenya.
e. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
pekerjaan yang bersangkutan.
f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Paraf
KPA/PPK PPTK
18
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
site manager sampai dengan tukang, serta
mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang
dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang
dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam
periode 1 (satu) minggu.
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan
kemudian diakumulasikan ke dalam laporan bulanan,
sehingga laporan bulanan ini merupakan rekapitulasi
kegiatan yang tercantum dalam laporan mingguan, yang
antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya;
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
rencana;
d. Laporan pemakaian alat dan bahan;
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
dimaksud;
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
(tambah kurang);
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan.
k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
B. Laporan Akhir memuat :
Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir
antara lain berisikan :
a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian,
mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan
informasi diantaranya namun tidak terbatas pada
b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan
Paraf
KPA/PPK PPTK
19
pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
Over);
c. Laporan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi
(Commisioning Test);
d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan
e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan
Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy
dengan format (.pdf)
XX PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan hal-hal lainnya.
XXI PERSYARATAN Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia
KERJASAMA
Jasa wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna
Jasa.
XXII PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN
berikut:
DATA
• Data Primer
LAPANGAN
• Data Sekunder
Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan
lainnya
XXIII ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
XXIV METODE Metode pemilihan adalah:
PENGADAAN, 1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
JENIS Konsultansi Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
KONTRAK & Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
METODE Kelurahan Kapuk Muara menggunakan pengadaan
PEMBAYARAN langsung.
2. Jenis kontrak untuk kegiatan tersebut adalah waktu
penugasan
XXV PERSYARATAN A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:
KUALIFIKASI
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
Paraf
KPA/PPK PPTK
20
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
• Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana
dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar
belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS
yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar
sedang menunggu verifikasi, atau
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU
yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2017).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi:
• Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
(RE203), KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor
8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi; atau
• Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
Air (RK002) yang masih berlaku, KBLI 71102 sesuai
Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi
dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi serta
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang masih
berlaku.
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
Paraf
KPA/PPK PPTK
21
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah
atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut
apabila paket pekerjaan dibatalkan.
6) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus
mempunyai perjanjian Kemitraan.
Paraf
KPA/PPK PPTK
22
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis jasa
konsultan perencanaan terkait konstruksi jalan dan saluran
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
XXVI PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 19 Maret 2024
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Suharyanti
NIP 197306011998032005
Paraf
KPA/PPK PPTK