Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Kapuk Muara

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10108928000
Status: Ulang
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 127,175,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,070,000
Winner (Pemenang): Daya Cipta Promosindo
NPWP: 032006553015000
RUP Code: 56154405
Work Location: Kelurahan Kapuk Muara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Organisasi     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan  
                                        Kawasan Permukiman              
                                                                        
    Unit           : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat 
                                        dan Kawasan Permukiman Kota     
                                        Administrasi Jakarta Utara      
    Bidang Urusan  : 1.04               Urusan  Pemerintahan Bidang     
                                        Perumahan   Dan    Kawasan      
                                        Permukiman                      
                                                                        
    Program        : 1.04.05            Program Peningkatan Prasarana,  
                                        Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)  
    Kegiatan       : 1.04.05.1.01       Urusan Penyelenggaraan PSU      
                                        Permukiman                      
    Sub Kegiatan   : 1.04.05.1.01.0002  Penyediaan Prasarana, Sarana,   
                                        dan Utilitas Umum di Permukiman 
                                        untuk   Menunjang   Fungsi      
                                        Permukiman                      
                                                                        
    Aktivitas Sub  : 0001               Lanjutan Peningkatan Prasarana, 
    Kegiatan                            Sarana dan Utilitas (PSU) di    
                                        Kelurahan Kapuk Muara           
    Kode Rekening  : 5.2.04.01.01.0010  Belanja Modal Jalan Lainnya     
    Nama Paket     : Pengawasan   (Supervision) Pekerjaan Peningkatan   
                                                                        
                     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
                     Muara                                              
    Pagu Anggaran  : Rp 127.175.570,00                                  
    Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan
                     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
                     Muara                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       SUKU DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN             
                  KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA                       
                        PROVINSI DKI JAKARTA                            
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                 1                                      
                                                                        
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                        
KONSULTAN  PENGAWAS  PEKERJAAN  PENINGKATAN PRASARANA,  SARANA  DAN     
              UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN KAPUK MUARA                   
                                                                        
 I   LATAR         Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
     BELAKANG                                                           
                   dan  pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat  
                   perdagangan, perkembangan teknologi, budaya dan pariwisata,
                                                                        
                   sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
                   provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan
                                                                        
                   perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah
                   mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal
                                                                        
                   dan ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada
                                                                        
                   ketatnya persaingan.                                 
                   Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang
                                                                        
                   hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,
                   sedangkan kebutuhan papan diusahakan seadanya dengan 
                                                                        
                   cara menumpang  pada  sanak familinya, kontrak, atau 
                                                                        
                   mendirikan gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang
                   lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan
                                                                        
                   rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman
                   kumuh di tengah kota Jakarta.                        
                                                                        
                   Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang
                                                                        
                   dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta,
                   untuk Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan,   
                                                                        
                   terdapat 1 (satu) RW kumuh yaitu RW 04. Dengan mengacu
                   pada ilustrasi keadaan diatas, maka perlu meminimalisir
                                                                        
                   permukiman kumuh tersebut dengan pelaksanaan berbagai
                                                                        
                   kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT), perbaikan
                   saluran, pembangunan gapura dan pembuatan vertical garden
                                                                        
                   dalam kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
                   (PSU) Di Kelurahan Kapuk Muara.                      
                                                                        
                   Untuk kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
                                                                        
                   pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 2                                      
                   oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu,
                                                                        
                   spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan sehingga
                                                                        
                   menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
                   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                      
                                                                        
                                                                        
 II  MAKSUD  DAN   Maksud                                               
     TUJUAN                                                             
                   Maksud   dari Pelaksanaan Pengawasan  (Supervision)  
                   Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
                   di Kelurahan Kapuk Muara, dimaksudkan untuk dapat    
                                                                        
                   mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
                                                                        
                   pelaksana sesuai dengan mutu, spesifikasi, dan biaya yang
                   telah direncanakan. Dengan demikian, diharapkan penyedia
                                                                        
                   Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya  
                   dengan baik untuk menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang
                                                                        
                   diharapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.     
                                                                        
                                                                        
                   Tujuan                                               
                   Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                                                                        
                   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk
                   Muara adalah:                                        
                                                                        
                   Terawasinya kegiatan fisik Perbaikan Sarana Prasarana
                   Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kapuk
                                                                        
                   Muara;                                               
                                                                        
                   a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam   
                     perencanaan / DED yang telah dibuat.               
                                                                        
                   b. Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul pada 
                     lingkungan Permukiman Kumuh di Kapuk Muara.        
                                                                        
                                                                        
 III SASARAN       Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
                                                                        
                   Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
                   Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan 
                                                                        
                   baik dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada
                                                                        
                   pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana di
                   Kelurahan Kapuk Muara sesuai dengan DED yang sudah   
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 3                                      
                   direncanakan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 IV  LOKASI        Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 04 Kelurahan Kapuk
     PEKERJAAN                                                          
                   Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
                   Utara.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 V   SUMBER        Sumber  dana untuk membiayai pekerjaan Pengawasan    
     PENDANAAN                                                          
                   (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                   Utilitas (PSU) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan   
                                                                        
                   Penjaringan ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan
                                                                        
                   Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan
                   Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                                                                        
                   Utara No.  088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.    
                   Penawaran harga tidak boleh melebihi masing-masing Pagu
                                                                        
                   Kode Rekening.                                       
                    Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.00 Dinas Perumahan   
                                                                        
                                00             Rakyat dan Kawasan       
                                               Permukiman               
                                                                        
                    Unit     :  1.04.0.00.0.00.01.00 Suku Dinas Perumahan
                                                                        
                                02             Rakyat dan Kawasan       
                                               Permukiman    Kota       
                                               Administrasi Jakarta     
                                                                        
                                               Utara                    
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 4                                      
                    Bidang   :  1.04           Urusan  Pemerintahan     
                                                                        
                    Urusan                     Bidang Perumahan Dan     
                                               Kawasan Permukiman       
                                                                        
                    Program  :  1.04.05        Program  Peningkatan     
                                                                        
                                               Prasarana, Sarana Dan    
                                               Utilitas Umum (PSU)      
                                                                        
                    Kegiatan :  1.04.05.1.01   Urusan                   
                                               Penyelenggaraan Psu      
                                                                        
                                               Permukiman               
                    Sub      :  1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, 
                                                                        
                    Kegiatan                   Sarana, dan  Utilitas    
                                               Umum  di Permukiman      
                                                                        
                                               untuk Menunjang Fungsi   
                                               Permukiman               
                                                                        
                    Aktivitas : 0009           Lanjutan Peningkatan     
                    Sub                        Prasarana, Sarana dan    
                                                                        
                    Kegiatan                   Utilitas (PSU)  di       
                                               Kelurahan Kapuk Muara    
                                                                        
                    Kode     :  5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan   
                    Rekening                   Lainnya                  
                                                                        
                    Nama     :  Pengawasan   (Supervision) Pekerjaan    
                                                                        
                    Paket       Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                (PSU) di Kelurahan Kapuk Muara          
                                                                        
                    Pagu     :  Rp 157.863.570,00                       
                    Anggaran                                            
                                                                        
                    Keluaran :  Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan
                                                                        
                    (Output)    Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                (PSU) di Kelurahan Kapuk Muara          
                                                                        
                                                                        
 VI  NAMA DAN      Pengadaaan   Pengawasan    (Supervision) Pekerjaan   
     ORGANISASI                                                         
                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di  
     PEJABAT                                                            
                   Kelurahan Kapuk Muara diselenggarakan oleh Pemerintah
     PEMBUAT                                                            
                   Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh
     KOMITMEN                                                           
                   Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman   
                   Kota Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 5                                      
                    A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                    
                                                                        
                    Nama     : Suharyanti                               
                    Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat       
                               dan  Kawasan   Permukiman  Kota          
                               Administrasi Jakarta Utara               
                                                                        
                    Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota      
                               Administrasi Jakarta Utara               
                    SK       : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei      
                               2023                                     
                                                                        
                                                                        
                    B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                  
                    Nama     : Suharyanti                               
                    Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat       
                               dan  Kawasan   Permukiman  Kota          
                                                                        
                               Administrasi Jakarta Utara               
                    Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota      
                               Administrasi Jakarta Utara               
                    SK       : Nomor 2317 Tahun 2024 Tanggal 4          
                               November 2024                            
                                                                        
                                                                        
                    C. Pejabat Pengadaan:                               
                    Pejabat    : Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa   
                    Pengadaan    Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
                                                                        
                    Alamat     : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota    
                                 Administrasi Jakarta Utara             
                                                                        
 VII DATA DASAR    Penyedia  jasa Pengawasan   (Supervision) Pekerjaan  
                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di  
                   Kelurahan Kapuk  Muara, dalam memberikan  layanan    
                   professional manajemen konstruksi yang terdiri dari: 
                   1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
                                                                        
                       • Gambar kerja                                   
                       • Rencana inspeksi                               
                       • Laporan akhir                                  
                       • Prosedur pengawasan pekerjaan konstruksi       
                       • Dokumen as-built                               
                                                                        
                   2. Kondisi bangunan existing.                        
                                                                        
VIII STANDAR       Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
     TEKNIS        Perencanaan :                                        
                      a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                                                        
                        Nomor  135 Tahun  2019 tentang Pedoman Tata     
                        bangunan;                                       
                      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 6                                      
                        Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang   
                                                                        
                        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;             
                      c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang 
                        Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
                        Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.     
                      d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018  
                        Tentang  Pencegahan dan  Peningkatan Kualitas   
                        Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh   
                      e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
                                                                        
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
                        2017 Tentang Jasa Konstruksi                    
                      f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                        Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 
                                                                        
                      g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
                        Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan   
                        Konstruksi                                      
                      h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025    
                        tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja 
                        Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
                        Jasa Konsultansi Konstruksi                     
                      i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
                                                                        
                        2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
                        Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya  
                        Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa
                        konsultansi                                     
                                                                        
                      j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
                        Beton                                           
                      k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK     
                      l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia       
                      m. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat
                                                                        
                        Komponen Dalam Negeri.                          
                                                                        
 IX  STUDI-STUDI   Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision) 
     TERDAHULU     Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
                   di Kelurahan Kapuk Muara yang telah dilaksanakan oleh Suku
                   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota   
                   Administrasi Jakarta Utara, antara lain:             
                      1. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan 
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu
                        Selatan (Tahun Anggaran 2023)                   
                      2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan 
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                        
                        Penjaringan (Tahun Anggaran 2023)               
                      3. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan 
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                        Pademangan Timur (Tahun Anggaran 2024)          
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 7                                      
 X   DASAR HUKUM   Undang-undang :                                      
                                                                        
                    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                      tentang Bangunan Gedung;                          
                    2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 
                    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                                                                        
                      Ruang;                                            
                    4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
                      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
                      Negara Kesatuan Republik Indonesia;               
                    5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                                                                        
                      Publik;                                           
                    6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan
                      dan Kawasan Permukiman;                           
                    7. Undang –  Undang No. 12    tahun 2011 tentang    
                                                                        
                      Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;         
                    8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                      tentang Jasa Konstruksi;                          
                    9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
                      Tentang Cipta Kerja;                              
                                                                        
                                                                        
                   Peraturan Pemerintah :                               
                    10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
                      2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;     
                    11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
                                                                        
                      2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  
                      Nomor  2  Tahun  2017  Tentang Jasa  Konstruksi   
                      sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
                      14  Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan   
                      Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan  
                      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun  2017     
                      Tentang Jasa Konstruksi;                          
                    12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                      2021  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 
                      Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                        
                                                                        
                   Peraturan Presiden :                                 
                    13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang  
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;         
                                                                        
                    14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang   
                      Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam    
                      Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
                      Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga 
                      Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/
                      Jasa Pemerintah.                                  
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 8                                      
                                                                        
                                                                        
                   Peraturan Menteri :                                  
                    15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
                      tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
                      Bangunan Dan Lingkungan;                          
                    16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                                                                        
                      Rakyat Nomor  22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang    
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                    17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                      Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem 
                      Manajemen Keselamatan Konstruksi;                 
                    18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                      Rakyat Nomor  8  Tahun 2022  tentang Tata Cara    
                      Pelaksanaan Pemenuhan   Sertifikat Standar Jasa   
                                                                        
                      Konstruksi Dalam Rangka  Mendukung  Kemudahan     
                      Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
                    19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                      Rakyat Nomor  8  Tahun  2023  tentang Pedoman     
                      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;              
                    20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 
                      tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                        
                      Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
                    21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
                      Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                      pada  Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa 
                      Konsultansi Konstruksi                            
                                                                        
                                                                        
                   Peraturan Daerah dan Gubernur :                      
                    22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
                      2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
                      Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;            
                    23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                      Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang   
                      Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;  
                                                                        
                    24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang    
                      Peningkatan Kualitas Permukiman;                  
                    25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
                      2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;             
                    26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                                                        
                      Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi
                      Tahun 2024;                                       
                    27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 9                                      
                                                                        
                    28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas   
                      Perumahan  Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota     
                      Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
                      088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.            
                                                                        
 XI  RUANG         Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa 
     LINGKUP                                                            
                   Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan   
     PEKERJAAN                                                          
                   pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
                   Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
                   selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                   selama masa  pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
                   Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
                   dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
                   detail adalah sebagai berikut.                       
                   1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
                     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
                                                                        
                      a. Jalan Lingkungan                               
                      b. Saluran Lingkungan                             
                      c. Pembangunan Gapura                             
                      d. Pembuatan Vertikal Garden                      
                   2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana 
                                                                        
                     pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
                     kegiatan;                                          
                   3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
                     pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa  pelaksana    
                                                                        
                     pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;     
                   4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
                     meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;           
                   5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
                     lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
                                                                        
                     dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
                     (change order) dan sebagainya;                     
                   6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
                     (prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
                                                                        
                     sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan
                     darurat dan lain-lain;                             
                   7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
                     pelaksanaan.                                       
                   8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
                                                                        
                     contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
                     pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan   
                     mengkoordinasikan dengan composite / coordination  
                     drawing;                                           
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 10                                     
                   9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada  
                                                                        
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                    
                   10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada  
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                    
                   11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
                                                                        
                     perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di  
                     lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
                     memecahkan  persoalan-persoalan yang terjadi selama
                     pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                     Utilitas (PSU) terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
                                                                        
                     gambar perubahan (shop drawings) sebanyak 3 (tiga) set.
                   12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
                     perintah perubahan pekerjaan (change order) serta  
                     melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya
                                                                        
                     dan waktu;                                         
                   13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
                     dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
                     jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
                   14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
                                                                        
                     Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
                     pemborong/rekanan.                                 
                   15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
                     (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;   
                                                                        
                   16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi  dokumen     
                     pembayaran  penyedia jasa pelaksana pembangunan,   
                     mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
                     mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
                     pembangunan;                                       
                                                                        
                   17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
                     pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                     kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
                     dan  cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
                                                                        
                     (defect list);                                     
                   18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan  
                     pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                     kepada pemberi tugas.                              
                   19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
                                                                        
                     drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
                     kalender setelah kontrak berakhir                  
                   20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
                                                                        
                     pemeliharaan bersama kontraktor.                   
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 11                                     
                   Catatan :                                            
                                                                        
                   Semua  jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada 
                   pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
                   bentuk hardcopy dan softcopy.                        
                                                                        
                                                                        
 XII KELUARAN      Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
                   pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                   Utilitas (PSU), antara lain :                        
                      1. Laporan Harian                                 
                      2. Laporan Mingguan                               
                                                                        
                      3. Laporan Bulanan                                
                         • Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi   
                         • Laporan pekerjaan fisik konstruksi           
                         • MC 0 dan MC 100                              
                         • As Built Drawing                             
                         • Foto dokumentasi pekerjaan                   
                                                                        
                         • Saran dan masukan bagi pengguna jasa         
                         • Kurva S                                      
                         • Usulan perubahan gambar                      
                      4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)       
                      5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
                        visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                        
                      6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan          
                      7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.             
                                                                        
XIII PERALATAN     Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
     MATERIAL,                                                          
                   membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:         
     PERSONIL DAN                                                       
                    a. Data-data                                        
     FASILITAS                                                          
                    b. Ruang Rapat                                      
     DARI PEJABAT                                                       
                    c. Waktu Konsultasi                                 
     PEMBUAT                                                            
     KOMITMEN                                                           
XIV  PERALATAN      Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
     PERSONIL,                                                          
                   dan  peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
     MATERIAL                                                           
                   Barang-barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa
     DARI PENYEDIA                                                      
                   dengan cara sewa atau milik sendiri, berupa :        
     JASA                                                               
                      1. Kendaraan roda 4                               
     KONSULTANSI                                                        
                      2. Kendaraan roda 2                               
                      3. Computer/laptop                                
                      4. Printer                                        
                      5. Camera                                         
                      6. Alat ukur                                      
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 12                                     
XV   LINGKUP        Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
                                                                        
     KEWENANGAN                                                         
                   pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
     PENYEDIA                                                           
                   instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
     JASA                                                               
XVI  JANGKA        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) hari
     WAKTU                                                              
                   kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
     PENYELESAIAN                                                       
                   dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek adalah
     PEKERJAAN                                                          
                   sebagai berikut:                                     
                                 Timeline Persiapan Pekerjaan           
                                               Bulan Ke-                
                     No   Tahapan                                       
                                   1  2  3  4   5   6   7   8   9       
                      1  Persiapan                                      
                         Pengadaan                                      
                      2  Proses                                         
                         Pemilihan                                      
                      3  Pelaksanaan                                    
                         Pekerjaan                                      
                                     Timeline Personil                  
                                               Bulan Ke-                
                     No  Tenaga ahli                                    
                                   1  2  3  4   5   6   7   8   9       
                      1  Team Leader/                                   
                         Tenaga Ahli                                    
                                                                        
                         Teknik Sipil                                   
                                                                        
                           Tenaga              Bulan Ke-                
                     No                                                 
                         pendukung 1  2 3   4  5   6   7   8   9        
                      1  Inspector/pen                                  
                         gawas                                          
                                                                        
                      2  Secretary                                      
                                                                        
                                                                        
XVII KEBUTUHAN      A. Personil yang dibutuhkan meliputi:               
     DAN WAKTU                                                          
                                                          Jum           
                                                              Bula      
     PENUGASAN                  Pendidik             Tahun lah          
                                                               n        
                    No  Tenaga Ahli an  Sertifikat Keahlian Pengala Pers
     PERSONEL                                                 Kerj      
                                Minimal              man   o-           
                                                               a        
     DAN NON                                               Nil          
     PERSONIL       I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                          
                    I.1 TENAGA AHLI                                     
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 13                                     
                                                                        
                    1. Pengawas  S1   Pengawas saluran 3   1   2        
                       Saluran  Teknik Irigasi Muda Jenjang 4 Tahun Org 
                       Irigasi / Sipil / Ahli Muda Teknik               
                       Tenaga Ahli    Jalan Jenjang 7 (3                
                       Teknik Jalan   Tahun)                            
                       (Team                                            
                       Leader)                                          
                    I.2 TENAGA PENDUKUNG                                
                     2 Inspector      SKK K3          2    1   2        
                               S1 Teknik                                
                                 Sipil               Tahun Org          
                    3. Secretary                           1   2        
                                                          Org           
                     No.     U r a i a n   Volume       Satuan          
                    II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                     
                     A  PELAPORAN                                       
                     1  Laporan Bulanan      2           Buku           
                     2  Laporan Akhir        2           Buku           
                     3  Harddisk Eksternal   1           Buah           
                   Catatan :                                            
                   Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli
                                                                        
                   (SPTA), daftar riwayat hidup dan referensi pekerjaan dari instansi
                   terkait dengan pengalaman yang disampaikan, ijazah, Sertifikat
                   Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai
                   penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor pajak
                   tahunan 2023.                                        
                                                                        
                   Untuk Tenaga Pendukung dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan
                   referensi pekerjaan dari instansi terkait dengan pengalaman yang
                   disampaikan, ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang masih
                                                                        
                   berlaku sekurang-kurangnya sampai penandatanganan kontrak,
                   NPWP, KTP dan bukti tanda lapor pajak tahunan 2023.  
                                                                        
                    B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan             
                   Kegiatan Konsultansi Pengawasan Penyediaan Prasarana,
                   Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk
                                                                        
                   Muara pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan dimulai pada
                   bulan April s.d. Juni 2025 (single years) dengan rincian sebagai
                   berikut:                                             
                            Keluaran                                    
                                                Bulan Ke-               
                      No                                                
                            (Output)   4    5   6    7  8    9          
                      1   Persiapan                                     
                          Pengawasan                                    
                      2   Pekerjaan                                     
                          Kontruksi                                     
                      3   Pelaporan                                     
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 14                                     
                                                                        
                          - Laporan Harian                              
                          - Laporan                                     
                          Bulanan                                       
                                                                        
                          - Laporan Akhir                               
                          Serah Terima                                  
                      4                                                 
                          Pekerjaan                                     
                                                                        
XVIII TUGAS DAN     Tugas dan tanggung jawab :                          
     TANGGUNG                                                           
     JAWAB          1   Pengawas    ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan  
     TENAGA             Saluran Irigasi / (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
     PERSONIL           Tenaga Ahli   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                        Teknik Jalan  Kelurahan Kapuk Muara sesuai dengan
                        (Team Leader) kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
                                    ▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
                                                                        
                                      penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
                                      maupun  tenaga penunjang serta    
                                      memantau hasilnya, memimpin jalannya
                                      proses dari awal hingga akhir bersama
                                      dengan tim tenaga ahli dan tenaga 
                                      penunjang;                        
                                    ▪ Membuat program kerja, Pengawasan 
                                      teknis berdasarkan masukan dari para
                                                                        
                                      tenaga ahli ;                     
                                    ▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
                                      mengenai progres pekerjaan secara 
                                      berkala kepada Suku Dinas Perumahan
                                      Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                                      Administrasi Jakarta Utara;       
                                    ▪ Menentukan  keputusan  terakhir   
                                      penyelesaian masalah-masalah yang 
                                      timbul selama  proses  kegiatan   
                                                                        
                                      berlangsung;                      
                                    ▪ Memberikan dukungan teknis terkait
                                      dengan manajemen  kepada para     
                                      pengawas Pekerjaan;               
                                    ▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan 
                                      Pekerjaan;                        
                                    ▪ Membuat laporan hasil pekerjaan.  
                    2   Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
                                                                        
                        was           lapangan untuk mendapatkan data-data
                                      yang diperlukan sebagai bahan analisis
                                      dan diskusi. Data yang perlu untuk
                                      didapatkan antara lain adalah luas
                                      wilayah, data volume sarana dan   
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 15                                     
                                                                        
                                      prasarana lingkungan yang memerlukan
                                      perbaikan, dan data lainnya yang  
                                      mendukung pekerjaan penataan kawasan
                                      tersebut; dan                     
                                    ▪ Mengumpulkan dan mengolah data    
                                      lapangan bersama para tenaga ahli.
                                    ▪ Dapat menghitung luas dan volume  
                                      pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
                                      perencanaan                       
                                                                        
                                    ▪ Membantu memecahkan masalah apabila
                                      terdapat perbedaan ukuran, luas atau
                                      gambar yang tidak sesuai (CCO)    
                                    ▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
                                      drawing yang terjadi dilapangan untuk
                                      dapat setujui semua pihak         
                                    ▪ Menerapkan  ketentuan peraturan   
                                      perundang-undangan tentang dan terkait
                                                                        
                                      K3 Konstruksi;                    
                                    ▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
                                      kerja pelaksanaan konstruksi;     
                                    ▪ Merencanakan dan menyusun program 
                                      K3;                               
                                    ▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi
                                      kerja penerapan ketentuan K3;     
                                    ▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
                                      pengawasan pelaksanaan program,   
                                                                        
                                      prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
                                    ▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
                                      penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
                                      konstruksi;                       
                                    ▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
                                      pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
                                      diperlukan;                       
                                    ▪ Melakukan penanganan kecelakaan kerja
                                                                        
                                      dan penyakit akibat kerja serta keadaan
                                      darurat;                          
                                    ▪ Membuat laporan tentang pelaksanaan
                                      kegiatan yang terkait dengan K3.  
                    3   Secretary   ▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
                                      data proyek                       
                                    ▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
                                    ▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
                                                                        
                                      file atau pun dokumentasi         
                                    ▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
                                      sampai akhir berjalan lancar sesuai
                                      agenda kegiatan                   
                                    ▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 16                                     
                                                                        
                                      dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
                                    ▪ Membuat laporan secara berkala terkait
                                      laporan mingguan, laporan bulanan atau
                                      laporan periode tertentu selama proyek
                                      berjalan                          
                                    ▪ Membuat laporan kepada pemerintah 
                                      daerah setempat, lurah atau pihak 
                                      kepolisian terkait keberadaan proyek dan
                                      karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                        
                                      pembangunan                       
                                    ▪ Mendata proyek yang belum selesai,
                                      dalam proses dan sudah  selesai   
                                      dikerjakan                        
                                    ▪ Memelihara bukti kerja sub bagian 
                                      administrasi proyek beserta data – data
                                      proyek                            
                                                                        
                                                                        
XIX  LAPORAN -      A. Laporan Bulanan terdiri dari :                   
     LAPORAN        1. Laporan Harian :                                 
                      Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
                      dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
                      a. Tanggal, hari                                  
                      b. Nomor gambar                                   
                      c. Bagian gambar                                  
                      d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
                        lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.       
                      e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
                        yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
                        termasuk keahliannya masing-masing              
                                                                        
                      f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
                        kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan  
                        jumlahnya. Kebutuhan peralatan harus disediakan 
                        dengan kebutuhan jenis pekerjaan, bila kekurangan,
                        pengawas lapangan harus meminta kontraktor untuk
                        menambah jumlahnya.                             
                      g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya
                        cuaca baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat
                        dengan mencantumkan waktu lamanya.              
                      h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
                        mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
                        Tugas.  Untuk kontrak pemasangan pipa, perlu    
                        dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
                        berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan
                        oleh kontraktor                                 
                                                                        
                                                                        
                    2. Laporan Mingguan                                 
                      Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
                      pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 17                                     
                      pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
                                                                        
                      kontraktor                                        
                      a. Laporan Umum                                   
                        Laporan  Umum   menerangkan  tentang evaluasi   
                        pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
                        mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
                        berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu)
                        minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia
                        jasa   konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi 
                        keterlambatan pekerjaan;                        
                                                                        
                      b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
                        semua bagian pekerjaan yaitu :                  
                        1)  Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity) sesuai volume
                            dalam kontak.                               
                        2)  Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap
                            butir pekerjaan.                            
                        3)  Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
                            dari minggu sebelumnya.                     
                                                                        
                        4)  Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam  
                            minggu ini.                                 
                        5)  Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
                            minggu ini.                                 
                                                                        
                      c. Laporan Kemajuan Pekerjaan                     
                        Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
                        dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
                        (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
                        uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
                        pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
                        dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
                                                                        
                        perencanaan (Time Schedule).                    
                                                                        
                      d. Laporan Pemasukan Bahan                        
                        Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi  
                        membuat  laporan mengenai barang-barang/material
                        yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu
                        maupun volumenya.                               
                                                                        
                      e. Laporan Pemakaian Alat                         
                                                                        
                        Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
                        laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
                        baik yang digunakan maupun yang  rusak, serta   
                        memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
                        sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
                        pekerjaan yang bersangkutan.                    
                                                                        
                      f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                    
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 18                                     
                        Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
                                                                        
                        site  manager  sampai  dengan  tukang, serta    
                        mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
                        sesuai  dengan  jenis pekerjaan yang sedang     
                        dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang
                        dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam
                        periode 1 (satu) minggu.                        
                                                                        
                    3. Laporan Bulanan                                  
                                                                        
                      Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan   
                      kemudian diakumulasikan ke dalam laporan bulanan, 
                      sehingga laporan bulanan ini merupakan rekapitulasi
                      kegiatan yang tercantum dalam laporan mingguan, yang
                      antara lain berisi :                              
                      a. Laporan umum beserta permasalahannya;          
                      b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
                        bulan.                                          
                      c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
                                                                        
                        rencana;                                        
                      d. Laporan pemakaian alat dan bahan;              
                      e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
                        sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
                        dimaksud;                                       
                      f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
                      g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
                      h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).   
                      i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
                        (tambah kurang);                                
                      j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                        pelaksanaan.                                    
                      k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
                        terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
                                                                        
                   B. Laporan Akhir memuat :                            
                                                                        
                   Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
                   pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
                                                                        
                   yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
                   evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
                   anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
                   pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir
                   antara lain berisikan :                              
                                                                        
                    a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian, 
                       mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan  
                       informasi diantaranya namun tidak terbatas pada  
                                                                        
                    b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
                       mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan 
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 19                                     
                       pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
                                                                        
                       Over);                                           
                    c. Laporan  hasil  pemeriksaan kelayakan  fungsi    
                       (Commisioning Test);                             
                                                                        
                    d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan      
                    e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
                       penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan   
                                                                        
                   Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy
                   dengan format (.pdf)                                 
                                                                        
XX   PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     DALAM NEGERI                                                       
                   dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                   ditetapkan hal-hal lainnya.                          
                                                                        
XXI  PERSYARATAN   Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia
     KERJASAMA                                                          
                   Jasa wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna
                   Jasa.                                                
                                                                        
XXII PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
     PENGUMPULAN                                                        
                   berikut:                                             
     DATA                                                               
                    • Data Primer                                       
     LAPANGAN                                                           
                    • Data Sekunder                                     
                    Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan
                    lainnya                                             
XXIII ALIH         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
     PENGETAHUAN                                                        
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                   alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
                   Pembuat Komitmen                                     
                                                                        
XXIV METODE        Metode pemilihan adalah:                             
     PENGADAAN,     1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa 
     JENIS            Konsultansi Pengawasan  (Supervision) Pekerjaan   
     KONTRAK  &       Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
     METODE           Kelurahan Kapuk  Muara menggunakan  pengadaan     
     PEMBAYARAN       langsung.                                         
                    2. Jenis kontrak untuk kegiatan tersebut adalah waktu
                      penugasan                                         
                                                                        
                                                                        
XXV  PERSYARATAN   A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:       
     KUALIFIKASI                                                        
                    1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                       menjalankan kegiatan/usaha:                      
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 20                                     
                       a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
                                                                        
                         usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;       
                          • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
                            Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
                            memiliki SBU KBLI 2020);                    
                          • Dalam  hal  Sertifikat Standar sebagaimana  
                            dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi,
                                                                        
                            peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar
                            belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS
                            yang mencantumkan bahwa  Sertifikat Standar 
                            sedang menunggu verifikasi, atau            
                          • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU 
                            yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang  
                            memiliki SBU KBLI 2017).                    
                      b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                        
                        Usaha Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi:  
                         • Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
                           (RE203), KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 
                           8  Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan  
                                                                        
                           Pemenuhan  Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
                           dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan   
                           Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi; atau
                         • Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
                           Air (RK002) yang masih berlaku, KBLI 71102 sesuai
                                                                        
                           Permen PUPR  Nomor  19 Tahun 2014 tentang    
                           Perubahan  Peraturan Menteri PUPR Nomor      
                           08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi
                           dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi serta
                                                                        
                           Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang masih
                           berlaku.                                     
                    2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak    
                       berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. 
                                                                        
                    3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
                       diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:        
                       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                                                                        
                       b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;               
                       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                         tetap (apabila dikuasakan); dan                
                      d. Kartu Tanda Penduduk                           
                                                                        
                    4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 
                                                                        
                       a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                         nepotisme;                                     
                       b. Akan  melaporkan kepada  PA/KPA/APIP  jika    
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 21                                     
                         mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
                                                                        
                         Nepotisme dalam proses pengadaan ini;          
                       c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                         transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                         kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                         undangan; dan                                  
                      d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
                         a, b, dan  c  maka bersedia dikenakan sanksi   
                         administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
                                                                        
                         secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
                         sesuai dengan peraturan perundang-undangan     
                                                                        
                    5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi: 
                      a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam 
                         pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                         usahanya tidak sedang dihentikan;              
                      b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                         hitam;                                         
                                                                        
                      c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
                      d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                         pertentangan kepentingan;                      
                      e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi pidana;          
                      f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
                         pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah  
                         atau   sebagai pegawai  Kementerian/Lembaga/   
                         Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
                         tanggungan Negara;                             
                      g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                         tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;           
                      h. data  kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
                         dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
                         disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka 
                                                                        
                         direktur  utama/pimpinan  perusahaan/pimpinan  
                         koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota
                         Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif,
                         sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan 
                         secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                         kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan 
                         peraturan perundang-undangan.                  
                      i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut   
                         apabila paket pekerjaan dibatalkan.            
                                                                        
                     6) Dalam  hal Peserta melakukan Kemitraan harus    
                        mempunyai perjanjian Kemitraan.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK        
                                 22                                     
                   B. Syarat Kualifikasi Teknis:                        
                                                                        
                                                                        
                     1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                       konsultan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                       terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
                       termasuk pengalaman subkontrak.                  
                     2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis jasa
                       konsultan perencanaan terkait konstruksi jalan dan saluran
                       dalam waktu 10 (sepuluh) tahun                   
                                                                        
                                                                        
XXVI PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
                                                                        
                   kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
                                                                        
                                         Jakarta, 19 Maret 2024         
                                   Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat   
                                       dan Kawasan Permukiman           
                                      Kota Administrasi Jakarta Utara   
                                               Selaku                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Suharyanti                 
                                                                        
                                       NIP 197306011998032005           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Paraf           
                                                   KPA/PPK  PPTK
Tenders also won by Daya Cipta Promosindo
Authority
19 April 2013Persemaian Nilai Budaya Sebagai Penguat Karakter Bangsa Wilayah Jawa TimurPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 4,083,270,000
27 November 2015Pengadaan Jasa Lainnya Pada Kegiatan Forum Pemantapan Wawasan Kebangsaan Melalui Jelajah NusantaraRp 2,816,550,000
17 March 2017Pelatihan Bagi Pengelola Lkm Berbasis KompetensiKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 2,144,775,000
21 August 2015Workshop Kebijakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana DesaKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,926,400,000
17 October 2014Belanja Even Organizer Acara Pembukaan Dan Penutupan Pekan Olahraga Provinsi Ke Xiii Tahun 2014Rp 1,901,100,000
30 April 2015Fasilitasi Pelaksanaan Pasar Murah Di Kementerian PerdaganganRp 1,500,000,000
25 September 2015Promosi Potensi Wisata Di Daerah Tertinggal Melalui Festival Film Pendek Daerah TertinggalKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,318,270,000
24 November 2017Pelatihan Sdm Kukm Melalui Skkni Bidang Ritel KoperasiKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 1,200,000,000
25 October 2016Belanja Jasa Penyelenggaraan Pameran Produk Unggulan Daerah Kudus 2016 (4 Paket)Kab. KudusRp 1,080,000,000
11 September 2017Ekspedisi Jalur RempahKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,001,887,000