URAIAN TUGAS
TENAGA AHLI PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
PERANGKAT DAERAH
a. Melakukan kajian awal dan analisis terhadap dokumen perencanaan yang
telah ada di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, antara lain RPJMD, Renstra
periode sebelumnya, Renja, dan dokumen pendukung lainnya;
b. Melakukan identifikasi isu-isu strategis perangkat daerah dengan
menggunakan pendekatan analisis lingkungan internal dan eksternal (antara
lain melalui analisis SWOT, analisis pemangku kepentingan, dan
pendekatan lain yang relevan);
c. Menyusun rancangan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025–2029 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri tentang
pedoman penyusunan Renstra;
d. Melakukan koordinasi dan konsultasi secara aktif dengan pemangku
kepentingan internal maupun eksternal dalam rangka memperoleh masukan,
klarifikasi data/informasi, dan sinkronisasi arah kebijakan strategis perangkat
daerah;
e. Melakukan revisi dan penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan dari
PPK dan/atau Tim Penyusun Renstra serta dari hasil validasi/penelaahan
yang dilakukan oleh Bappeda atau instansi terkait; dan
f. Menyusun laporan akhir yang mencakup dokumen Renstra final lengkap
beserta lampiran-lampiran pendukungnya dalam format cetak dan digital
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.