Penyediaan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah - 02

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109130000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 193,050,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,525,000
Winner (Pemenang): Yusuf Faisal Martak
NPWP: 31*4**2****61**3
RUP Code: 57226343
Work Location: Jl. Gunung Sahari II No.6 13, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  TUGAS                                   
 TENAGA   AHLI PENYUSUNAN    DOKUMEN    PERENCANAAN                  
                                                                     
                  PERANGKAT   DAERAH                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
a. Melakukan kajian awal dan analisis terhadap dokumen perencanaan yang
   telah ada di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, antara lain RPJMD, Renstra
   periode sebelumnya, Renja, dan dokumen pendukung lainnya;         
                                                                     
b. Melakukan identifikasi isu-isu strategis perangkat daerah dengan  
   menggunakan pendekatan analisis lingkungan internal dan eksternal (antara
   lain melalui analisis SWOT, analisis pemangku kepentingan, dan    
   pendekatan lain yang relevan);                                    
c. Menyusun rancangan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial
                                                                     
   Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025–2029 sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri tentang     
   pedoman penyusunan Renstra;                                       
d. Melakukan koordinasi dan konsultasi secara aktif dengan pemangku  
                                                                     
   kepentingan internal maupun eksternal dalam rangka memperoleh masukan,
   klarifikasi data/informasi, dan sinkronisasi arah kebijakan strategis perangkat
   daerah;                                                           
e. Melakukan revisi dan penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan dari
   PPK dan/atau Tim Penyusun Renstra serta dari hasil validasi/penelaahan
                                                                     
   yang dilakukan oleh Bappeda atau instansi terkait; dan            
f. Menyusun laporan akhir yang mencakup dokumen Renstra final lengkap
   beserta lampiran-lampiran pendukungnya dalam format cetak dan digital
   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.