URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI EDITOR AUDIO/VIDEO
1. Melakukan editing, memotong, melakukan rekayasa suara, serta menambahkan efek
suara yang diperlukan pada materi audio, juga akan melakukan mixing dan mastering
agar kualitas suara optimal;
2. Melakukan editing video dengan memotong adegan yang tidak diperlukan, menyusun
urutan adegan sesuai dengan naskah atau skenario yang ada, serta menambahkan
efek visual jika diperlukan;
3. Melakukan pemilihan musik latar belakang atau soundtrack yang cocok dengan
suasana dan tema video yang sedang dihasilkan, serta mengecek musik latar
belakang sehingga tidak terjadi klaim hak cipta;
4. Melakukan penyesuaian warna atau color grading pada rekaman untuk mencapai
tampilan visual yang diinginkan oleh tim produksi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
5. Memperhatikan penggunaan efek visual seperti green screen (chroma key), animasi
gerakan (motion graphics), overlay grafis, simulasi ledakan;
6. Menjaga Konsistensi Audio/Video agar kecocokan antar bagian-bagian visual
maupun audionya tetap terjaga;
7. Berkolaborasi dengan Tim Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam semua kegiatan dan
bekerja sama dengan tim lain yang ada di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta seperti
(Sekretariat dan Bidang-Bidang) untuk menyelaraskan visi visual secara keseluruhan;
8. Mengurus dan bertanggung jawab pada pemeliharan peralatan editing;
9. Memantau Tren Audio/Video Terkini agar dapat menciptakan hasil kerja yang relevan
dan menarik bagi pasar saat ini, sehingga dapat memberi ide-ide inovatif pada Satpol
PP Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, 17 April 2025
Kepala Bidang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum,
Drs. M. Rizki Adhari Jusal, SH, M.Si
NIP 197401031994031006