Pengadaan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Media Sosial - Media Sosial

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109489000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 589,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,400,000
Winner (Pemenang): Ratu Rina Windarty
NPWP: 32*1**5****40**2
RUP Code: 56319435
Work Location: Jalan Kebon Sirih No.18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI MEDIA SOSIAL                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Bertanggung jawab untuk membuat konten yang menarik dan relevan untuk  
   dipublikasikan di platform Media Sosial, Konten tersebut bisa berupa teks, gambar,
   video, atau kombinasi dari semuanya;                                   
                                                                          
2. Mengelola Akun Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan
   lainnya. Mereka harus memastikan bahwa akun-akun tersebut selalu diperbarui
                                                                          
   dengan konten-konten terbaru;                                          
                                                                          
3. Membuat jadwal posting konten agar tetap konsisten dan berkualitas tinggi;
4. Berinteraksi dengan Pengguna melalui komentar, pesan pribadi (DM), serta melalui
                                                                          
   fitur-fitur interaktif lainnya yang disediakan oleh platform-media-sosial.
5. Melakukan monitoring terhadap kinerja media sosial yakni jumlah like, followers dan
                                                                          
   sebagainya;                                                            
6. Melakukan analisis hasil dari aktivitas yang dilakukan pada platform-media-sosial
                                                                          
   sehingga dapat mendapatkan insight tentang performa kampanye sosial-media;
7. Mengelola Krisis, jika ada situasi darurat atau krisis yang muncul di dunia maya,
                                                                          
   dengan memberikan respons cepat.                                       
                                                                          
8. Memahami tren Sosial Media Terkini serta memperbanyak referensi agar content
   semakin menarik bagi Masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan     
   masyarakat kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;                      
                                                                          
9. Berkolaborasi dengan Tim Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam semua kegiatan
   dan bekerja sama dengan tim lain yang ada di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta seperti
                                                                          
   (Sekretariat dan Bidang-Bidang) untuk menyelaraskan visi visual secara 
   keseluruhan.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                    Jakarta, 17 April 2025                
                                                                          
                                                                          
                                 Kepala Bidang Ketenteraman               
                                    dan Ketertiban Umum,                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Drs. M. Rizki Adhari Jusal, SH, M.Si       
                                  NIP 197401031994031006