URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI MEDIA SOSIAL
1. Bertanggung jawab untuk membuat konten yang menarik dan relevan untuk
dipublikasikan di platform Media Sosial, Konten tersebut bisa berupa teks, gambar,
video, atau kombinasi dari semuanya;
2. Mengelola Akun Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan
lainnya. Mereka harus memastikan bahwa akun-akun tersebut selalu diperbarui
dengan konten-konten terbaru;
3. Membuat jadwal posting konten agar tetap konsisten dan berkualitas tinggi;
4. Berinteraksi dengan Pengguna melalui komentar, pesan pribadi (DM), serta melalui
fitur-fitur interaktif lainnya yang disediakan oleh platform-media-sosial.
5. Melakukan monitoring terhadap kinerja media sosial yakni jumlah like, followers dan
sebagainya;
6. Melakukan analisis hasil dari aktivitas yang dilakukan pada platform-media-sosial
sehingga dapat mendapatkan insight tentang performa kampanye sosial-media;
7. Mengelola Krisis, jika ada situasi darurat atau krisis yang muncul di dunia maya,
dengan memberikan respons cepat.
8. Memahami tren Sosial Media Terkini serta memperbanyak referensi agar content
semakin menarik bagi Masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
9. Berkolaborasi dengan Tim Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam semua kegiatan
dan bekerja sama dengan tim lain yang ada di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta seperti
(Sekretariat dan Bidang-Bidang) untuk menyelaraskan visi visual secara
keseluruhan.
Jakarta, 17 April 2025
Kepala Bidang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum,
Drs. M. Rizki Adhari Jusal, SH, M.Si
NIP 197401031994031006