Pemasangan Patok Batas Lahan Dalam Rangka Pengamanan Aset Tanah Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10112929000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,669,671
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,207,571
Winner (Pemenang): Genggam Putra Pratama
NPWP: 00*8**8****09**0
RUP Code: 56133884
Work Location: Lahan Jalan Kampung Bojong Rangkong, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)|Rusunawa Pesakih, Jalan Daan Mogot KM.14 Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng dan Kel. Semanan Kec. Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)|Lahan Sarang Bango, Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)|Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)|Rumah Susun Sewa Beli Bidara Cina Jalan Berlian Kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)|Rusunawa Rorotan, Jalan Rorotan IV, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup Pekerjaan                                         
 Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Lahan    
                                                                
Dalam Rangka Pengamanan Aset Tanah DPRKP DKI Jakarta diatur     
                                                                
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan        
                                                                
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang    
Pendaftaran Tanah sebagai berikut:                              
                                                                
1.  Melakukan survey, mengumpulkan data primer, dan informasi   
                                                                
    tentang lokasi kawasan yang telah ditentukan;               
2.  Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station
                                                                
    sebagai titik pengikatan;                                   
3.  Memastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut    
                                                                
    perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti
    kepemilikan tanah;                                          
                                                                
4.  Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari
                                                                
    kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok
    beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku 
                                                                
    tertanam di tiap patok;                                     
5.  Memastikan patok yang telah dibuat secara permanen tersebut 
                                                                
    dapat dengan mudah dilihat;                                 
                                                                
6.  Memastikan pemasangan dan perbaikan patok dapat dilihat     
    secara jelas dan disetujui oleh tetangga yang berbatasan;   
                                                                
7.  Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut
    perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh     
                                                                
    petugas dan pematokan berikutnya.