Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Lahan
Dalam Rangka Pengamanan Aset Tanah DPRKP DKI Jakarta diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah sebagai berikut:
1. Melakukan survey, mengumpulkan data primer, dan informasi
tentang lokasi kawasan yang telah ditentukan;
2. Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station
sebagai titik pengikatan;
3. Memastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut
perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti
kepemilikan tanah;
4. Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari
kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok
beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku
tertanam di tiap patok;
5. Memastikan patok yang telah dibuat secara permanen tersebut
dapat dengan mudah dilihat;
6. Memastikan pemasangan dan perbaikan patok dapat dilihat
secara jelas dan disetujui oleh tetangga yang berbatasan;
7. Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut
perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh
petugas dan pematokan berikutnya.