Pengadaan Tenaga Ahli Geofisika

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113605000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,752,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,400,000
Winner (Pemenang): Rafif Rajendra Widya Daniswara
NPWP: 31*4**1****00**7
RUP Code: 59074600
Work Location: Jalan D.I Panjaitan Kav. 583 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
`                                                                     
                        -  Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali
                                                                      
                           yang  bersangkutan mengambil cuti diluar   
                           tanggungan Negara.                         
                                                                      
13. PERSYARATAN     : a. Memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan
    KUALIFIKASI         dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan/sertifikat
    TEKNIS PESERTA      keahlian/teknis/sertifikat pelatihan/kursus   
                      b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                      
                        dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di
                        lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk 
                        pengalaman subkontrak;                        
                      c. Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas
                                                                      
                        pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik
                        lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan.     
                                                                      
                      Semua persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan.
14. LAPORAN         : Laporan yang harus dibuat oleh tenaga ahli adalah Laporan
                                                                      
   KEGIATAN           Bulanan yang menyangkut tentang pelaksanaan kegiatan.
                                                                      
                                                                      
15. METODE          : Metode pengadaan Barang/Jasa yang digunakan adalah
   PENGADAAN          pengadaan langsung.                             
   BARANG/JASA                                                        
                                                                      
                                                                      
16. JENIS KONTRAK   : Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan
                                                                      
   DAN CARA           ini adalah kontrak harga satuan dimana pembayaran akan
   PEMBAYARAN         dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan bulanan yang
                      telah diselesaikan dan Disetujui.               
                                                                      
                      Kegiatan dukungan teknis ini dilaksanakan selama Tahun
                                                                      
17. JANGKA WAKTU    : Anggaran 2025  selama 8  (delapan) Bulan atau   
   PELAKSANAAN        sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Mulai Kerja
                      (SPMK).                                         
                                                                      
                                                                      
18. PENUTUP         : A. Ikatan Hubungan Kerja Dan  Sanksi-Sanksinya: 
                        Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
                        harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
                        pihak PA/KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis,
                        dengan  berpedoman kepada Peraturan Presiden  
                                                                      
                        Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
                        Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta Peraturan
                        Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013
                        tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.