`
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
13. PERSYARATAN : a. Memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan
KUALIFIKASI dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan/sertifikat
TEKNIS PESERTA keahlian/teknis/sertifikat pelatihan/kursus
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
c. Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik
lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan.
Semua persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan.
14. LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh tenaga ahli adalah Laporan
KEGIATAN Bulanan yang menyangkut tentang pelaksanaan kegiatan.
15. METODE : Metode pengadaan Barang/Jasa yang digunakan adalah
PENGADAAN pengadaan langsung.
BARANG/JASA
16. JENIS KONTRAK : Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan
DAN CARA ini adalah kontrak harga satuan dimana pembayaran akan
PEMBAYARAN dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan bulanan yang
telah diselesaikan dan Disetujui.
Kegiatan dukungan teknis ini dilaksanakan selama Tahun
17. JANGKA WAKTU : Anggaran 2025 selama 8 (delapan) Bulan atau
PELAKSANAAN sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
18. PENUTUP : A. Ikatan Hubungan Kerja Dan Sanksi-Sanksinya:
Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
pihak PA/KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis,
dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.